Jl. Ir. Soekarno Ngawi, Ngawi, Jawa Timur
Block
Selamat Datang di Website
PENGADILAN AGAMA NGAWI
PENGUMUMAN
Pengumuman
PROFIL SDM
Profil SDM
STATISTIK PEKARA
Statistik Perkara
BERITA LAINNYA
Berita Terkini

Pendaftaran Cerai Gugat

Persyaratan Pendaftaran Cerai Gugat (Yang Mengajukan Istri) di Pengadilan Agama Ngawi

  1. Surat Gugatan rangkap 5 disertai softcopy (CD/Flashdisk)
  2. Fotokopi KTP Penggugat yang di Nazegelen dan leges di Kantor POS 
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Asli dan Fotokopi Buku Nikah yang di Nazegelen dan leges di Kantor POS 
  5. Surat Izin Atasan bagi PNS, TNI, POLRI yang di Nazegelen dan leges di Kantor POS
  6. Surat Keterangan Domisili Tergugat dari Kepala Desa tempat tinggal Tergugat
  7. Fotokopi Surat Keterangan perginya tergugat yang menerangkan bahwa
    sekarang tidak diketahui alamat/keberadaanya dari desa Tergugat yang
    di Nazegelen dan leges di Kantor POS
  8. Membayar Panjar Biaya Perkara (berdasarkan radius Penggugat dan Tergugat)
  • Hits: 3660

Visitor :

Today: 127
Yesterday: 713
This Week: 2,057
Last Week: 653
This Month: 2,383
Last Month: 2,106
This Year: 27,579
Last Year: 20,315
Total: 47,894
Indonesia 64.8% Indonesia
United States of America 12.2% United States of America
India 4.0% India
Singapore 3.8% Singapore
China 3.5% China

Total:

115

Countries

 

Pengadilan Agama Ngawi :

Jl. Ir. Soekarno, Ngawi . Kode Pos 63214

Jawa Timur - Indonesia

Telp. 0351-745336

Email : pa.ngawi@gmail.com

__________________________________

Social Media :

pa.ngawi

pengadilan.agama.ngawi

pa.ngawi.1882

pengadilanagama.ngawi

pa_ngawi

 

 

Jam Pelayanan :

Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB

Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

___________________________

Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB

Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB

 

 

Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi

CCTV
Facebook YouTube Instagram WhatsApp X X