Tautan Terkait :
- Mahkamah Agung RI
- Kepaniteraan MA RI
- Badan Pengawasan MA RI
- Ditjen Badilag
- PTA Surabaya
- Pemkab Ngawi
- Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan
The electronics justice system (E-Court) merupakan digitalisasi ranah peradilan oleh Mahkamah Agung sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dalam hal pendaftaran perkara (E-Filling), mendapatkan taksiran panjar biaya perkara beserta pembayaran (E-Payment), pemanggilan (E-Summons) dan persidangan (E-Litigasi) yang semuanya dilaksanakan secara elektronik. E-court dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 07 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Dalam lingkup Peradilan Agama sendiri, penggunaan e-court berdasar pada SK Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Agama Secara Elektronik.
Pengguna Layanan E-Court
Setelah menyiapkan persyaratan tersebut, calon Pengguna Terdaftar dapat mengakses website ecourt (https://ecourt.mahkamahagung.go.id/) lalu klik register pengguna terdaftar (advokat) dan menyelesaikan seluruh tahapan registrasi. Berikut panduan pendaftaran akun pengguna terdaftar (advokat) :
Setelah menyiapkan persyaratan tersebut, calon Pengguna Lain dapat mendatangi petugas E-Court di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Nganjuk untuk pembuatan akun.
Akun e-Court Pengguna Lain bersifat sementara, hanya dapat digunakan untuk pendaftaran 1 (satu) perkara, dan akun tidak dapat mengakses perkara setelah 14 (empat belas) hari putusan. Apabila ingin menggunakan akun tersebut, pengguna lain harus mengaktivasi kembali dengan datang ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Nganjuk.
PENDAFTARAN PERKARA SECARA ONLINE
Setelah Pengguna Terdaftar mendapatkan validasi oleh Pengadilan Tingkat Banding dimana Advokat tersebut disumpah, atau Pengguna Lain telah diverifikasi oleh Petugas E-Court, para pengguna tersebut dapat mendaftarkan perkara pada E-Court. Berikut tata cara pendaftaran perkara secara online pada aplikasi E-Court :
PEMBAYARAN PANJAR BIAYA PERKARA SECARA ONLINE
Setelah mendapatkan e-SKUM (Surat Kuasa untuk Membayar Elektronik) yang berisi rincian perhitungan Panjar Biaya Perkara, klik lanjut agar mendapatkan rekening virtual (virtual account) yang digunakan untuk membayar biaya perkara melalui berbagai jalur pembayaran seperti atm, internet banking, maupun mobile banking.
Pendaftar wajib mencermati jumlah panjar biaya perkara yang harus dibayarkan, nomor rekening virtual (virtual account) dan jangka waktu pembayaran yang telah ditentukan oleh sistem yaitu maksimal 1 x 24 jam.
Apabila sudah dibayar, status akan berubah menjadi sudah dibayar, namun apabila sudah membayar tetapi status masih belum dibayar, Pendaftar dapat melakukan konfirmasi manual yang ada pada bagian Pembayaran, yaitu dengan mengisi data pembayaran dan mengupload bukti pembayaran.
PANGGILAN PERSIDANGAN SECARA ONLINE
Apabila perkara yang didaftarkan telah diregister ke dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Nganjuk, maka Pendaftar akan mendapatkan notifikasi pada email mengenai keberhasilan pendaftaran perkara beserta nomor perkara.
Pendaftar akan mendapatkan notifikasi pada email mengenai jadwal persidangan setelah jurusita/jurusita pengganti Pengadilan Agama Nganjuk mengirimkan panggilan secara elektronik. Selain itu, detail perkara termasuk jadwal sidang dapat dilihat oleh Pendaftar dengan cara klik nomor register online yang terdapat di menu pendaftaran E-Court.
PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK
Persidangan secara elektronik dilaksanakan atas persetujuan Penggugat/Pemohon (pada saat pendaftaran) dan Tergugat/Termohon (pernyataan pada sidang pertama) setelah proses mediasi dinyatakan tidak berhasil.
Persidangan secara elektronik dilaksanakan pada Sistem Informasi Penelusuran Pengadilan (SIPP), sesuai jadwal persidangan yang telah ditetapkan. Kemudian Ketua Majelis Hakim menetapkan jadwal persidangan dan acara persidangan untuk persidangan secara elektronik.
Berikut prosedur persidangan secara online dengan acara penyampaian gugatan, jawaban, replik, duplik dan kesimpulan:
Link Situs e-Court Mahkamah Agung : ecourt.mahkamahagung.go.id
e-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal Pendaftaran perkara secara online, Taksiran Panjar Biaya secara elektronik, Pembayaran Panjar Biaya secara online, Pemanggilan secara online dan Persidangan secara online mengirim dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban).
Ke Aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI
Aplikasi e-Court perkara diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran perkara.
Dasar hukum dari penerapan e-Court di Pengadilan Agama Nganjuk adalah sebagai berikut:
Buku Panduan Pelaksanaan E-Court pada Pengadilan Agama Nganjuk adalah sebagai berikut :
Jam Pelayanan :
Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
___________________________
Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB
Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB
Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi