Tautan Terkait :
- Mahkamah Agung RI
- Kepaniteraan MA RI
- Badan Pengawasan MA RI
- Ditjen Badilag
- PTA Surabaya
- Pemkab Ngawi
- Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Ngawi menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak serta Perkawinan Anak pada Jumat, 12 Juni 2026. Kegiatan yang berlangsung di Notosuman Convention Hall tersebut diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan yang memiliki peran dalam upaya perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Ngawi. Dalam kegiatan ini, Pengadilan Agama Ngawi turut berpartisipasi sebagai narasumber yang diwakili oleh Hakim Pengadilan Agama Ngawi, Sapuan, S.H.I., M.H. Bimtek ini diselenggarakan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Ngawi dalam meningkatkan pemahaman dan kapasitas para pemangku kepentingan terkait upaya pencegahan serta penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, sekaligus menekan angka perkawinan anak. Kegiatan tersebut juga menjadi sarana koordinasi dan penguatan sinergi antarinstansi dalam memberikan perlindungan hukum, sosial, dan psikologis kepada perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan maupun pihak yang berisiko mengalami perkawinan usia anak.


Dalam kesempatan tersebut, Hakim Pengadilan Agama Ngawi, Sapuan, S.H.I., M.H., menyampaikan materi yang berkaitan dengan aspek hukum perkawinan anak serta peran lembaga peradilan dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak. Ia menjelaskan bahwa perkawinan anak tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga berpengaruh terhadap kesehatan, pendidikan, kondisi sosial, dan masa depan anak. Selain itu, peserta diberikan pemahaman mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur batas usia perkawinan, mekanisme pengajuan dispensasi kawin, serta berbagai pertimbangan yang digunakan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara dispensasi kawin. Materi juga menyoroti pentingnya keterlibatan keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, dan pemerintah dalam mencegah terjadinya perkawinan anak. Tidak hanya itu, peserta diajak memahami pentingnya memberikan perlindungan yang komprehensif bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui pendekatan yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban. Melalui pemaparan tersebut, diharapkan peserta mampu meningkatkan pemahaman hukum sekaligus memperkuat langkah-langkah pencegahan di lingkungan masing-masing.

Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang memberikan kesempatan kepada peserta untuk menyampaikan berbagai permasalahan yang dihadapi di lapangan. Berbagai masukan dan pengalaman peserta menjadi bahan diskusi yang konstruktif guna memperkuat strategi pencegahan serta penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Ngawi. Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun kolaborasi yang lebih erat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga peradilan, dan seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi perempuan dan anak.
“Pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta penanggulangan perkawinan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak dan terwujudnya generasi yang berkualitas,” ujar Sapuan, S.H.I., M.H.
Pengadilan Agama Ngawi menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) bersama PT Pos Indonesia Cabang Ngawi pada Kamis, 11 Juni 2026 di Ruang Media Center Pengadilan Agama Ngawi. Kegiatan ini dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh.) Panitera, Ahmad Atas Muhrof, S.H.I., dan dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Ngawi, Ahsan Dawi, S.H., S.H.I., M.S.I., Hakim Pengadilan Agama Ngawi, Sapuan, S.H.I., M.H., seluruh Panitera Muda, Panitera Pengganti, Jurusita, serta perwakilan PT Pos Indonesia Cabang Ngawi. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai forum koordinasi dan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan yang berkaitan dengan administrasi perkara dan pengiriman relaas panggilan sidang. Dalam sambutannya, Plh. Panitera Ahmad Atas Muhrof, S.H.I. menyampaikan bahwa monitoring dan evaluasi secara berkala penting dilakukan guna memastikan layanan yang diberikan oleh kedua instansi dapat berjalan secara efektif, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain sebagai sarana evaluasi, forum ini juga menjadi wadah untuk menyampaikan berbagai kendala teknis yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sehingga dapat ditemukan solusi yang tepat melalui koordinasi yang baik.

Pada kegiatan monev kali ini, sejumlah isu strategis menjadi fokus pembahasan. Salah satu topik yang mendapat perhatian adalah kendala penggunaan e-Meterai yang dalam beberapa waktu terakhir mengalami permasalahan teknis di pihak penyedia layanan, termasuk keterlambatan pengiriman e-Meterai yang berdampak pada proses administrasi perkara. Selain itu, peserta rapat juga membahas keterlambatan pengiriman resi biaya relaas yang memiliki peran penting dalam pencatatan jurnal perkara dan kelengkapan berkas persidangan. Pengadilan Agama Ngawi juga menyampaikan harapan agar petugas PT Pos Indonesia dapat dialokasikan secara khusus pada hari Rabu untuk mendukung kelancaran layanan administrasi di lingkungan pengadilan. Pembahasan lainnya berkaitan dengan mekanisme penyampaian surat panggilan yang dalam praktiknya masih ditemukan diserahkan kepada pihak yang tidak tinggal serumah dengan penerima. Padahal, sesuai ketentuan yang berlaku, surat panggilan harus disampaikan kepada pihak yang bersangkutan atau anggota keluarga yang tinggal serumah. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan pemahaman dan ketelitian petugas dalam melaksanakan tugas penyampaian surat panggilan guna menjamin keabsahan proses berperkara.
Selain membahas aspek teknis pemanggilan, rapat juga menyoroti permasalahan perbedaan identitas nama para pihak antara dokumen kependudukan dan dokumen perkawinan. Dalam hal terjadi ketidaksesuaian nama dengan KTP, Pengadilan Agama Ngawi menegaskan bahwa identitas para pihak mengacu pada data yang tercantum dalam buku nikah. Apabila terdapat perbedaan, validasi dapat dilakukan melalui pencantuman identitas tambahan (alias) serta verifikasi berdasarkan nama ayah, suami, atau istri yang bersangkutan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga akurasi data dan menghindari kesalahan dalam proses pemanggilan maupun pemeriksaan perkara.


Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, Pengadilan Agama Ngawi dan PT Pos Indonesia Cabang Ngawi berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. “Sinergi yang baik antara pengadilan dan PT Pos Indonesia merupakan kunci untuk mewujudkan pelayanan peradilan yang efektif, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak,” ujar Ahmad Atas Muhrof, S.H.I., saat menutup kegiatan.

Pengadilan Agama Ngawi menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Mediator pada Kamis, 11 Juni 2026 di Ruang Media Center Pengadilan Agama Ngawi. Kegiatan ini dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Ngawi, Ahsan Dawi, S.H., S.H.I., M.S.I., serta dibuka oleh Pelaksana Harian (Plh.) Panitera, Ahmad Atas Muhrof, S.H.I. Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh hakim, para panitera muda (panmud), dan mediator Pengadilan Agama Ngawi sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian perkara. Dalam sambutannya, Plh. Panitera Ahmad Atas Muhrof menyampaikan pentingnya evaluasi berkala terhadap pelaksanaan mediasi sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan peradilan kepada masyarakat. Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Agama Ngawi menegaskan bahwa mediasi merupakan instrumen penting dalam penyelesaian sengketa yang mengedepankan musyawarah dan perdamaian, sehingga kualitas pelaksanaannya perlu terus ditingkatkan melalui koordinasi dan evaluasi yang berkelanjutan.
Pada rapat monitoring dan evaluasi kali ini, sejumlah isu strategis terkait pelaksanaan mediasi menjadi bahan pembahasan. Keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Ngawi mendapat apresiasi dari Mahkamah Agung meskipun penghargaan secara kelembagaan diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Ngawi. Selain itu, peserta rapat membahas langkah-langkah untuk meminimalisasi potensi perselisihan atau keributan antar pihak selama proses mediasi dengan memberikan penjelasan terlebih dahulu mengenai aturan dan tata tertib mediasi sebelum proses dimulai. Untuk perkara yang berkaitan dengan objek kebendaan, mediator diminta melakukan verifikasi awal terhadap dokumen kepemilikan, seperti sertifikat tanah atau STNK kendaraan, sehingga apabila perkara berlanjut ke tahap persidangan, objek sengketa dapat dieksekusi dengan lebih jelas dan tepat. Pembahasan juga mencakup penjadwalan mediasi yang selama ini banyak dilaksanakan pada hari Selasa. Apabila jumlah mediasi terlalu banyak, pelaksanaannya dapat diatur pada hari Rabu atau hari lainnya berdasarkan kesepakatan bersama. Selain itu, peserta rapat turut membahas pengembangan mediasi elektronik sebagai alternatif mediasi manual dengan syarat adanya kesepakatan dari para pihak mengenai penggunaan teknologi yang digunakan. Apabila diperlukan, penggunaan aplikasi Zoom dalam pelaksanaan mediasi elektronik dapat difasilitasi melalui petugas mediasi Pengadilan Agama Ngawi.


Pembahasan lainnya menyoroti tahapan mediasi yang harus selaras dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Dalam rapat tersebut ditegaskan bahwa apabila para pihak hadir pada sidang pertama, penundaan sidang dapat disampaikan secara lisan dan selanjutnya pemanggilan dilakukan melalui sarana elektronik. Oleh karena itu, keberadaan alamat elektronik pihak tergugat harus dipastikan sejak awal guna mendukung kelancaran proses persidangan dan pelaksanaan mediasi secara elektronik.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, Pengadilan Agama Ngawi berharap pelaksanaan mediasi dapat berjalan lebih efektif, tertib, dan memberikan manfaat yang optimal bagi para pencari keadilan. “Mediasi yang berkualitas bukan hanya diukur dari jumlah perkara yang berhasil damai, tetapi juga dari kemampuan mediator menciptakan proses yang tertib, profesional, dan memberikan rasa keadilan bagi para pihak,” ujar Wakil Ketua Pengadilan Agama Ngawi, Ahsan Dawi, S.H., S.H.I., M.S.I.

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) QLOLA BRI (Cash Management System/CMS) dan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) bagi satuan kerja yang memiliki rekening Bendahara Pengeluaran pada Bank Rakyat Indonesia (BRI), Kamis, 11 Juni 2026. Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat KPPN Madiun tersebut diikuti oleh berbagai satuan kerja mitra KPPN Madiun, termasuk Pengadilan Agama Ngawi yang berpartisipasi secara daring dan diwakili oleh Bendahara Pengeluaran, Berti Yussi Ekasari, A.Md.
Bimtek ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kompetensi pengelola keuangan satuan kerja dalam memanfaatkan layanan digital perbankan serta mendukung percepatan transformasi digital pengelolaan keuangan negara. Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai penggunaan QLOLA BRI sebagai platform terintegrasi yang menyediakan layanan cash management untuk memudahkan transaksi dan monitoring keuangan satuan kerja secara lebih efektif dan efisien. QLOLA BRI merupakan platform layanan perbankan digital yang mengintegrasikan berbagai fitur transaksi dan pengelolaan keuangan dalam satu sistem.


Materi yang disampaikan juga mencakup implementasi Kartu Kredit Pemerintah (KKP) sebagai instrumen pembayaran non-tunai dalam pelaksanaan anggaran negara. Narasumber menjelaskan tata cara penggunaan KKP, mekanisme transaksi, pengendalian risiko, hingga manfaat yang diperoleh satuan kerja dalam mendukung transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi pengelolaan keuangan. Selain itu, peserta diberikan pemahaman mengenai proses migrasi dan optimalisasi penggunaan CMS BRI ke dalam platform QLOLA BRI guna meningkatkan kemudahan akses layanan perbankan dan pengelolaan transaksi keuangan secara digital.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab yang dimanfaatkan peserta untuk menyampaikan berbagai kendala dan kebutuhan terkait penggunaan CMS, QLOLA BRI, maupun KKP. Melalui bimtek ini, diharapkan seluruh satuan kerja dapat mengimplementasikan sistem pembayaran dan pengelolaan keuangan berbasis digital secara optimal sehingga mendukung tata kelola keuangan negara yang modern, efektif, dan akuntabel. Kehadiran Pengadilan Agama Ngawi dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen satuan kerja untuk terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang pengelolaan keuangan serta beradaptasi dengan perkembangan teknologi perbankan dan kebijakan digitalisasi layanan pemerintah. “Pemanfaatan QLOLA BRI dan Kartu Kredit Pemerintah bukan hanya tentang penggunaan teknologi, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel,” ujar salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut.

Kepaniteraan Pengadilan Agama Ngawi menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Triwulan II Tahun 2026 di Ruang Media Center Pengadilan Agama Ngawi, Rabu, 10 Juni 2026. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Pelaksana Harian (Plh.) Panitera Pengadilan Agama Ngawi, Ahmad Atas Muhrof, S.H.I., serta dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Ngawi, Ahsan Dawi, S.H., S.H.I., M.S.I., dan seluruh aparatur Kepaniteraan Pengadilan Agama Ngawi. Rapat monitoring dan evaluasi tersebut dilaksanakan sebagai upaya untuk meninjau pelaksanaan tugas dan fungsi kepaniteraan selama Triwulan II tahun 2026. Selain menjadi sarana evaluasi terhadap berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan layanan peradilan, kegiatan ini juga bertujuan untuk mencari solusi bersama guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Seluruh peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan laporan, masukan, serta permasalahan yang ditemukan pada masing-masing bidang kerja.
Dalam sesi penyampaian laporan, bagian kasir menyampaikan beberapa kendala yang masih dihadapi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Di antaranya adalah pembelian e-Meterai melalui Pos Indonesia yang kerap mengalami keterlambatan sehingga berdampak pada kelancaran administrasi perkara. Selain itu, biaya panggilan dari pihak Pos sering terlambat diserahkan kepada petugas, yang mengakibatkan keterlambatan dalam proses penyusunan jurnal keuangan. Kendala lainnya adalah mesin Electronic Data Capture (EDC) Bank BRI yang mengalami kerusakan. Meskipun mesin tersebut telah diambil oleh vendor BRI untuk perbaikan, hingga saat ini belum tersedia mesin pengganti sehingga berpotensi menghambat pelayanan pembayaran non-tunai di Pengadilan Agama Ngawi.


Dari bidang kejurusitaan, disampaikan usulan terkait penentuan hari sidang dan penundaan sidang untuk wilayah-wilayah terpencil dan ekstrem seperti Kenongorejo. Mengingat jarak tempuh yang cukup jauh serta tantangan geografis yang dihadapi petugas dalam melakukan pemanggilan para pihak, diharapkan pendaftaran perkara maupun Panitera Pengganti dapat memberikan rentang waktu penundaan yang lebih panjang, minimal dua minggu. Selain itu, kejurusitaan juga mengusulkan agar master relaas panggil ulang pihak penggugat dapat dibuat dan diintegrasikan ke dalam aplikasi APS Badilag guna mempermudah pelaksanaan tugas administrasi pemanggilan.
Sementara itu, dari bidang mediasi disampaikan bahwa mediator yang bertugas setiap hari Selasa sering hadir sekitar pukul 09.00 WIB sehingga pelaksanaan mediasi mengalami keterlambatan. Kondisi tersebut berdampak pada lamanya proses mediasi dan berpengaruh terhadap penyelesaian layanan pada hari yang sama. Bahkan pada pekan sebelumnya, proses mediasi baru dapat diselesaikan hampir pukul 16.00 WIB. Permasalahan tersebut menjadi perhatian peserta rapat agar dapat segera dikoordinasikan dan dicari solusi yang tepat demi meningkatkan efektivitas layanan mediasi kepada para pihak berperkara.
Menanggapi berbagai masukan yang disampaikan, Wakil Ketua Pengadilan Agama Ngawi, Ahsan Dawi, S.H., S.H.I., M.S.I., memberikan sejumlah arahan strategis. Beliau menegaskan perlunya pelaksanaan bedah berkas internal secara berkala sebagai bentuk evaluasi dan perbaikan kualitas administrasi perkara. Selain itu, penyesuaian blangko pada aplikasi APS akan segera ditindaklanjuti melalui pembentukan tim khusus yang bertugas melakukan kajian dan penyempurnaan. Terkait hasil mediasi, majelis hakim juga diminta untuk melakukan konfirmasi kembali guna memastikan pencatatan hasil mediasi sesuai dengan kondisi yang sebenarnya sehingga tidak terjadi perbedaan data dalam administrasi perkara.

Dalam kesempatan tersebut, Plh. Panitera Pengadilan Agama Ngawi, Ahmad Atas Muhrof, S.H.I., mengapresiasi seluruh aparatur kepaniteraan yang telah aktif menyampaikan laporan dan masukan selama rapat berlangsung. Ia berharap hasil monitoring dan evaluasi ini dapat menjadi bahan perbaikan bersama serta meningkatkan kualitas layanan peradilan yang profesional, transparan, dan akuntabel. “Monitoring dan evaluasi bukan hanya menjadi sarana untuk menemukan kendala, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi, meningkatkan kualitas administrasi, dan menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan,” ujar Ahmad Atas Muhrof, S.H.I.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi Triwulan II ini, Pengadilan Agama Ngawi berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan peningkatan kinerja di seluruh bidang kepaniteraan. Berbagai masukan yang telah dihimpun akan menjadi bahan tindak lanjut guna mewujudkan pelayanan peradilan yang semakin efektif, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Page 1 of 100
Jam Pelayanan :
Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
___________________________
Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB
Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB
Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi