Jl. Ir. Soekarno Ngawi, Ngawi, Jawa Timur
Block
Selamat Datang di Website
PENGADILAN AGAMA NGAWI
PENGUMUMAN
Pengumuman
PROFIL SDM
Profil SDM
STATISTIK PEKARA
Statistik Perkara
BERITA LAINNYA
Berita Terkini

Kejaksaan Negeri Ngawi Koordinasi Terkait Pendaftaran Permohonan Pengangkatan Wali

Ngawi, 03 September 2025 –  Pengadilan Agama Ngawi menerima kunjungan dari Kejaksaan Negeri Ngawi pada hari rabu (3/9). Kunjungan ini dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Ngawi dalam rangka koordinasi terkait pendaftaran gugatan pencabutan kekuasaaan orang tua dan permohonan pengangkatan wali terhadap anak yang belum dewasa pada Pengadilan Agama Ngawi.

Kekuasaan orang tua atas anak merupakan bagian dari hak dan kewajiban hukum yang diberikan kepada orang tua untuk mengasuh, mendidik, dan melindungi anak-anak mereka. Namun, dalam kondisi tertentu, orang tua dapat dicabut kekuasaannya jika terbukti melakukan tindakan yang membahayakan fisik, mental, atau masa depan anak. Dalam situasi seperti itu, dibutuhkan proses hukum yang melibatkan gugatan pencabutan kekuasaan orang tua dan permohonan pengangkatan wali sebagai langkah lanjutan untuk menjamin perlindungan hukum anak.

Koordinasi dilaksanakan pada pukul 14.00 di yang bertempat di ruang tamu lobi Pengadilan Agama Ngawi. Pada saat yang sama kegiatan koordinasi ini ditemui oleh Hakim Pengadilan Agama Ngawi Bapak Sapuan, S.H.I., M.H. Tentunya koordinasi ini juga menjadi sinergi bersama antara Kejari Ngawi dengan PA Ngawi khususnya dalam melayani pihak ataupun masyarakat pencari keadilan. (AM)

 

 

  • Hits: 193

Mahkamah Agung Turunkan Biaya Kasasi dan PK Mulai September 2025

kasasipk1Mahkamah Agung (MA) mengumumkan penurunan biaya perkara pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK) yang mulai diberlakukan efektif sejak 1 September 2025. dalam pidato perayaan hari ulang tahun MA ke-80, Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. Sunarto, menyampaikan bahwa biaya kasasi yang selama ini sebesar Rp500.000 diturunkan menjadi Rp400.000. Sementara itu, biaya PK juga dipangkas dari Rp2.500.000 menjadi Rp2.000.000. Penurunan biaya ini diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 140/KMA/SK.HK2/VIII/2025 tanggal 13 Agustus 2025 sebagai bagian dari upaya modernisasi dan perluasan akses keadilan dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Kebijakan penurunan biaya berlaku pada pengajuan secara elektronik. Hal ini juga membedakan antara pengajuan secara manual dan elektronik, di mana biaya yang lebih rendah berlaku bagi perkara yang diajukan secara elektronik. Misalnya, untuk perkara kasasi perdata dan tata usaha negara, biaya proses tetap Rp500.000 jika diajukan manual, namun menjadi Rp400.000 jika diajukan elektronik. Sedangkan biaya PK manual Rp2.500.000 dan elektronik Rp2.000.000.

kasasipk

Penurunan biaya ini sebagai dampak dari penerapan sistem pengajuan kasasi dan PK elektronik yang sudah diterapkan sejak Mei 2024 yang telah mengurangi biaya operasional, antara lain dengan menghilangkan biaya pengiriman berkas dan komponen biaya lainnya yang sebelumnya diperlukan dalam proses manual, sehingga biaya operasional penyelesaian perkara menjadi lebih rendah. Selain itu, MA juga meluncurkan aplikasi e-HUM untuk pendaftaran dan pembayaran permohonan hak uji materiil secara elektronik, sebagai langkah meningkatkan transparansi dan mencegah kemungkinan korupsi judicial. Dengan inovasi ini, masyarakat bisa mengakses layanan peradilan secara lebih mudah, cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

kasasipk3

Melalui kebijakan ini, MA berharap dapat memperluas akses keadilan bagi masyarakat luas, meringankan beban finansial masyarakat pencari keadilan serta mendorong penggunaan teknologi informasi dalam sistem peradilan. “Penurunan biaya perkara ini adalah komitmen Mahkamah Agung untuk meringankan beban finansial masyarakat pencari keadilan. Kami ingin membuka akses yang lebih luas agar setiap warga negara dapat memperjuangkan haknya di tingkat peradilan tertinggi,” ujar Sunarto.

Kebijakan ini merupakan bagian dari kado istimewa ulang tahun MA ke-80 yang sekaligus menegaskan komitmen MA dalam memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan dan berbasis teknologi informasi dengan terus berinovasi dalam pelayanan publik. MED

  • Hits: 182

Optimalisasi Anggaran 2025: Zoom Meeting Revisi Pagu Minus untuk Gaji PPPK dan Pejabat Negara

paguminusJum’at, 29/08/2025. Bertempat di ruang Media Ceter Agus Widyanto, S.H.I selaku Plt Skretaris dan PPK, didampingi Kasubbag Kepegawaian MUHAMMAD ALI QOYYIMUDDIN, S.H.I. dan M. LUTHFI HAPSORO, S.H.selaku Kasubbag Umum dan Keuangan serta Muhammad Anas Zainurrohman selaku Operator mengikuti Rapat Penyelesaian Pagu Minus yang diadakan oleh Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI secara daring. Kegiatan ini berdasarkan surat undangan nomor : 1267/BUA.3.02/UND.KU1/VIII/2025 tanggal 28 Agustus 2025 dari BUA MA RI. Adapaun tujuan dari diadakannya rapat ini adalah untuk menyelesaikan pagu minus terkait akun pejabat negara dan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2025.

Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB, dengan di buka langsung oleh  Edi Yuniadi, S.Sos., M.M., CPSAK (Kepala Biro Keuangan MA RI). Dalam sambutannya beliau mengucapkan selamat seluruh PPPK yang telah menerima SK dan telah diambil sumpahnya. Oleh sebab itu beliau mengingatkan untuk satuan kerja untuk menambahkan akun belanja 51 untuk kebutuhan gaji PPPK. Sedangkan untuk penyelesaian pagu minus, untuk saat ini beliau menegaskan agar satuan kerja berfokus dulu untuk akun gaji yang tertutup dengan mengikuti arahan teknis dari biro keuangan. Tak lupa beliau berpesan agar tetap bersemangat demi instansi Mahkamah Agung instansi tempat kita bernaung.

 paguminus1

Sambutan selanjutnya disampaikan oleh Dzul Fadli Hidayat., S.T., M.M (Kepala Bagian Rencana Program dan Anggaran MA.RI) yang mewakili Kepala Biro Perencanaan. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa pagu anggaran MA RI tahun 2025 ini memang belum mengakomodir pagu pejabat negara dan belanja gaji PPPK. Beliau menjelaskan dalam hal menangani pagu minus ini telah didata seluruh sisa anggaran belanja 52 honor PPNPN, oleh karenanya beliau berpesan agara sisa pagu 52 belanja PPNPN dimohon untuk tidak digeser ke akun yang lain karena kemungkinan besar akan ditarik pusat untuk dialihkan ke belanja gaji PPPK tahun 2025. Tak lupa beliau mengingatkan karena sudah masuk triwulan ke III agar setiap satuan kerja segera merealisasikan pagu yang masih tersisa agar penyerapan anggaran dapat berlangsung optimal.

Selanjutnya satuan kerja diharapkan mengisi kebutuhan belanja 51 melalui menu spending review pada aplikasi e-bima. Hal ini bertujuan untuk mengetahui kebutuhan belanja gaji setiap satuan kerja hingga bulan Desember tahun 2025. Dalam kesempatan ini turut dijelaskan pula teknis pengisian menu spending review e-bima dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan peserta zoom meeting.

Agus Widyanto, S.H.I selaku Plt Sekretaris sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran PA. Ngawi menyampaikan komitmennya untuk mengikuti arahan yang telah diberikan, dan berpesan kepada operator untuk mempedomani petunjuk teknis yang telah disampaikan serta memperhatikan waktu penginputan revisi yang telah ditentukan. AZ

  • Hits: 188

Kasubag Kepegawaian dan Agen Perubahan Ikuti Rapat Koordinasi Agen Perubahan

Ngawi, 1 September 2025 — Dalam rangka memperkuat peran strategis Agen Perubahan sebagai motor penggerak reformasi birokrasi, PTA Surabaya menyelenggarakan Rapat Koordinasi Agen Perubahan pada senin (1/9). Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh anggota Agen Perubahan dan anggota Agen Perubahan Pengadilan Agama Indonesia (FAPPI) dari berbagai satuan kerja di lingkungan PTA Surabaya. Kasubag Kepegawaian dan Ortala M. Ali Qoyyimuddin, S.H.I beserta Agen perubahan Pengadilan Agama Ngawi Dwi Ambar Alfiyah, A.Md.S.I. mengikuti rapat koordinasi agen perubahan secara zoom meeting di ruang media center Pengadilan Agama Ngawi. Kegiatan dimulai dan dilaksanakan tepat pada pukul 09.30 WIB.

Rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyelaraskan langkah, meningkatkan efektivitas pelaksanaan program perubahan, serta mengevaluasi progres dan tantangan yang dihadapi dalam proses transformasi organisasi. Ketua FAPPI  Jawa Timur, Bapak Benny Hardiyanto peran Agen Perubahan sebagai teladan dalam mewujudkan budaya kerja yang profesional, akuntabel, dan adaptif. "Agen Perubahan bukan hanya simbol reformasi, tetapi harus menjadi penggerak nyata dalam menciptakan lingkungan kerja yang inovatif dan bebas dari praktik KKN," ujar beliau.

Agenda Rapat koordinasi pada kali ini membahasan mengenai persiapan milad 1 tahun FAPPI Jawa Timur. Selain itu juga dilaksanakan pergantian pengurus serta persiapan monev penilaian lomba agen perubahan di lingkungan PTA Surabaya. Lomba ini nantinya wajib diikuti oleh seluruh satuan kerja tanpa terkecuali.

Di akhir kegiatan, seluruh peserta menyepakati komitmen bersama untuk terus menjadi agen perubahan yang proaktif, inklusif, dan berdampak nyata. Komitmen ini ditandai sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam menjalankan peran dan tugasnya. Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan terjadi percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi dan terciptanya organisasi yang lebih adaptif terhadap tantangan zaman. Tentunya agen perubahan PA Ngawi juga berkomitmen dan berkontribusi turut serta proaktif dalam mendukung kebijakan dan kegiatan di lingkungan PTA Surabaya. (AM)

 

  • Hits: 179

Optimalkan Layanan Perkara Bagi Kaum Rentan, Ikuti Bimtek Badilag

 

Ngawi, 29 Agustus 2025 – Pengadilan Agama (PA) Ngawi kembali berpartisipasi dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bertema “Pedoman Mengadili Perkara Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum dalam Perkara Jinayat” yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas aparatur peradilan agama dalam menangani perkara-perkara yang melibatkan kelompok rentan, seperti lansia, anak-anak, fakir miskin, perempuan hamil, dan penyandang disabilitas. Kelompok-kelompok ini telah diakui dalam Penjelasan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Bimtek dilaksanakan secara hybrid, dengan sebagian peserta hadir secara langsung dan sebagian lainnya mengikuti secara daring. Para peserta berasal dari berbagai daerah, termasuk Ketua, para hakim, dan aparatur Pengadilan Agama Ngawi.

Ketua PA Ngawi, A. Mahfudin, S.Ag., M.H., yang mengikuti kegiatan secara daring, menyampaikan bahwa Bimtek ini sangat relevan dengan semangat pembaruan hukum dan perlindungan terhadap kelompok rentan. “Bimtek ini membuka wawasan baru bagi para hakim dalam memperlakukan perkara secara lebih adil dan proporsional, terutama bagi pihak-pihak yang memiliki keterbatasan atau kondisi khusus,” ujarnya.

Materi disampaikan oleh narasumber-narasumber kompeten, seperti: Dr. H. Syaifuddin, S.H., M.Hum. Dr. H. Darmansyah Hasibuan, S.H., M.H. Dr. Drs. H. Basuni, S.H., M.H. dan Drs. H. Alaidin, S.H., M.H. Para peserta mendapatkan pemahaman mendalam mengenai peran Mahkamah Syar’iyah dalam menangani perkara jinayat, khususnya yang melibatkan kelompok rentan. Materi juga mencakup: Tata cara pemeriksaan perkara jinayat bagi kaum rentan, Kewajiban dan larangan hakim dalam perkara jinayat yang melibatkan pihak rentan dan pentingnya mekanisme persidangan yang ramah terhadap korban dan saksi dari kelompok rentan.

Bimtek ini diharapkan menjadi pijakan penting dalam penerapan prinsip keadilan substantif dan perlindungan hak asasi manusia, serta memperkuat nilai-nilai syariah yang berkeadaban. Melalui kegiatan ini, Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya terus berkomitmen memperkuat akses keadilan dan menciptakan sistem peradilan yang inklusif dan berpihak kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya kaum rentan. (YNT)

 

  • Hits: 190

Page 9 of 32

Visitor :

Today: 73
Yesterday: 57
This Week: 179
Last Week: 516
This Month: 922
Last Month: 1,965
This Year: 12,892
Total: 12,892
Indonesia 86.3% Indonesia
United States of America 5.0% United States of America
Switzerland 2.5% Switzerland

Total:

39

Countries

 

Pengadilan Agama Ngawi :

Jl. Ir. Soekarno, Ngawi . Kode Pos 63214

Jawa Timur - Indonesia

Telp. (0351) 749160

Email : pa.ngawi@gmail.com

__________________________________

Social Media :

pa.ngawi

pengadilan.agama.ngawi

pa.ngawi.1882

pengadilanagama.ngawi

 

 

Jam Pelayanan :

Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB

Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

___________________________

Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB

Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB

 

 

Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi

CCTV
Facebook YouTube Instagram WhatsApp X X