Tautan Terkait :
- Mahkamah Agung RI
- Kepaniteraan MA RI
- Badan Pengawasan MA RI
- Ditjen Badilag
- PTA Surabaya
- Pemkab Ngawi
Ngawi, 9 September 2025 — Agen perubahan PA Ngawi, Dwi Ambar Alfiyah, A.M.d.S.I mengikuti agenda peringatan milad 1 tahun Forum Agen Perubahan Peradilan Indonesia (FAPPI) Pengadilan Agama Jawa Timur pada selasa (9/9). Agenda ini merupakan puncak peringatan dalam rangka milad satu tahun keberjalanan FAPPI hingga kini. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting. Agenda peringatan Milad 1 tahun FAPPI ini dihadiri oleh KPTA Surabaya Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H., beserta jajaran. Selain itu dihadiri pula pejabat struktural PTA Surabaya dan anggota area 1 tim pembangunan ZI PTA Surabaya secara luring di Aula K.H. Abdullah Sidddiq PTA Surabaya.
Agenda milad Fappi tentunya dihadiri oleh seluruh Agen Perubahan Pengadilan Agama se Jawa Timur. Arsiparis sekaligus agen perubahan PA Ngawi mengikuti secara daring yang bertempat di ruang Kesekretariatan. Dengan hadirnya agen perubahan PA Ngawi sebagai komitmen lembaga dalam mendorong serta mendukung program yang dilaksanakan oleh FAPPI Jawa Timur. Acara Milad FAPPI dimulai tepat pada pukul 08.00 WIB.
Acara ini diselenggarakan oleh PTA Surabaya berdasarkan surat undangan nomor 4498/KPTA.W13-A/UND.OT.1/IX/2025 tanggal 8 September 2025. Adapun agenda dalam kegiatan ini yakni peringatan milad 1 tahun FAPPI Jawa Timur, Pergantian Pengurus FAPPI Jawa Timur, dan Launching Buku "Peran Agen Perubahan Dalam Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Agama di Jawa Timur". Selain itu, juga dilakukan pengukuhan pergantian pengurus FAPPI Jawa Timur oleh KPTA Surabaya. Kasubag Keuangan dan Pelaporan PTA Surabaya Nurman Saputra, S.H.,M.M.,M.H. kini selaku Ketua FAPPI PA Jawa Timur telah resmi dikukuhkan.
Dalam sambutannya, "Yang pertama saya ucapkan selamat atas milad 1 tahun FAPPI PA Jawa Timur, pada hari pula diluncurkan e-book FAPPI. Maka dari itu dengan adanya e-book ini dijadikan pedoman untuk seluruh agen perubahan se Jawa Timur" Ungkap Nurman Saputra. Adapun selama sambutan berlangsung juga disampaikan laporan kinerja agen perubahan serta harapan kedepan dengan adanya FAPPI ini dapat mendorong dan meningkatkan pembangunan WBK da WBBBM. Acara dilanjutkan dengan sambutan oleh KPTA Surabaya Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H., beliau menyampaikan, "Selamat untuk FAPPI dalam rangka milad 1 tahun keberjalanan forum ini di lingkungan PTA se Jawa Timur. Tentunya kedepan sangat diharapkan dapat diimplementasikan tetap memiliki jiwa integritas dan semangat berinovasi dalam melayani masyarakat pencari keadilan" Pesan KPTA Surabaya. Dengan tergabung dan aktifnya agen perubahan PA Ngawi di lingkungan PTA Surabaya ini menandakan komitmen satuan kerja Pengadilan Agama Ngawi turut berkontribusi dan mendukung penuh atas kebijakan yang dilaksanakan. Hal ini tentunya berlandaskan jiwa integritas dan semangat kerjasama antar seluruh aparatur Pengadilan Agama Ngawi dalam mewujudukan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat. (AM)
Ngawi, 09 September 2025 – Pengadilan Agama Ngawi kembali menerima mahasiswa praktik pengalaman lapangan (PPL) dari Program studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Agama Islam Unhasy Tebuireng Jombang. Program PPL ini merupakan sebagai bagian dari program kerja dalam meningkatkan dan memperluas kerjasama dengan Lembaga tempat kuliah dan lingkungan peradilan. Selain itu, kegiatan ini dimaksudkan dapat memberikan pengalaman dan keterampilan belajar dan bekerja terhadap mahasiswa magang. Pembukaan dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB bertempat di ruang media center Pengadilan Agama Ngawi Kelas IA.
Dalam kegiatan penerimaan mahasiswa PPL dibuka oleh mc dari perwakilan mahasiswi PPL. Dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Ngawi Bapak Ahsan Dawi, S.H., S.H.I., M.S.I., Hakim sekaligus dosen Pamong Sapuan, S.H.I., M.H., serta Bapak M. Syamun Rosyadi, M.H selaku dosen pembimbing lapangan mahasiswa PPL UNHASY. Sebanyak sepuluh mahasiswa dari Program studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Agama Islam Unhasy Tebuireng Jombang diterima secara resmi oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Ngawi Ahsan Dawi, S.H., S.H.I., M.S.I., dengan didampingi oleh Hakim sekaligus dosen pamong Sapuan, S.H.I., M.H. Acara berlangsung dengan lancar dan khidmat.
Pelaksanaan PPL kali ini dilaksanakan dalam rentang periode satu bulan mulai tanggal 9 september s.d 3 Oktober 2025. Dalam sambutannya, WKPA Ngawi menyampaikan selamat bergabung dan melaksanakan program PPL di Pengadilan Agama Ngawi. “Kami disini selaku pimpinan menyambut dengan baik kehadiran mahasiswa program studi hukum keluarga islam Fakultas Agama Islam Unhasy Tebuireng Jombang. Semoga pengalaman selama magang ini dapat memberikan wawasan baru dan menjadi bekal berharga dalam perjalanan akademik maupun karier ke depan” Pesan WKPA Ngawi. Program PPL ini juga merupakan sarana media sarana pembelajaran langsung di lapangan bagi para mahasiswa untuk memahami praktik hukum, administrasi peradilan, dan etika kerja di lingkungan peradilan agama.
Pada saat penyerahan mahasiwa PPL, Bapak M. Syamun Rosyadi, M.H selaku dosen pembimbing lapangan mahasiswa PPL UNHASY mengucapkan terima kasih kepada WKPA Ngawi beserta jajaran yang telah menerima mahasiwa PPL pada pagi hari ini. Mahasiswa program studi hukum keluarga islam Fakultas Agama Islam Unhasy Tebuireng Jombang akan melaksanakan PPL selama satu bulan, untuk penempatan nantinya akan ditempatkan di berbagai bagian seperti Kepaniteraan, Kesekretariatan, hingga bagian PTSP Pengadilan Agma Ngawi. Diharapkan selama PPL selama satu bulan penuh ini, diharapkan mahasiswa untuk dapat ikut serta aktif dalam berbagai kegiatan seperti mengikuti persidangan, kegiatan administrasi, dan pelayanan masyarakat, serta tentu dengan tetap mematuhi peraturan yang berlaku di Pengadilan Agama Ngawi. (AM)
Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi meluncurkan inovasi terbaru berupa Elektronik Akta Cerai (E-Akta Cerai). Inovasi ini merupakan bagian dari upaya digitalisasi sistem peradilan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan pelayanan publik, khususnya dalam perkara perceraian.
Melalui sistem Elektronik Akta Cerai, para pihak yang telah memperoleh putusan cerai dari Pengadilan Agama tidak lagi harus menunggu proses pencetakan dan pengambilan dokumen fisik. Sebagai gantinya, akta cerai dapat diakses secara elektronik melalui website resmi eac.mahkamahagung.go.id. Melalui laman tersebut, para pihak dapat mengakses Salinan Putusan, Salinan Penetapan, dan Elektronik Akta Cerai sebagai produk dari Pengadilan Agama darimana saja.
"Peluncuran Elektronik Akta Cerai ini adalah bentuk komitmen Mahkamah Agung dalam menghadirkan peradilan yang modern, cepat, dan akuntabel. Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke pengadilan hanya untuk mengambil akta cerai," ujar Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., dalam acara peresmian.
Sistem ini juga diklaim mampu meminimalisir terjaidnya pemalsuan dokumen akta cerai yang sebelumnya menjadi fenomena di kalangan masyarakat. Hal ini didukung dengan Elektronik Akta Cerai yang dilengkapi dengan tanda tangan elektronik yang sah dan diakui secara hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Inovasi ini sudah melalui satu bulan masa percobaan pada bulan Juni 2025 dan praktik yang sudah memasuki bulan ketiga terhitung sejak penggunaan resmi pertamanya di bulan Juli 2025. Pengadilan Agama Ngawi siap
Ke depan, Mahkamah Agung berencana mengintegrasikan Elektronik Akta Cerai dengan instansi lain seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) agar perubahan status pernikahan dapat langsung tercatat dalam dokumen kependudukan secara otomatis.
Dengan peluncuran Elektronik Akta Cerai, Mahkamah Agung berharap dapat mempercepat proses administrasi perkara perceraian dan memberikan layanan hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat di era digital. KET
Arsip perkara adalah dokumen negara yang dikelola oleh Pengadilan, arsip perkara juga menjadi bahan referensi hukum dan ilmiah bagi para pihak yang berperkara dan peneliti serta dunia akademik khususnya di bidang hukum. Sebagai dokumen penting, keberadaan arsip perkara harus tertata rapi, terkelola dan terpelihara dengan baik.
Proses pengelolaan arsip perkara di Pengadilan Agama Ngawi dilakukan dalam dua cara yaitu secara manual dan digital. Pengelolaan arsip perkara secara manual disusun secara kronologis yang dimulai dari daftar isi, surat gugatan, surat kuasa untuk membayar (SKUM), penetapan majelis hakim, penunjukkan panitera pengganti, penunjukkan jurusita, relaas panggilan, berita acara sidang, kemudian putusan dan yang urutan terakhir pengembalian sisa panjar. Selanjutnya berkas disimpan dalam boks dan ditempatkan diatas rak dengan berurut. Setiap boks di buat label sesuai dengan jenis perkara, nomor perkara dan tahun perkara. Selanjutnya, pada rak arsip di buat Daftar isi Rak (DIR).
Selain itu, untuk memudahkan monitoring arsip perkara dilakukan penginputan arsip pada aplikasi E-Arsip yang memuat nomor perkara, letak arsip, jenis putusan, tanggal arsip digital dan tanggal boks. Aplikasi E-Arsip merupakan salah satu inovasi di Pengadilan Agama Ngawi.
Sedangkan proses pengelolaan arsip perkara secara digital dilakukan dengan alih media arsip perkara. Alih media arsip adalah upaya yang dilakukan untuk melakukan pemeliharaan arsip melalui perubahan media simpan arsip dalam bentuk elektronik/media lainnya sesuai dengan kemajuan teknologi dan informasi sesuai peraturan perundang-undangan. Tujuan alih media ini antara lain untuk melestarikan kandungan informasi yang direkam dan dialihkan pada media lain, melestarikan bentuk fisik asli bahan pustaka dan arsip sehingga dapat digunakan dalam bentuk seutuh mungkin, menciptakan efisiensi dan efektivitas penyimpanan arsip perkara, serta menciptakan percepatan dalam proses penemuan kembali arsip perkara.
Selain itu, terdapat arsip elektronik yang tersedia pada SIPP yang merupakan salah satu bentuk transformasi arsip berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap dalam bentuk digital sehingga dapat di tata, dikelola dan diawasi dengan mudah. Pada arsip elektronik di SIPP menampilkan informasi lengkap tentang arsip berkas perkara mulai dari nomor perkara, nomor ruang, nomor rak lemari, tanggal masuk, hingga status berkara.
Arsip elektronik yang tersedia pada SIPP ini memudahkan arsiparis untuk menata, mengelola dan mencari berkas perkara yang dimaksud hanya dengan mengetik nomor perkara yang akan dicari pada kolom kata kunci, SIPP akan menampilkan daftar arsip berkas perkara yang sudah di unggah.
Tahapan dalam melakukan arsip berkas perkara secara digital yaitu berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap di scan terlebih dahulu dalam format .pdf. setelah berkas perkara di scan kemudian klik “Tambah Arsip”. Selanjutnya input nomor ruang, nomor rak, nomor tingkat, nomor boks, nomor perkara, tanggal masuk, staff yang menyerahkan dan menerima serta status berkas perkara yang terdiri dari “ada, dipinjam, dan penghapusan”.
Dalam kesempatan tersebut A. Mahfudin, S.Ag., M.H., selaku Ketua Pengadilan Agama Ngawi menegaskan pentingnya pengelolaan arsip perkara yang baik, terkelola dan terpelihara. Pengelolaan arsip yang baik memudahkan pelayanan pengadilan, akses informasi yang cepat. Beliau berharap kepada petugas arsip untuk bertanggung jawab dalam pengelolaan arsip perkara agar mengelola dan menjaga arsip dengan sebaik mungkin. LS
Ngawi – Pengadilan Agama (PA) Ngawi mencatat penerimaan perkara sebanyak 156 pada Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, 132 perkara merupakan gugatan, sementara 24 perkara lainnya adalah permohonan.
Adapun sisa perkara yang belum diputus pada bulan sebelumnya (Juli 2025) berjumlah 247 perkara, dengan rincian 219 perkara gugatan dan 28 perkara permohonan. Selama bulan Agustus, PA Ngawi berhasil memutus sebanyak 190 perkara. Rinciannya adalah 157 perkara gugatan dan 33 perkara permohonan. Selain capaian dalam penyelesaian perkara, PA Ngawi juga menorehkan keberhasilan melalui jalur mediasi. Dari sejumlah perkara perceraian yang masuk, 11 (pasangan) berhasil dirukunkan kembali, mediasi berakhir damai dengan pencabutan gugatan.
Keberhasilan mediasi ini menunjukkan peran penting PA Ngawi dalam mendorong penyelesaian sengketa secara damai, serta upaya menjaga keutuhan rumah tangga di tengah tingginya angka perceraian. Capaian ini menunjukkan komitmen PA Ngawi tidak hanya dalam menyelesaikan perkara melalui putusan pengadilan, tetapi juga dalam mengedepankan mediasi sebagai upaya menjaga keutuhan rumah tangga dan mendorong penyelesaian sengketa secara damai. (KDA)
Page 8 of 32
Jam Pelayanan :
Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
___________________________
Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB
Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB
Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi