Tautan Terkait :
- Mahkamah Agung RI
- Kepaniteraan MA RI
- Badan Pengawasan MA RI
- Ditjen Badilag
- PTA Surabaya
- Pemkab Ngawi
Ngawi – Pengadilan Agama (PA) Ngawi menggelar Diklat di Tempat Kerja (DDTK) dengan tema pemanfaatan teknologi Artificial Intelligence (AI) dalam mendukung proses pelayanan peradilan. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (17/09/2025) bertempat di Ruang Media Center PA Ngawi. Acara dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PA Ngawi, Ahsan Dawi, S.H., S.H.I., M.S.I., yang juga menyampaikan materi utama. Hadir pula Ketua PA Ngawi, A. Mahfudin, S.Ag., M.H., serta diikuti oleh Tim Media PA Ngawi.
Dalam paparannya, Ahsan Dawi menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi terkini, khususnya AI, untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan di lingkungan peradilan agama. Menurutnya, AI dapat menjadi solusi dalam mempercepat akses informasi, membantu pengolahan data, serta meningkatkan akurasi layanan berbasis digital. Dengan demikian, penerapan teknologi ini tidak hanya memudahkan aparatur peradilan, tetapi juga memberi manfaat langsung bagi masyarakat pencari keadilan.
Kegiatan DDTK ini mendapat perhatian serius dari seluruh peserta, terutama Tim Media PA Ngawi yang berperan penting dalam pengelolaan informasi dan publikasi. Para peserta tampak antusias mengikuti jalannya pelatihan, dengan harapan dapat mengimplementasikan teknologi AI dalam mendukung tugas pokok dan fungsi masing-masing. Hal ini juga sejalan dengan semangat Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan peradilan yang modern, transparan, dan berbasis digital.
Ketua PA Ngawi, A. Mahfudin, dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya DDTK ini. Beliau menegaskan bahwa inovasi dan pemanfaatan teknologi adalah langkah nyata menuju pelayanan peradilan yang lebih berkualitas. “Teknologi hanyalah alat, kuncinya ada pada kita sebagai pengguna. Dengan pemahaman yang baik, AI akan menjadi mitra strategis dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya. RF
Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya menyelenggarakan Zoom Meeting Pendataan Tenaga Honorer Non DIPA dan yang tidak dibayarkan melalui Bank Mitra, Selasa (16/9/2025). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh satuan kerja (satker) di bawah wilayah PTA Surabaya, termasuk Pengadilan Agama Ngawi. Rapat virtual ini berlangsung di ruang Media Center masing-masing satker, sehingga seluruh peserta dapat mengikuti dengan tertib dan serentak.
Acara dipimpin oleh Kepala Bagian Perencanaan Kepegawaian PTA Surabaya, H. M. Nidzom Ashari, S.H., M.H., yang menyampaikan arahan dan teknis pendataan. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) Nomor 15187/SEK/KP7/IX/2025 tanggal 12 September 2025, yang menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan data tenaga honorer di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa satker wajib menyampaikan data tenaga honorer Non DIPA dan yang tidak dibayarkan melalui Bank Mitra, dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan. Selain itu, tenaga honorer yang didata harus sudah bekerja minimal sejak Januari 2024 dan masih aktif hingga saat ini. Setiap satker juga diwajibkan membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan melampirkan SK pengangkatan.
Data yang dikumpulkan kemudian harus disampaikan melalui tautan resmi https://s.id/whsRY paling lambat tanggal 19 September 2025. Hal ini menunjukkan keseriusan Mahkamah Agung dalam menjaga ketertiban administrasi dan transparansi data tenaga honorer. Peserta rapat dari berbagai satker, termasuk PA Ngawi, menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti instruksi tersebut sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.
Dalam arahannya, H. M. Nidzom Ashari menyampaikan pesan penting bahwa akurasi dan kejujuran dalam penyampaian data adalah tanggung jawab moral dan administrasi setiap satker. “Pendataan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas lembaga peradilan. Setiap data yang disampaikan harus benar, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya. Pesan ini menjadi penekanan agar seluruh satker bekerja dengan penuh integritas dalam melaksanakan kewajiban pendataan. RF
Ngawi, 16 September 2025 – Dalam rangka meningkatkan kemampuan dokumentasi dan publikasi visual, Pengadilan Agama Ngawi menyelenggarakan Pelatihan Fotografi Jurnalistik pada Selasa (16/9). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Media Center ini diikuti oleh seluruh tim media PA Ngawi dan dihadiri oleh Ketua A. Mahfudin, S.Ag., M.H., Wakil Ketua Ahsan Dawi, S.Ag., M.H., serta Panitera Tamaji, S.Ag., M.H. Tentunya dihadiri pula oleh seluruh anggota tim website dan media sosial PA Ngawi. Pelatihan ini bertujuan untuk membekali tim media dengan teknik-teknik fotografi jurnalistik yang tepat.
Dengan adanya DDTK kali ini seluruh peserta diharapkan mampu menghasilkan dokumentasi visual yang informatif, estetik, dan sesuai dengan kaidah jurnalistik modern. Pelatihan pada siang hari ini dibuka langsung oleh Wakil Ketua PA Ngawi. Dalam sambutannya, Wakil Ketua Pengadilan Agama Ngawi menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini dan berharap kemampuan tim media dalam mendukung transparansi lembaga melalui visualisasi kegiatan dapat terus ditingkatkan. “Media Sosial adalah wajah dari lembaga. Dokumentasi yang baik akan memberi kesan profesional dan terbuka kepada masyarakat,” ujar beliau. KPA Ngawi juga mendukung penuh DDTK fotografi jurnalistik yang diselenggarakan hari ini, beliau juga berharap kepada seluruh tim media sosial yang hadir untuk menyerap ilmu yang dipaparkan dan mengimplementasikan dengan baik.
Pelatihan berlangsung interaktif dengan menghadirkan narasumber Santosa Budi Raharjo, S.H. yang merupakan master IT sekaligus staf PTIP PA Ngawi. Santosa Budi memaparkan bahwa komponen fotografi terdiri dari 8 item yakni relevansi, actual, human interest, momen yang tepat, komposisi, konteks atau latar belakang, etika jurnalistik, dan kekuatan visual. Selain itu beliau juga menjelaskan terkait exposure fotografi, komposisi dalam fotografi serta Teknik pengambilan gambar. Para peserta tidak hanya menyimak materi, tetapi juga sangat aktif dalam sesi tanya jawab dan diskusi.
Salah satu peserta, Ismail, menanyakan mengenai teknik “iso’ pengambilan gambar pada kegiatan di PA Ngawi serta terkait pencahayaan ruang. Pertanyaan tersebut dijawab dengan tips teknik framing, pemanfaatan sudut pengambilan gambar, serta pentingnya menangkap momen ekspresi atau interaksi dalam kegiatan resmi. Seluruh peserta tampak antusias dan bersemangat mengikuti kegiatan hingga akhir. Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan tim media Pengadilan Agama Ngawi dapat menghasilkan konten visual yang tidak hanya menarik secara estetika, tetapi juga kuat secara naratif dan sesuai dengan prinsip jurnalistik. (AM)
Ngawi, 17 September 2025 – Pengadilan Agama (PA) Ngawi kembali membuka ruang diskusi dan berbagi ilmu lewat kegiatan sharing session setiap minggu. Kegiatan sharing session dilaksanakan di ruang media Center PA Ngawi pada rabu (17/09). Kegiatan ini dimulai pukul 14.00 WIB. Kali ini, peserta yang hadir adalah mahasiswa dari Universitas Hasyim Asy’ari (UNHASY) Jombang sejumlah Sembilan mahasiswa dan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri sejumlah sebelas mahasiswa, yang tengah menjalani program praktik pengalaman lapangan di PA Ngawi selama satu bulan.
Acara berlangsung hangat dan santai, dipandu langsung oleh narasumber utama yakni M. Luthfi Hapsoro selaku Kasubag Umum dan Keuangan PA Ngawi. Dalam kesempatan ini, beliau menyampaikan materi seputar bidang kesekretariatan di lingkungan peradilan agama, khususnya PA Ngawi. Adapun beberapa poin penting, yang disampikan yaitu: Bidang PTIP (Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan), bidang Kepegawaian dan Ortala (Organisasi dan Tata Laksana), serta bidang Umum dan Keuangan. Mahasiswa. Mahasiswa yang mengikuti pun sangat antusias dan menyimak apa yang disampaikan.
Melalui pemaparannya, Luthfi menjelaskan peran strategis bagian kesekretariatan dalam mendukung kelancaran tugas pokok dan fungsi pengadilan. Tak hanya menjabarkan teori, beliau juga menyisipkan pengalaman langsung serta tips praktis yang relevan dengan dunia kerja di Peradilan. “Kesekretariatan itu ibarat mesin pendukung utama. Tanpa sistem yang rapi dan SDM yang solid, pelayanan kepada masyarakat tidak akan maksimal,” ungkapnya di tengah sesi diskusi” Tegas M. Luthfi. Mahasiswa pun semarak mendengarkan dan mencatat dengan buku catatan kecil yang dibawa.
Para mahasiswa terlihat sangat bersemangat mengikuti sharing session ini. Beberapa di antaranya aktif mengajukan pertanyaan, mulai dari sistem keuangan negara hingga struktur organisasi di lingkungan peradilan agama. “Saya jadi lebih paham tentang bagaimana birokrasi berjalan, khususnya di Pengadilan Agama Ngawi Penjelasan dari narasumber sangat mudah dipahami,” ujar salah satu peserta dari IAIN Kediri. Kegiatan ini diharapkan dapat menambah wawasan dan pengalaman praktis bagi mahasiswa PPL, sekaligus menjadi sarana mempererat hubungan antara dunia akademik perguruan tinggi dan lembaga peradilan. PA Ngawi sendiri rutin mengadakan kegiatan serupa sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pengembangan generasi muda, khususnya dalam memahami sistem kerja di lingkungan peradilan agama. (AM)
Ngawi – Pengadilan Agama Ngawi kelas 1A berhasil menerapkan registrasi perkara melalui Aplikasi E-Court secara 80%. Pada tahun 2024 Pengadilan Agama Ngawi Kelas 1A menerapkan registrasi perkara menggunakan Aplikasi E-Court 50%. Namun, terhitung mulai Januari 2025 Pengadilan Agama Ngawi menerapkan registrasi perkara menggunakan E-Court 80% sesuai dengan target yang ditentukan oleh Badilag.
Aplikasi E-Court ini merupakan penerapan dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik di Pengadilan. Aplikasi ini, sebagaimana disampaikan Ketua Mahkamah Agung, terdiri dari tiga fitur utama, yakni pendaftaran perkara (e-filing), pembayaran panjar uang perkara (e-payment) dan penyampaian pemberitahuan dan pemanggilan persidangan secara elektronik (e-summons).
Aplikasi E-Court ini mendapat sambutan baik oleh para pihak yang mendaftar perkara. Selain kemudahan akses, aplikasi ini dinilai lebih murah dibandingkan dengan pendaftaran secara manual. “murah dan pemanggilan lewat handphone, jadi tidak perlu takut apabila ada jurusita yang mengantarkan surat panggilan kerumah sedangkan kita sedang bepergian” ujar salah satu pihak yang mendaftar perkara.
Hal ini dikarenakan pada Aplikasi E-Court meniadakan komponen biaya pemanggilan untuk penggugat, yang kemudian diganti pemanggilan secara E-Summons melalui E-mail atau pesan whatsapp.
Sejak diluncurkan pada tahun 2018, aplikasi E-Court terus melakukan perbaikan dan perataan penerapan pada seluruh peradilan umum, peradilan agama dan TUN di seluruh Indonesia.
Page 6 of 32
Jam Pelayanan :
Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
___________________________
Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB
Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB
Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi