Tautan Terkait :
- Mahkamah Agung RI
- Kepaniteraan MA RI
- Badan Pengawasan MA RI
- Ditjen Badilag
- PTA Surabaya
- Pemkab Ngawi

Ngawi, 4 Maret 2026 — Pengadilan Agama Ngawi mengikuti kegiatan sosialisasi penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) baru yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya pada Rabu, 4 Maret 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom dan diikuti dari Media Center Pengadilan Agama Ngawi. Sosialisasi ini diikuti oleh Panitera Pengadilan Agama Ngawi, TAMAJI, S.Ag., M.H., bersama para Panitera Muda, yakni Panitera Muda Gugatan AHMAD ATAS MUHROF, S.H.I., Panitera Muda Hukum KHOIRURROZI, S.Sy., serta Panitera Muda Permohonan MOKHAMMAD IMRON, S.H.
Sosialisasi tersebut dipandu oleh Panitera Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Dr. Ma'sum Umar, S.H., M.H., yang menyampaikan materi terkait penetapan indikator kinerja utama terbaru di lingkungan peradilan agama. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa perubahan IKU ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan peradilan serta memperkuat implementasi sistem peradilan berbasis elektronik, khususnya melalui pemanfaatan layanan e-Court.
Salah satu poin utama yang dibahas dalam sosialisasi tersebut adalah target penggunaan e-Court pada setiap tingkatan pengadilan. Pengadilan tingkat banding ditargetkan harus mencapai tingkat penggunaan e-Court sebesar 98%. Sementara itu, pengadilan tingkat pertama ditetapkan memiliki target sebesar 96%. Target tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong digitalisasi layanan peradilan agar proses berperkara dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan efisien.

Selain itu, dalam sosialisasi juga dijelaskan bahwa untuk mendukung pencapaian target di tingkat banding, maka pengadilan tingkat pertama perlu berupaya mencapai angka penggunaan e-Court hingga 100%. Langkah ini dilakukan sebagai strategi untuk memastikan bahwa apabila terdapat perkara yang tidak dapat diproses melalui e-Court karena alasan tertentu, capaian keseluruhan tetap mampu memenuhi target yang telah ditetapkan pada tingkat banding.
Kegiatan sosialisasi berlangsung secara interaktif dengan pemaparan materi yang disertai penjelasan mengenai implementasi kebijakan IKU baru di masing-masing satuan kerja. Para peserta dari Pengadilan Agama Ngawi mengikuti kegiatan tersebut dengan penuh perhatian dan mencermati setiap arahan yang disampaikan. Mereka juga melakukan diskusi terkait langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk meningkatkan pemanfaatan layanan e-Court di lingkungan Pengadilan Agama Ngawi. Melalui kegiatan ini, para peserta memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai kebijakan baru yang harus diterapkan. Hal ini dinilai penting agar setiap unit kerja dapat menyesuaikan strategi kerja dan memastikan target yang telah ditetapkan dapat tercapai secara optimal.

Panitera Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Dr. Ma'sum Umar, S.H., M.H., menegaskan bahwa penerapan IKU baru ini membutuhkan komitmen dan kerja sama dari seluruh satuan kerja di lingkungan peradilan agama. “Optimalisasi penggunaan e-Court merupakan langkah penting dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang modern dan transparan. Oleh karena itu, seluruh pengadilan tingkat pertama diharapkan dapat mendorong pemanfaatan e-Court secara maksimal agar target yang telah ditetapkan dapat tercapai,” ujarnya. Ia juga berharap sosialisasi ini dapat menjadi pedoman bagi seluruh satuan kerja dalam meningkatkan kualitas pelayanan peradilan kepada masyarakat.
Jam Pelayanan :
Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
___________________________
Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB
Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB
Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi