Tautan Terkait :
- Mahkamah Agung RI
- Kepaniteraan MA RI
- Badan Pengawasan MA RI
- Ditjen Badilag
- PTA Surabaya
- Pemkab Ngawi
- Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) QLOLA BRI (Cash Management System/CMS) dan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) bagi satuan kerja yang memiliki rekening Bendahara Pengeluaran pada Bank Rakyat Indonesia (BRI), Kamis, 11 Juni 2026. Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat KPPN Madiun tersebut diikuti oleh berbagai satuan kerja mitra KPPN Madiun, termasuk Pengadilan Agama Ngawi yang berpartisipasi secara daring dan diwakili oleh Bendahara Pengeluaran, Berti Yussi Ekasari, A.Md.
Bimtek ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kompetensi pengelola keuangan satuan kerja dalam memanfaatkan layanan digital perbankan serta mendukung percepatan transformasi digital pengelolaan keuangan negara. Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai penggunaan QLOLA BRI sebagai platform terintegrasi yang menyediakan layanan cash management untuk memudahkan transaksi dan monitoring keuangan satuan kerja secara lebih efektif dan efisien. QLOLA BRI merupakan platform layanan perbankan digital yang mengintegrasikan berbagai fitur transaksi dan pengelolaan keuangan dalam satu sistem.


Materi yang disampaikan juga mencakup implementasi Kartu Kredit Pemerintah (KKP) sebagai instrumen pembayaran non-tunai dalam pelaksanaan anggaran negara. Narasumber menjelaskan tata cara penggunaan KKP, mekanisme transaksi, pengendalian risiko, hingga manfaat yang diperoleh satuan kerja dalam mendukung transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi pengelolaan keuangan. Selain itu, peserta diberikan pemahaman mengenai proses migrasi dan optimalisasi penggunaan CMS BRI ke dalam platform QLOLA BRI guna meningkatkan kemudahan akses layanan perbankan dan pengelolaan transaksi keuangan secara digital.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab yang dimanfaatkan peserta untuk menyampaikan berbagai kendala dan kebutuhan terkait penggunaan CMS, QLOLA BRI, maupun KKP. Melalui bimtek ini, diharapkan seluruh satuan kerja dapat mengimplementasikan sistem pembayaran dan pengelolaan keuangan berbasis digital secara optimal sehingga mendukung tata kelola keuangan negara yang modern, efektif, dan akuntabel. Kehadiran Pengadilan Agama Ngawi dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen satuan kerja untuk terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang pengelolaan keuangan serta beradaptasi dengan perkembangan teknologi perbankan dan kebijakan digitalisasi layanan pemerintah. “Pemanfaatan QLOLA BRI dan Kartu Kredit Pemerintah bukan hanya tentang penggunaan teknologi, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel,” ujar salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut.

Kepaniteraan Pengadilan Agama Ngawi menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Triwulan II Tahun 2026 di Ruang Media Center Pengadilan Agama Ngawi, Rabu, 10 Juni 2026. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Pelaksana Harian (Plh.) Panitera Pengadilan Agama Ngawi, Ahmad Atas Muhrof, S.H.I., serta dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Ngawi, Ahsan Dawi, S.H., S.H.I., M.S.I., dan seluruh aparatur Kepaniteraan Pengadilan Agama Ngawi. Rapat monitoring dan evaluasi tersebut dilaksanakan sebagai upaya untuk meninjau pelaksanaan tugas dan fungsi kepaniteraan selama Triwulan II tahun 2026. Selain menjadi sarana evaluasi terhadap berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan layanan peradilan, kegiatan ini juga bertujuan untuk mencari solusi bersama guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Seluruh peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan laporan, masukan, serta permasalahan yang ditemukan pada masing-masing bidang kerja.
Dalam sesi penyampaian laporan, bagian kasir menyampaikan beberapa kendala yang masih dihadapi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Di antaranya adalah pembelian e-Meterai melalui Pos Indonesia yang kerap mengalami keterlambatan sehingga berdampak pada kelancaran administrasi perkara. Selain itu, biaya panggilan dari pihak Pos sering terlambat diserahkan kepada petugas, yang mengakibatkan keterlambatan dalam proses penyusunan jurnal keuangan. Kendala lainnya adalah mesin Electronic Data Capture (EDC) Bank BRI yang mengalami kerusakan. Meskipun mesin tersebut telah diambil oleh vendor BRI untuk perbaikan, hingga saat ini belum tersedia mesin pengganti sehingga berpotensi menghambat pelayanan pembayaran non-tunai di Pengadilan Agama Ngawi.


Dari bidang kejurusitaan, disampaikan usulan terkait penentuan hari sidang dan penundaan sidang untuk wilayah-wilayah terpencil dan ekstrem seperti Kenongorejo. Mengingat jarak tempuh yang cukup jauh serta tantangan geografis yang dihadapi petugas dalam melakukan pemanggilan para pihak, diharapkan pendaftaran perkara maupun Panitera Pengganti dapat memberikan rentang waktu penundaan yang lebih panjang, minimal dua minggu. Selain itu, kejurusitaan juga mengusulkan agar master relaas panggil ulang pihak penggugat dapat dibuat dan diintegrasikan ke dalam aplikasi APS Badilag guna mempermudah pelaksanaan tugas administrasi pemanggilan.
Sementara itu, dari bidang mediasi disampaikan bahwa mediator yang bertugas setiap hari Selasa sering hadir sekitar pukul 09.00 WIB sehingga pelaksanaan mediasi mengalami keterlambatan. Kondisi tersebut berdampak pada lamanya proses mediasi dan berpengaruh terhadap penyelesaian layanan pada hari yang sama. Bahkan pada pekan sebelumnya, proses mediasi baru dapat diselesaikan hampir pukul 16.00 WIB. Permasalahan tersebut menjadi perhatian peserta rapat agar dapat segera dikoordinasikan dan dicari solusi yang tepat demi meningkatkan efektivitas layanan mediasi kepada para pihak berperkara.
Menanggapi berbagai masukan yang disampaikan, Wakil Ketua Pengadilan Agama Ngawi, Ahsan Dawi, S.H., S.H.I., M.S.I., memberikan sejumlah arahan strategis. Beliau menegaskan perlunya pelaksanaan bedah berkas internal secara berkala sebagai bentuk evaluasi dan perbaikan kualitas administrasi perkara. Selain itu, penyesuaian blangko pada aplikasi APS akan segera ditindaklanjuti melalui pembentukan tim khusus yang bertugas melakukan kajian dan penyempurnaan. Terkait hasil mediasi, majelis hakim juga diminta untuk melakukan konfirmasi kembali guna memastikan pencatatan hasil mediasi sesuai dengan kondisi yang sebenarnya sehingga tidak terjadi perbedaan data dalam administrasi perkara.

Dalam kesempatan tersebut, Plh. Panitera Pengadilan Agama Ngawi, Ahmad Atas Muhrof, S.H.I., mengapresiasi seluruh aparatur kepaniteraan yang telah aktif menyampaikan laporan dan masukan selama rapat berlangsung. Ia berharap hasil monitoring dan evaluasi ini dapat menjadi bahan perbaikan bersama serta meningkatkan kualitas layanan peradilan yang profesional, transparan, dan akuntabel. “Monitoring dan evaluasi bukan hanya menjadi sarana untuk menemukan kendala, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi, meningkatkan kualitas administrasi, dan menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan,” ujar Ahmad Atas Muhrof, S.H.I.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi Triwulan II ini, Pengadilan Agama Ngawi berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan peningkatan kinerja di seluruh bidang kepaniteraan. Berbagai masukan yang telah dihimpun akan menjadi bahan tindak lanjut guna mewujudkan pelayanan peradilan yang semakin efektif, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Tim Penyusunan Buku Sejarah Pengadilan Agama Ngawi menggelar rapat koordinasi di Ruang Media Center Pengadilan Agama Ngawi, Rabu, 10 Juni 2026. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Ngawi, Ahsan Dawi, S.H., S.H.I., M.S.I., serta dihadiri oleh Ketua Tim Penyusunan Buku Sejarah, Muh. Yusuf, S.H.I., M.H., dan seluruh anggota tim penyusunan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah awal dalam memastikan proses penyusunan buku sejarah Pengadilan Agama Ngawi berjalan secara terarah, sistematis, dan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Dalam rapat tersebut, tim membahas tiga agenda utama, yaitu penyusunan outline buku sejarah, penentuan person in charge (PIC) pada setiap bab, serta penyusunan timeline pembuatan buku sejarah. Pembahasan berlangsung secara aktif dengan melibatkan seluruh anggota tim. Penyusunan outline dilakukan untuk menentukan kerangka isi buku yang akan memuat perjalanan sejarah, perkembangan kelembagaan, serta berbagai pencapaian Pengadilan Agama Ngawi dari masa ke masa. Selain itu, penentuan PIC per bab dilakukan guna memastikan setiap bagian buku dapat disusun secara fokus dan bertanggung jawab. Tim juga mendiskusikan sumber data dan dokumen pendukung yang akan digunakan sebagai bahan penulisan. Selanjutnya, timeline penyusunan disusun sebagai pedoman pelaksanaan setiap tahapan pekerjaan. Dengan adanya pembagian tugas dan jadwal yang jelas, diharapkan proses penyusunan buku dapat berjalan lebih efektif dan tepat waktu. Kesepakatan yang dihasilkan dalam rapat menjadi landasan bagi pelaksanaan tugas masing-masing anggota tim pada tahap berikutnya.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Ngawi, Ahsan Dawi, S.H., S.H.I., M.S.I., menegaskan pentingnya penyusunan buku sejarah sebagai bentuk dokumentasi perjalanan institusi yang memiliki nilai historis dan edukatif. Menurutnya, buku sejarah tidak hanya berfungsi sebagai arsip kelembagaan, tetapi juga menjadi sarana untuk mengenalkan perkembangan dan kontribusi Pengadilan Agama Ngawi kepada masyarakat. “Penyusunan buku sejarah ini merupakan upaya untuk mendokumentasikan perjalanan Pengadilan Agama Ngawi secara komprehensif agar dapat menjadi sumber informasi dan pembelajaran bagi generasi mendatang,” ujarnya.
Melalui rapat ini, Tim Penyusunan Buku Sejarah Pengadilan Agama Ngawi menunjukkan komitmennya dalam menghasilkan karya dokumentasi yang berkualitas dan bernilai sejarah. Dengan perencanaan yang matang, pembagian tugas yang jelas, serta dukungan seluruh anggota tim, penyusunan buku sejarah diharapkan dapat terselesaikan sesuai target dan menjadi catatan penting dalam perjalanan Pengadilan Agama Ngawi.

Radio Suara Ngawi kembali menghadirkan program Podcast Ngobras (Ngobrol Santai) sebagai sarana edukasi bagi masyarakat. Kegiatan yang berlangsung di studio Radio Suara Ngawi pada Kamis, 11 Juni 2026 ini menghadirkan Hakim Pengadilan Agama Ngawi, Muhammad Yusuf, S.H.I., M.H., sebagai narasumber. Acara tersebut dipandu oleh host Henti Ludiyana dan disiarkan untuk menjangkau para pendengar di wilayah Ngawi dan sekitarnya. Podcast Ngobras kali ini mengangkat tema mengenai hukum perkawinan dan hukum keluarga di Indonesia. Melalui perbincangan yang berlangsung santai namun informatif, pendengar diajak memahami berbagai aspek penting terkait perkawinan, mulai dari dasar hukum perkawinan, hak dan kewajiban suami istri, hingga pentingnya pencatatan perkawinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Yusuf, S.H.I., M.H. menjelaskan bahwa pemahaman masyarakat terhadap hukum keluarga sangat penting untuk menciptakan kehidupan rumah tangga yang harmonis dan memiliki kepastian hukum. Ia menegaskan bahwa setiap pasangan suami istri perlu mengetahui hak dan kewajibannya masing-masing agar dapat menjalankan kehidupan berkeluarga dengan baik serta menghindari berbagai persoalan hukum yang dapat muncul di kemudian hari.
Selama podcast berlangsung, diskusi berjalan interaktif dan menarik. Henti Ludiyana sebagai host mengajukan berbagai pertanyaan yang sering menjadi perhatian masyarakat terkait perkawinan dan keluarga. Muhammad Yusuf, S.H.I., M.H. kemudian memberikan penjelasan secara rinci mengenai dasar hukum perkawinan di Indonesia. Ia juga menerangkan pentingnya pencatatan perkawinan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pasangan suami istri dan anak-anak mereka. Selain itu, narasumber membahas berbagai persoalan yang kerap terjadi dalam kehidupan rumah tangga. Pendengar diajak memahami prosedur hukum yang berlaku apabila terjadi sengketa keluarga. Tidak hanya itu, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga komunikasi dan tanggung jawab dalam keluarga. Dengan penyampaian yang mudah dipahami, podcast ini menjadi sarana edukasi yang bermanfaat bagi seluruh pendengar Radio Suara Ngawi.
Menurut Muhammad Yusuf, S.H.I., M.H., pemahaman hukum keluarga tidak hanya diperlukan ketika terjadi permasalahan, tetapi juga sebagai bekal dalam membangun rumah tangga yang sehat dan bertanggung jawab. “Pengetahuan tentang hukum perkawinan merupakan bagian penting dalam membangun keluarga yang harmonis, sejahtera, dan memiliki kepastian hukum,” ujarnya dalam sesi podcast tersebut.

Melalui kegiatan Podcast Ngobras ini, Radio Suara Ngawi menunjukkan komitmennya dalam memberikan informasi dan edukasi yang bermanfaat kepada masyarakat. Diharapkan, pembahasan mengenai hukum perkawinan dan keluarga yang disampaikan oleh narasumber dapat menambah wawasan pendengar serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memahami aturan hukum yang berlaku dalam kehidupan berkeluarga.
Pengadilan Agama (PA) Ngawi menggelar kegiatan Coffee Morning pada Rabu pagi, 10 Juni 2026, bertempat di Lobby Pengadilan Agama Ngawi. Kegiatan yang dilaksanakan sebelum dimulainya pelayanan kepada masyarakat tersebut diikuti oleh seluruh pegawai Pengadilan Agama Ngawi sebagai sarana koordinasi, komunikasi, dan penyampaian informasi terkait agenda kerja yang akan dilaksanakan selama sepekan. Acara dibuka oleh Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan, Antoni Windika, S.H. Dalam sambutannya, ia menyampaikan pentingnya kegiatan Coffee Morning sebagai wadah untuk memperkuat komunikasi internal serta menyamakan persepsi seluruh aparatur dalam mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian arahan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Ngawi, Ahsan Dawi, S.H., S.H.I., M.S.I. Dalam arahannya, beliau menyampaikan berbagai agenda dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Ngawi dalam minggu berjalan. Informasi tersebut disampaikan agar seluruh pegawai dapat memahami dan mempersiapkan diri dalam mendukung kelancaran setiap kegiatan yang telah dijadwalkan.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua menjelaskan bahwa pada hari yang sama terdapat empat kegiatan penting yang harus menjadi perhatian bersama. Kegiatan tersebut meliputi undangan dari BP3AKB, Podcast Ngobras, rapat kepaniteraan, dan rapat monitoring serta evaluasi (monev). Selain itu, beliau juga menyampaikan agenda yang akan dilaksanakan pada hari berikutnya, yaitu kegiatan PTWP yang bertempat di Malang. Kegiatan PTWP tersebut akan dihadiri oleh perwakilan peradilan dari seluruh Indonesia. Informasi ini disampaikan agar seluruh pegawai dapat menyesuaikan tugas dan tanggung jawab masing-masing. Dengan adanya koordinasi yang baik, pelaksanaan kegiatan diharapkan dapat berjalan secara efektif dan terorganisir. Para pegawai tampak antusias mengikuti arahan yang diberikan dan mencatat berbagai informasi penting yang disampaikan dalam forum tersebut.
Coffee Morning merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Ngawi untuk menjaga komunikasi dan koordinasi antarpegawai. Melalui kegiatan ini, berbagai informasi penting dapat disampaikan secara langsung sehingga seluruh pegawai memiliki pemahaman yang sama terhadap target dan agenda kerja yang akan dilaksanakan.
“Koordinasi yang baik adalah kunci keberhasilan organisasi. Dengan komunikasi yang terbuka dan informasi yang tersampaikan dengan jelas, setiap pegawai dapat berkontribusi secara optimal dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Ahsan Dawi, S.H., S.H.I., M.S.I.
Melalui kegiatan Coffee Morning ini, Pengadilan Agama Ngawi berharap seluruh pegawai dapat terus meningkatkan sinergi, disiplin, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat dapat terlaksana secara maksimal sesuai dengan prinsip pelayanan prima yang menjadi komitmen bersama.
Page 2 of 101
Jam Pelayanan :
Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
___________________________
Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB
Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB
Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi