Tautan Terkait :
- Mahkamah Agung RI
- Kepaniteraan MA RI
- Badan Pengawasan MA RI
- Ditjen Badilag
- PTA Surabaya
- Pemkab Ngawi

Ngawi — Kegiatan tausiyah Ramadhan dilaksanakan di Musholla Al-Mahkamah Pengadilan Agama (PA) Ngawi pada Selasa, 10 Maret 2026. Acara tersebut diikuti oleh seluruh pegawai PA Ngawi sebagai bagian dari rangkaian kegiatan pembinaan spiritual selama bulan suci Ramadhan. Tausiyah dilaksanakan setelah pelaksanaan salat Dzuhur berjamaah. Kegiatan ini menjadi momentum untuk meningkatkan keimanan serta memperkuat nilai-nilai keislaman di lingkungan kerja. Suasana berlangsung khidmat dan penuh antusiasme dari para peserta yang hadir.
Acara tausiyah dipandu oleh Kartika Dwi Ajeng, S.H. yang bertindak sebagai pembawa acara. Dalam memandu jalannya kegiatan, Kartika menyampaikan susunan acara dengan tertib dan terarah. Para pegawai yang hadir mengikuti kegiatan dengan penuh perhatian. Tausiyah Ramadhan ini juga menjadi wadah silaturahmi sekaligus sarana refleksi diri bagi para pegawai. Dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan dapat menumbuhkan semangat ibadah selama bulan Ramadhan.

Kultum atau kuliah tujuh menit dalam kegiatan tersebut disampaikan oleh Muh Yusuf, S.H.I., M.H. Dalam ceramahnya, ia menyampaikan materi yang berkaitan dengan konsep pilihan dan takdir dalam kehidupan manusia. Ia menjelaskan bahwa terdapat hal-hal dalam kehidupan yang merupakan ketetapan Allah SWT dan tidak dapat diubah oleh manusia. Namun di sisi lain, manusia juga diberikan kebebasan untuk menentukan pilihan dalam hidupnya. Penjelasan tersebut disampaikan dengan bahasa sederhana sehingga mudah dipahami oleh para peserta.
Lebih lanjut, Muh Yusuf menerangkan bahwa takdir adalah sesuatu yang sudah ditentukan oleh Allah SWT sejak manusia lahir. Contohnya adalah kondisi fisik seseorang yang tidak dapat dipilih sendiri oleh manusia. Ia mencontohkan bahwa bentuk hidung seseorang, apakah pesek atau mancung, merupakan bagian dari takdir yang tidak bisa diubah oleh manusia. Sementara itu, pilihan adalah keputusan yang dapat ditentukan oleh manusia dalam menjalani kehidupannya. Oleh karena itu, manusia bertanggung jawab atas keputusan yang diambilnya.
Dalam tausiyah tersebut, Muh Yusuf juga mencontohkan bahwa urusan jodoh merupakan bagian dari pilihan manusia. Setiap individu memiliki kesempatan untuk menentukan pasangan hidupnya melalui proses dan pertimbangan tertentu. Meski demikian, manusia tetap harus berserah diri kepada Allah SWT atas hasil dari setiap pilihan yang diambil. Pesan ini mengingatkan bahwa kehidupan manusia merupakan perpaduan antara usaha dan ketentuan Ilahi. Dengan memahami perbedaan tersebut, diharapkan manusia dapat lebih bijak dalam menjalani kehidupan.
Pada akhir tausiyah, Muh Yusuf menyampaikan pesan kepada seluruh pegawai agar selalu berhati-hati dalam menentukan pilihan hidup. Ia menegaskan bahwa setiap pilihan akan membawa konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan. “Manusia memiliki takdir yang tidak dapat dipilih, tetapi dalam banyak hal kehidupan, manusialah yang menentukan pilihannya sendiri,” ujarnya. Kegiatan tausiyah Ramadhan ini diharapkan dapat memberikan motivasi spiritual bagi seluruh pegawai PA Ngawi untuk terus meningkatkan kualitas ibadah dan integritas dalam bekerja selama bulan suci Ramadhan.

Ngawi — Pengadilan Agama (PA) Ngawi menggelar kegiatan Tausiyah Ramadhan pada Senin, 9 Maret 2026, setelah shalat Dhuhur di Musholla Al-Mahkamah. Kegiatan keagamaan ini diikuti oleh seluruh pegawai PA Ngawi sebagai bagian dari upaya meningkatkan keimanan dan ketakwaan selama bulan suci Ramadhan. Acara tersebut dipandu oleh Katherine Kovalaski, S.H., yang bertindak sebagai pembawa acara. Tausiyah disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Ngawi, Ahsan Dawi, S.H., S.H.I., M.S.I. Suasana kegiatan berlangsung khidmat dan penuh perhatian dari para peserta yang hadir.
Kegiatan tausiyah Ramadhan ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap hari selama bulan Ramadhan setelah shalat Dhuhur. Program tersebut bertujuan untuk memberikan siraman rohani kepada seluruh pegawai agar dapat memanfaatkan bulan suci dengan lebih maksimal. Melalui tausiyah ini, diharapkan nilai-nilai keislaman dapat semakin tertanam dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan kerja maupun dalam kehidupan pribadi.

Dalam ceramahnya, Ahsan Dawi membahas mengenai keutamaan Malam Lailatul Qadar yang dikenal sebagai malam yang lebih baik dari seribu bulan. Ia menjelaskan bahwa malam tersebut merupakan momen yang sangat istimewa bagi umat Islam untuk memperbanyak ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Menurutnya, umat Islam dianjurkan untuk meningkatkan amal ibadah seperti berdoa, memperbanyak dzikir, membaca Al-Qur’an, serta melaksanakan iktikaf di masjid pada malam-malam terakhir bulan Ramadhan.
Lebih lanjut, ia juga menekankan bahwa Malam Lailatul Qadar menjadi kesempatan besar bagi setiap muslim untuk memohon ampunan serta keberkahan dari Allah SWT. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk mempersiapkan diri dengan meningkatkan kualitas ibadah sejak awal Ramadhan. Kesungguhan dalam beribadah diyakini dapat membuka peluang seseorang untuk meraih kemuliaan malam tersebut.
“Malam Lailatul Qadar adalah malam yang penuh kemuliaan. Gunakan kesempatan ini untuk memperbanyak doa dan iktikaf, karena pada malam itulah Allah SWT melimpahkan rahmat dan ampunan kepada hamba-Nya yang bersungguh-sungguh dalam beribadah,” ujar Ahsan Dawi dalam tausiyahnya.

Kegiatan tausiyah Ramadhan di Musholla Al-Mahkamah ini diharapkan dapat terus memperkuat nilai spiritual dan kebersamaan di lingkungan Pengadilan Agama Ngawi. Para pegawai terlihat antusias mengikuti rangkaian acara hingga selesai. Dengan adanya kegiatan rutin ini, diharapkan seluruh pegawai dapat semakin termotivasi untuk meningkatkan ibadah serta menghidupkan semangat Ramadhan dalam kehidupan sehari-hari.

Ngawi — Pengadilan Agama Ngawi mengadakan rapat monitoring dan evaluasi (monev) terkait pembangunan Zona Integritas (ZI) pada Rabu, 4 Maret 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Media Center Pengadilan Agama Ngawi dan diikuti oleh Ketua Pengadilan Agama Ngawi, A. Mahfudin, S.Ag., M.H., serta seluruh pegawai. Rapat bertujuan untuk meninjau progres pelaksanaan program ZI, mengevaluasi kendala yang dihadapi, serta memastikan langkah-langkah perbaikan dapat diterapkan secara efektif.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Ngawi, A. Mahfudin, S.Ag., M.H., yang dalam arahannya menekankan pentingnya evaluasi rutin untuk memperkuat komitmen seluruh pegawai dalam pembangunan Zona Integritas. Ia menjelaskan bahwa monev bukan hanya sekadar laporan administrasi, melainkan sarana untuk memastikan setiap program ZI berjalan sesuai rencana, transparan, dan akuntabel. Selain itu, rapat juga berfungsi untuk menyamakan persepsi terkait prioritas tindak lanjut yang perlu dilakukan.

Dalam pertemuan tersebut, seluruh pegawai diberi kesempatan untuk menyampaikan laporan perkembangan program ZI di unit kerja masing-masing. Diskusi difokuskan pada pencapaian indikator keberhasilan, kendala teknis maupun non-teknis, serta strategi peningkatan kualitas implementasi. Setiap bagian diminta untuk meninjau kembali eviden yang telah dikumpulkan dan menyiapkan dokumen pendukung yang menunjukkan progres nyata dalam pembangunan Zona Integritas.
Suasana rapat berlangsung interaktif dengan banyak masukan dari pegawai mengenai upaya perbaikan dan penguatan integritas. Beberapa pegawai mengusulkan inovasi pelayanan dan peningkatan koordinasi antarunit untuk mendukung pencapaian target ZI. Ketua Pengadilan Agama Ngawi menanggapi setiap masukan dengan memberikan arahan praktis serta menekankan pentingnya kerja sama seluruh aparatur dalam mewujudkan wilayah bebas dari korupsi. Hal ini dilakukan agar program ZI dapat berjalan efektif sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik.

Selain evaluasi teknis, rapat juga menekankan aspek budaya kerja dan profesionalisme pegawai dalam mendukung pembangunan Zona Integritas. Semua pegawai diingatkan untuk menerapkan nilai integritas, disiplin, dan transparansi dalam setiap tugas yang dilakukan. Dengan komitmen bersama, diharapkan setiap program ZI yang sudah direncanakan dapat diimplementasikan secara optimal, sehingga membawa dampak positif bagi organisasi dan masyarakat pengguna layanan peradilan.
Ketua Pengadilan Agama Ngawi, A. Mahfudin, S.Ag., M.H., menegaskan pentingnya monev sebagai upaya meningkatkan kualitas reformasi birokrasi di lingkungan pengadilan. “Monitoring dan evaluasi ini adalah kunci untuk memastikan seluruh program Zona Integritas berjalan sesuai rencana. Komitmen dan kerja sama seluruh pegawai sangat dibutuhkan agar Pengadilan Agama Ngawi dapat menjadi institusi yang bersih, akuntabel, dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujarnya. Ia berharap melalui rapat ini seluruh jajaran dapat memperkuat komitmen serta menindaklanjuti setiap temuan demi tercapainya tujuan ZI secara maksimal.

Ngawi, 4 Maret 2026 — Pengadilan Agama Ngawi mengikuti kegiatan sosialisasi penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) baru yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya pada Rabu, 4 Maret 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom dan diikuti dari Media Center Pengadilan Agama Ngawi. Sosialisasi ini diikuti oleh Panitera Pengadilan Agama Ngawi, TAMAJI, S.Ag., M.H., bersama para Panitera Muda, yakni Panitera Muda Gugatan AHMAD ATAS MUHROF, S.H.I., Panitera Muda Hukum KHOIRURROZI, S.Sy., serta Panitera Muda Permohonan MOKHAMMAD IMRON, S.H.
Sosialisasi tersebut dipandu oleh Panitera Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Dr. Ma'sum Umar, S.H., M.H., yang menyampaikan materi terkait penetapan indikator kinerja utama terbaru di lingkungan peradilan agama. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa perubahan IKU ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan peradilan serta memperkuat implementasi sistem peradilan berbasis elektronik, khususnya melalui pemanfaatan layanan e-Court.
Salah satu poin utama yang dibahas dalam sosialisasi tersebut adalah target penggunaan e-Court pada setiap tingkatan pengadilan. Pengadilan tingkat banding ditargetkan harus mencapai tingkat penggunaan e-Court sebesar 98%. Sementara itu, pengadilan tingkat pertama ditetapkan memiliki target sebesar 96%. Target tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong digitalisasi layanan peradilan agar proses berperkara dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan efisien.

Selain itu, dalam sosialisasi juga dijelaskan bahwa untuk mendukung pencapaian target di tingkat banding, maka pengadilan tingkat pertama perlu berupaya mencapai angka penggunaan e-Court hingga 100%. Langkah ini dilakukan sebagai strategi untuk memastikan bahwa apabila terdapat perkara yang tidak dapat diproses melalui e-Court karena alasan tertentu, capaian keseluruhan tetap mampu memenuhi target yang telah ditetapkan pada tingkat banding.
Kegiatan sosialisasi berlangsung secara interaktif dengan pemaparan materi yang disertai penjelasan mengenai implementasi kebijakan IKU baru di masing-masing satuan kerja. Para peserta dari Pengadilan Agama Ngawi mengikuti kegiatan tersebut dengan penuh perhatian dan mencermati setiap arahan yang disampaikan. Mereka juga melakukan diskusi terkait langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk meningkatkan pemanfaatan layanan e-Court di lingkungan Pengadilan Agama Ngawi. Melalui kegiatan ini, para peserta memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai kebijakan baru yang harus diterapkan. Hal ini dinilai penting agar setiap unit kerja dapat menyesuaikan strategi kerja dan memastikan target yang telah ditetapkan dapat tercapai secara optimal.

Panitera Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Dr. Ma'sum Umar, S.H., M.H., menegaskan bahwa penerapan IKU baru ini membutuhkan komitmen dan kerja sama dari seluruh satuan kerja di lingkungan peradilan agama. “Optimalisasi penggunaan e-Court merupakan langkah penting dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang modern dan transparan. Oleh karena itu, seluruh pengadilan tingkat pertama diharapkan dapat mendorong pemanfaatan e-Court secara maksimal agar target yang telah ditetapkan dapat tercapai,” ujarnya. Ia juga berharap sosialisasi ini dapat menjadi pedoman bagi seluruh satuan kerja dalam meningkatkan kualitas pelayanan peradilan kepada masyarakat.

Pengadilan Agama (PA) Ngawi menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Implementasi Gugatan Sederhana Ekonomi Syariah pada Jumat, 6 Maret 2026. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Ngawi tersebut diikuti oleh perwakilan bank syariah, koperasi syariah, BMT, dan KSPPS se-Kabupaten Ngawi. Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman para pelaku lembaga keuangan syariah mengenai mekanisme penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui gugatan sederhana di Pengadilan Agama. Kegiatan ini juga menjadi bentuk sinergi antara Pengadilan Agama Ngawi dan Dinas Koperasi serta UKM Kabupaten Ngawi dalam mendukung perkembangan ekonomi syariah di daerah.


Acara diawali dengan pembukaan oleh pembawa acara, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung Republik Indonesia serta doa bersama. Selanjutnya, Perwakilan dari Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Ngawi dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat penting bagi lembaga keuangan syariah, khususnya koperasi, agar memahami aturan dan mekanisme penyelesaian sengketa yang berlaku. Ia berharap para pengurus koperasi yang hadir dapat menyampaikan kembali informasi yang diperoleh kepada seluruh anggota koperasi masing-masing. “Sosialisasi ini penting sebagai pemahaman bagi kita semua agar tidak melanggar ketentuan yang berlaku dan senantiasa taat terhadap aturan. Kami juga berharap informasi yang diperoleh hari ini dapat diteruskan kepada seluruh anggota koperasi sehingga dapat dipahami secara menyeluruh,” ujarnya. Selanjutnya, Ketua Pengadilan Agama Ngawi menyampaikan sambutan sekaligus arahan mengenai peran strategis Pengadilan Agama dalam menangani perkara ekonomi syariah. Dalam sambutannya disampaikan bahwa kewenangan Pengadilan Agama tidak hanya terbatas pada perkara perceraian, tetapi juga mencakup penyelesaian sengketa di bidang ekonomi syariah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Memasuki acara inti, Wakil Ketua Pengadilan Agama Ngawi, Ahsan Dawi Mansur, menyampaikan materi mengenai implementasi gugatan sederhana ekonomi syariah. Dalam paparannya dijelaskan bahwa gugatan sederhana merupakan mekanisme penyelesaian perkara perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500 juta yang diperiksa dengan proses yang lebih sederhana dan cepat. Proses pemeriksaan perkara dilakukan oleh hakim tunggal dengan prosedur pembuktian yang sederhana serta jangka waktu penyelesaian perkara yang relatif singkat, yaitu sekitar 25 hari sejak sidang pertama. Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai unsur-unsur gugatan, konsep wanprestasi, perbuatan melawan hukum, serta pemanfaatan layanan administrasi perkara secara elektronik melalui sistem e-court.

Melalui kegiatan ini, para peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi secara langsung dalam sesi tanya jawab. Antusiasme peserta terlihat dari berbagai pertanyaan yang diajukan terkait praktik penyelesaian sengketa ekonomi syariah, khususnya yang berkaitan dengan pembiayaan pada lembaga keuangan syariah. Wakil Ketua Pengadilan Agama Ngawi dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa pemahaman terhadap mekanisme gugatan sederhana sangat penting bagi lembaga keuangan syariah agar sengketa yang terjadi dapat diselesaikan secara cepat dan memberikan kepastian hukum. “Melalui mekanisme gugatan sederhana ekonomi syariah, proses penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara lebih sederhana, cepat, dan berbiaya ringan sehingga memberikan akses keadilan yang lebih luas bagi para pelaku ekonomi syariah,” ujarnya. Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman para pelaku lembaga keuangan syariah sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap peran Pengadilan Agama dalam mendukung perkembangan ekonomi syariah di Kabupaten Ngawi.
Page 1 of 83
Jam Pelayanan :
Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
___________________________
Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB
Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB
Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi