Jl. Ir. Soekarno Ngawi, Ngawi, Jawa Timur
Block
Selamat Datang di Website
PENGADILAN AGAMA NGAWI
PENGUMUMAN
Pengumuman
PROFIL SDM
Profil SDM
STATISTIK PEKARA
Statistik Perkara
BERITA LAINNYA
Berita Terkini

PA Ngawi Tingkatkan Fasilitas Ibadah Mushola Al-Mahkamah

Pengadilan Agama Ngawi melaksanakan pemasangan backdrop di Mushola Al-Mahkamah dilakukan pada hari Kamis, 7 Mei 2026. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan kenyamanan serta memperindah fasilitas ibadah yang berada di lingkungan kantor Pengadilan Agama Ngawi. Proses pemasangan backdrop diawasi langsung oleh Ketua Takmir Mushola Al-Mahkamah, Sapuan, S.H.I., M.H., bersama Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan, M. Luthfi Hapsoro, S.H. Kegiatan berlangsung dengan lancar dan melibatkan sejumlah petugas teknis untuk memastikan hasil pemasangan sesuai dengan perencanaan.

Backdrop yang dipasang di area mushola tersebut didesain dengan nuansa islami dan tampilan yang elegan. Selain berfungsi sebagai elemen dekorasi, backdrop juga diharapkan mampu menciptakan suasana ibadah yang lebih nyaman, tenang, dan khusyuk bagi para jamaah. Pihak Pengadilan Agama Ngawi menilai bahwa fasilitas penunjang ibadah merupakan bagian penting dalam memberikan pelayanan yang baik kepada pegawai maupun masyarakat yang datang ke kantor pengadilan.

backdrop mushola 7 mei 2026

Ketua Takmir Mushola Al-Mahkamah, SAPUAN, S.H.I., M.H., mengatakan bahwa pemasangan backdrop ini merupakan bentuk perhatian terhadap kenyamanan sarana ibadah di lingkungan kantor. Menurutnya, mushola bukan hanya tempat melaksanakan salat, tetapi juga menjadi tempat pembinaan spiritual bagi pegawai dan masyarakat. Oleh karena itu, suasana mushola perlu dijaga agar tetap bersih, rapi, dan nyaman digunakan. Sementara itu, Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan, M. Luthfi Hapsoro, S.H., menjelaskan bahwa proses pemasangan dilakukan dengan memperhatikan kualitas dan estetika ruangan. Ia berharap keberadaan backdrop baru dapat memberikan kesan lebih baik bagi jamaah yang beribadah di Mushola Al-Mahkamah. Selain itu, fasilitas yang representatif juga diharapkan mampu meningkatkan semangat pegawai dalam menjalankan aktivitas sehari-hari dengan tetap mengedepankan nilai-nilai religius.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan pemasangan backdrop berlangsung sejak pagi hari hingga selesai dengan pengawasan langsung dari pihak terkait. Para petugas memastikan seluruh bagian backdrop terpasang dengan rapi dan aman agar dapat digunakan dalam jangka waktu panjang. Suasana kerja sama dan gotong royong juga terlihat selama proses berlangsung. Pemasangan dilakukan secara hati-hati untuk menjaga kondisi interior mushola agar tetap terawat. Tidak hanya itu, sejumlah pegawai turut memberikan dukungan terhadap pembenahan fasilitas ibadah tersebut. Kehadiran backdrop baru ini mendapat respons positif dari jamaah yang berharap mushola semakin nyaman digunakan untuk beribadah maupun kegiatan keagamaan lainnya. Dengan adanya pembaruan fasilitas ini, Pengadilan Agama Ngawi menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan kerja yang religius dan harmonis.

“Fasilitas ibadah yang nyaman merupakan bagian penting dalam mendukung ketenangan dan kekhusyukan jamaah saat beribadah,” ujar SAPUAN, S.H.I., M.H.

Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Ngawi berharap Mushola Al-Mahkamah dapat menjadi tempat ibadah yang lebih representatif serta memberikan manfaat bagi seluruh pegawai dan masyarakat yang berkunjung. Pembenahan fasilitas keagamaan juga menjadi salah satu bentuk komitmen institusi dalam menjaga nilai spiritual di lingkungan kerja.

  • Hits: 51

Kalian Wajib Tahu! Rumitnya Masalah Hukum Apabila Nikah Siri

Ngobras 6 mei 2026

Podcast “Ngobrol Santai” atau yang akrab disingkat Ngobras kembali digelar di Radio Suara Ngawi FM pada hari Rabu, 6 Mei 2026. Kegiatan tersebut menghadirkan Wakil Ketua Pengadilan Agama Ngawi, Ahsan Dawi, S.H., S.H.I., M.S.I., sebagai narasumber utama. Podcast dipandu langsung oleh host Henti Ludiyana dengan mengangkat tema “Pengesahan Nikah atau Isbat Nikah”. Acara ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pencatatan pernikahan secara hukum negara. Selain itu, podcast juga menjadi sarana penyebaran informasi hukum keluarga Islam kepada masyarakat luas, khususnya generasi muda. Suasana diskusi berlangsung santai, interaktif, dan penuh wawasan. Pendengar pun diajak memahami dampak hukum dari pernikahan yang tidak tercatat secara resmi.

Dalam kesempatan tersebut, Ahsan Dawi menjelaskan bahwa isbat nikah merupakan proses pengesahan nikah terhadap pernikahan yang telah dilakukan sesuai syariat Islam, tetapi belum dicatatkan secara negara. Menurutnya, isbat nikah sangat penting agar pasangan suami istri memperoleh pengakuan hukum yang sah dari negara. Dengan adanya pengesahan tersebut, berbagai urusan administrasi dan hukum dapat diproses dengan lebih mudah dan jelas.

Ahsan Dawi menuturkan bahwa terdapat beberapa tujuan utama dari isbat nikah. Pertama, memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri. Kedua, memberikan perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak. Ketiga, menjamin hak kewarisan dalam keluarga. Keempat, memberikan legalitas terhadap kepentingan anak, seperti pengurusan akta kelahiran, pendidikan, hingga administrasi lainnya. Ia juga menjelaskan bahwa masih banyak masyarakat yang melakukan nikah siri tanpa mempertimbangkan dampak hukum di masa mendatang. Padahal, pernikahan yang tidak tercatat dapat menimbulkan berbagai persoalan, terutama ketika terjadi sengketa keluarga, perceraian, maupun persoalan hak anak dan warisan. Oleh sebab itu, masyarakat diimbau untuk memahami pentingnya pencatatan pernikahan sejak awal.

Host podcast, Henti Ludiyana, mengatakan bahwa tema isbat nikah dipilih karena masih relevan dengan kondisi sosial masyarakat saat ini. Menurutnya, edukasi hukum melalui media radio dan podcast menjadi salah satu cara efektif untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dengan bahasa yang ringan dan mudah dipahami. Ia berharap program Ngobras dapat terus menghadirkan topik-topik yang bermanfaat dan menghadirkan narasumber kompeten di bidangnya.

Dalam sesi penutup, Ahsan Dawi memberikan pesan khusus kepada generasi muda agar menghindari praktik nikah siri. Ia menegaskan bahwa pernikahan yang tidak dicatatkan secara resmi dapat menimbulkan banyak masalah hukum di kemudian hari. Apabila pernikahan siri sudah terlanjur terjadi, maka pasangan diminta segera mencatatkan pernikahan tersebut secara hukum agar tidak menimbulkan persoalan yang lebih rumit di masa depan.

Tolong hindari nikah siri, karena apabila terjadi akan ada banyak masalah hukum di kemudian hari. Apabila sudah terlanjur terjadi, maka segeralah dicatatkan secara hukum untuk menghindari masalah hukum yang rumit,” ujar Ahsan Dawi dalam podcast tersebut.

Melalui kegiatan podcast Ngobras ini, Radio Suara Ngawi FM berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya legalitas pernikahan dan memahami prosedur isbat nikah sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Edukasi seperti ini diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dalam membangun keluarga yang tertib administrasi dan terlindungi secara hukum.

Pada sesi akhir acara, bertepatan hari ulang tahun wakil ketua pengadilan agama ngawi podcast ini menjadi momen spesial bagi Ahsan Dawi, S.H., S.H.I., M.S.I., Suasana semakin hangat ketika Staff Pengadilan Agama Ngawi dan tim Radio Suara Ngawi FM memberikan kejutan ulang tahun kepada beliau. Perayaan sederhana tersebut berlangsung meriah dan penuh kekeluargaan. Host Henti Ludiyana bersama kru radio turut memberikan ucapan selamat serta doa terbaik agar Ahsan Dawi senantiasa diberikan kesehatan dan kesuksesan dalam menjalankan tugasnya. 

  • Hits: 93

Penguatan KERISPADUKA Jadi Langkah Awal Digitalisasi Layanan Data Kependudukan Pasca Cerai

Rapat Pengembangan Inovasi Pelayanan Publik Kerjasama Integrasi Sistem Peradilan dan Administrasi Kependudukan (KERISPADUKA) digelar pada Senin, 4 Mei 2026, di ruang Media Center Pengadilan Agama Ngawi. Kegiatan ini melibatkan Pengadilan Agama Ngawi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ngawi, serta KUA Kabupaten Ngawi. Rapat ini bertujuan untuk mengembangkan inovasi layanan publik berbasis digital yang terintegrasi antarinstansi. Hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat dan staf terkait yang berperan dalam penguatan sistem administrasi kependudukan dan layanan pasca perkara di lingkungan peradilan agama. Rapat dibuka secara langsung oleh Plh Panitera Pengadilan Agama Ngawi, Ahmad Atas Muhrof, S.H.I., Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua Pengadilan Agama Ngawi, Ahsan Dawi, S.H., S.H.I., M.S.I. Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Ngawi, Ahmad Budi Santoso, beserta jajaran staf Disdukcapil. Dari Kementerian Agama, hadir Kepala KUA Kecamatan Geneng, Ansori, S.Ag., M.H., bersama jajaran, serta staf kepaniteraan Pengadilan Agama Ngawi.

KERISPADUKA 4 MEI 2026Dalam rapat tersebut dibahas pengembangan KERISPADUKA yang sebelumnya merupakan hasil kerja sama antara Pengadilan Agama Ngawi dan Disdukcapil, kini akan diperluas dengan melibatkan Kementerian Agama Kabupaten Ngawi serta dirancang berbasis aplikasi digital. Pengembangan ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas layanan administrasi kependudukan, khususnya terkait data pasca perceraian. Dari sisi teknis, Disdukcapil menyampaikan bahwa sistem jaringan yang digunakan bersifat privat, bukan publik, sehingga memberikan tingkat keamanan yang lebih tinggi terhadap potensi peretasan data. Selain itu, seluruh dokumen dalam database diwajibkan terenkripsi guna menjaga kerahasiaan data pribadi masyarakat.

Lebih lanjut, layanan yang selama ini dapat diajukan melalui Pengadilan Agama Ngawi masih terbatas pada penerbitan Kartu Keluarga (KK). Padahal, dalam praktiknya, layanan pasca perceraian juga mencakup pembaruan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun demikian, proses penerbitan KTP menghadapi kendala teknis, di antaranya kewajiban penarikan KTP lama serta kebutuhan verifikasi biometrik berupa sidik jari untuk aktivasi KTP baru, yang menyulitkan jika dilakukan melalui mekanisme pengiriman. Selain itu, dari pihak Kementerian Agama disampaikan bahwa proses unggah dokumen buku nikah sering terkendala ukuran file yang besar dan jumlah data pernikahan yang sangat banyak, sehingga memerlukan penyesuaian sistem. Kementerian Agama juga mengusulkan adanya fitur verifikasi keabsahan akta cerai, khususnya untuk dokumen yang belum dilengkapi kode batang (barcode). Sebagai bahan perbandingan, disampaikan pula inovasi di Jawa Tengah berupa sistem Cerkrek yang memungkinkan pencarian data pernikahan, sehingga KERISPADUKA diharapkan dapat dikembangkan menjadi basis data serupa, meskipun dengan akses informasi yang terbatas. Diskusi juga menyoroti pentingnya integrasi data lintas instansi, perlunya sinkronisasi format dokumen digital, serta kesiapan sumber daya manusia dalam mengoperasikan sistem berbasis aplikasi tersebut agar implementasi berjalan optimal dan berkelanjutan.

Menutup rapat, Wakil Ketua Pengadilan Agama Ngawi, Ahsan Dawi, S.H., S.H.I., M.S.I., menyampaikan pesan bahwa, “Ini merupakan langkah awal untuk digitalisasi, dan saat ini masih dalam tahap draft awal. Terkait dengan pemblokiran data kependudukan, hal tersebut berkaitan dengan persetujuan Bupati. Adapun mengenai payung hukum, di Surabaya telah menggunakan mekanisme nota kesepahaman dengan pemerintah provinsi, sehingga ke depan diperlukan dukungan dari Bupati Ngawi. Untuk tindak lanjut, akan dilakukan diskusi lanjutan dengan Kepala Dinas terkait, khususnya dalam upaya perlindungan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian.” Rapat ini diharapkan menjadi fondasi awal dalam mewujudkan layanan publik yang terintegrasi, aman, dan berbasis digital di Kabupaten Ngawi.

  • Hits: 46

Monev POSBAKUM, Fokus pada Kualitas dan Akurasi Dokumen

Kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) dilaksanakan di ruang Media Center Pengadilan Agama Ngawi pada Rabu 29 April 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk meninjau kinerja layanan bantuan hukum serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Monev dipimpin langsung oleh wakil ketua Ahsan Dawi, S.H., S.H.I., M.S.I., dan dihadiri oleh hakim Sapuan, S.H.I., M.H., sekretaris Benny Hardiyanto, S.H., para panitera muda (panmud), seluruh staf Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta perwakilan POSBAKUM dari UIN Ponorogo. Dalam pembukaannya, pimpinan rapat menyampaikan bahwa kegiatan Monev ini menjadi bagian penting dalam memastikan keberlanjutan kualitas layanan POSBAKUM. Selain itu, forum ini juga menjadi ruang evaluasi terbuka antara pengadilan dan mitra bantuan hukum guna menyelaraskan standar pelayanan yang profesional dan akuntabel.

Hasil evaluasi menunjukkan bahwa dalam kurun waktu empat bulan terakhir, terdapat banyak kemajuan signifikan, terutama dalam hal penyusunan struktur gugatan, dokumen jawaban, serta kelengkapan administrasi perkara. Hal ini dinilai sebagai bentuk peningkatan kapasitas dan kompetensi petugas POSBAKUM dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat.

Namun demikian, beberapa catatan perbaikan juga disampaikan. Salah satunya adalah pentingnya ketelitian dalam menyusun dokumen, khususnya terkait gugatan rekonvensi. Ditemukan adanya ketidaksesuaian antara posita dan petitum, di mana beberapa unsur tercantum dalam uraian fakta tetapi tidak dimasukkan dalam tuntutan. Hal ini dinilai berpotensi merugikan para pihak, sehingga perlu menjadi perhatian serius agar hak-hak pencari keadilan tetap terpenuhi secara maksimal. Selain itu, peserta rapat juga menekankan pentingnya menjaga profesionalitas dalam bermitra. Seluruh pihak diminta untuk menghindari konflik kepentingan dalam memberikan layanan hukum. Transparansi dan integritas menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap POSBAKUM.

Pimpinan rapat turut menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kinerja POSBAKUM selama ini. Kontribusi aktif dalam membantu masyarakat yang membutuhkan layanan hukum dinilai sangat penting, khususnya bagi kelompok yang kurang mampu dan belum memahami prosedur peradilan. Dalam sesi diskusi, Wakil Ketua Pengadilan Agama Ngawi menyampaikan sejumlah arahan strategis terkait pengembangan layanan berbasis digital. Ia menjelaskan bahwa penerapan sistem e-court saat ini menuntut validasi data yang lebih akurat sejak awal, termasuk verifikasi alamat email para pihak dengan cara melakukan pengujian langsung melalui pengiriman pesan elektronik. Ia juga menyinggung upaya inovasi yang sedang dikembangkan oleh tim internal pengadilan, yang secara bertahap akan mengarah pada digitalisasi layanan. Meski demikian, transformasi ini tetap mempertimbangkan kondisi masyarakat, khususnya yang berasal dari wilayah pedesaan yang masih memiliki keterbatasan akses teknologi. Ke depan, aplikasi POSBAKUM direncanakan akan memungkinkan masyarakat untuk mengakses layanan dari rumah tanpa harus datang langsung ke pengadilan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, memperluas akses keadilan, serta mengurangi beban administrasi di pengadilan. Dengan sistem yang terintegrasi, masyarakat juga dapat memperoleh informasi dan layanan hukum secara lebih cepat dan transparan. Upaya ini menjadi langkah nyata dalam mewujudkan peradilan modern berbasis teknologi yang inklusif.

Monev Posbakum 29 April 2026

Sebagai penutup, kegiatan Monev ini menghasilkan komitmen bersama untuk terus meningkatkan kualitas layanan POSBAKUM secara berkelanjutan. Sinergi antara pengadilan dan mitra bantuan hukum diharapkan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Salah satu pesan yang mengemuka dalam kegiatan ini adalah: “Ketelitian, integritas, dan profesionalitas adalah fondasi utama dalam memberikan keadilan yang sesungguhnya bagi masyarakat.”

  • Hits: 77

MoU Peradilan Ngawi, Sepakati Standard Biaya Panggilan dan Radius Wilayah

Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pengadilan Agama (PA) Ngawi dan Pengadilan Negeri (PN) Ngawi tentang Radius Wilayah dan Besaran Biaya Panggilan/Pemberitahuan, resmi dilaksanakan pada Senin, 27 April 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang Multimedia Center Pengadilan Agama Ngawi. Acara ini dihadiri oleh Ketua PN Ngawi, Raja Mahmud, S.H., M.H., Panitera PN Ngawi Muhamad Khuzazi, S.H., beserta jajaran, dan disambut langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Ngawi Ahsan Dawi, S.H., S.H.I., M.S.I., Sekretaris Benny Hardiyanto, S.H., serta seluruh pegawai PA Ngawi.

Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk menyelaraskan ketentuan terkait radius wilayah dan besaran biaya panggilan maupun pemberitahuan perkara di wilayah hukum Ngawi. Kesepakatan ini dinilai penting guna menciptakan kepastian hukum, transparansi biaya, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Selain itu, kerja sama ini juga diharapkan mampu meminimalisasi perbedaan persepsi antara kedua lembaga peradilan dalam pelaksanaan teknis di lapangan.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua PA Ngawi Ahsan Dawi menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antar lembaga peradilan. Ia menegaskan bahwa keseragaman dalam penentuan radius dan biaya panggilan akan berdampak langsung pada efisiensi proses administrasi perkara. Sementara itu, Ketua PN Ngawi Raja Mahmud menekankan pentingnya kerja sama lintas institusi demi pelayanan publik yang lebih optimal dan akuntabel.

Rangkaian acara berlangsung dengan tertib dan penuh khidmat. Dimulai dengan pembukaan, dilanjutkan sambutan dari masing-masing pimpinan, kemudian penandatanganan dokumen MoU oleh kedua belah pihak, serta diakhiri dengan sesi dokumentasi bersama. Seluruh peserta yang hadir tampak antusias mengikuti jalannya kegiatan hingga selesai. Momentum ini juga menjadi ajang silaturahmi antar aparatur peradilan di wilayah Ngawi. Suasana kebersamaan terasa kental, mencerminkan komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas layanan peradilan. Kegiatan ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga mengandung nilai strategis bagi peningkatan kinerja institusi. Harapannya, implementasi MoU ini dapat berjalan secara konsisten dan berkelanjutan. Dengan demikian, manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat luas.

MOU PN 27 APRIL 2026

Sebagai penutup, salah satu pesan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut berbunyi, “Sinergi yang kuat antar lembaga peradilan adalah kunci utama dalam menghadirkan pelayanan hukum yang adil, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.” Pesan ini menjadi pengingat bahwa kerja sama yang solid akan membawa dampak positif bagi sistem peradilan secara keseluruhan, khususnya di wilayah Ngawi.

  • Hits: 95

Page 9 of 101

Visitor :

Today: 62
Yesterday: 65
This Week: 304
Last Week: 482
This Month: 1,635
Last Month: 6,782
This Year: 18,238
Last Year: 20,315
Total: 38,553
Indonesia 67.8% Indonesia
United States of America 11.5% United States of America
Singapore 4.3% Singapore
China 3.4% China
Hong Kong 2.4% Hong Kong

Total:

99

Countries

 

Pengadilan Agama Ngawi :

Jl. Ir. Soekarno, Ngawi . Kode Pos 63214

Jawa Timur - Indonesia

Telp. (0351) 749160

Email : pa.ngawi@gmail.com

__________________________________

Social Media :

pa.ngawi

pengadilan.agama.ngawi

pa.ngawi.1882

pengadilanagama.ngawi

pa_ngawi

 

 

Jam Pelayanan :

Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB

Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

___________________________

Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB

Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB

 

 

Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi

CCTV
Facebook YouTube Instagram WhatsApp X X