Tautan Terkait :
- Mahkamah Agung RI
- Kepaniteraan MA RI
- Badan Pengawasan MA RI
- Ditjen Badilag
- PTA Surabaya
- Pemkab Ngawi
- Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan

Kepaniteraan Pengadilan Agama Ngawi menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Triwulan II Tahun 2026 di Ruang Media Center Pengadilan Agama Ngawi, Rabu, 10 Juni 2026. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Pelaksana Harian (Plh.) Panitera Pengadilan Agama Ngawi, Ahmad Atas Muhrof, S.H.I., serta dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Ngawi, Ahsan Dawi, S.H., S.H.I., M.S.I., dan seluruh aparatur Kepaniteraan Pengadilan Agama Ngawi. Rapat monitoring dan evaluasi tersebut dilaksanakan sebagai upaya untuk meninjau pelaksanaan tugas dan fungsi kepaniteraan selama Triwulan II tahun 2026. Selain menjadi sarana evaluasi terhadap berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan layanan peradilan, kegiatan ini juga bertujuan untuk mencari solusi bersama guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Seluruh peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan laporan, masukan, serta permasalahan yang ditemukan pada masing-masing bidang kerja.
Dalam sesi penyampaian laporan, bagian kasir menyampaikan beberapa kendala yang masih dihadapi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Di antaranya adalah pembelian e-Meterai melalui Pos Indonesia yang kerap mengalami keterlambatan sehingga berdampak pada kelancaran administrasi perkara. Selain itu, biaya panggilan dari pihak Pos sering terlambat diserahkan kepada petugas, yang mengakibatkan keterlambatan dalam proses penyusunan jurnal keuangan. Kendala lainnya adalah mesin Electronic Data Capture (EDC) Bank BRI yang mengalami kerusakan. Meskipun mesin tersebut telah diambil oleh vendor BRI untuk perbaikan, hingga saat ini belum tersedia mesin pengganti sehingga berpotensi menghambat pelayanan pembayaran non-tunai di Pengadilan Agama Ngawi.


Dari bidang kejurusitaan, disampaikan usulan terkait penentuan hari sidang dan penundaan sidang untuk wilayah-wilayah terpencil dan ekstrem seperti Kenongorejo. Mengingat jarak tempuh yang cukup jauh serta tantangan geografis yang dihadapi petugas dalam melakukan pemanggilan para pihak, diharapkan pendaftaran perkara maupun Panitera Pengganti dapat memberikan rentang waktu penundaan yang lebih panjang, minimal dua minggu. Selain itu, kejurusitaan juga mengusulkan agar master relaas panggil ulang pihak penggugat dapat dibuat dan diintegrasikan ke dalam aplikasi APS Badilag guna mempermudah pelaksanaan tugas administrasi pemanggilan.
Sementara itu, dari bidang mediasi disampaikan bahwa mediator yang bertugas setiap hari Selasa sering hadir sekitar pukul 09.00 WIB sehingga pelaksanaan mediasi mengalami keterlambatan. Kondisi tersebut berdampak pada lamanya proses mediasi dan berpengaruh terhadap penyelesaian layanan pada hari yang sama. Bahkan pada pekan sebelumnya, proses mediasi baru dapat diselesaikan hampir pukul 16.00 WIB. Permasalahan tersebut menjadi perhatian peserta rapat agar dapat segera dikoordinasikan dan dicari solusi yang tepat demi meningkatkan efektivitas layanan mediasi kepada para pihak berperkara.
Menanggapi berbagai masukan yang disampaikan, Wakil Ketua Pengadilan Agama Ngawi, Ahsan Dawi, S.H., S.H.I., M.S.I., memberikan sejumlah arahan strategis. Beliau menegaskan perlunya pelaksanaan bedah berkas internal secara berkala sebagai bentuk evaluasi dan perbaikan kualitas administrasi perkara. Selain itu, penyesuaian blangko pada aplikasi APS akan segera ditindaklanjuti melalui pembentukan tim khusus yang bertugas melakukan kajian dan penyempurnaan. Terkait hasil mediasi, majelis hakim juga diminta untuk melakukan konfirmasi kembali guna memastikan pencatatan hasil mediasi sesuai dengan kondisi yang sebenarnya sehingga tidak terjadi perbedaan data dalam administrasi perkara.

Dalam kesempatan tersebut, Plh. Panitera Pengadilan Agama Ngawi, Ahmad Atas Muhrof, S.H.I., mengapresiasi seluruh aparatur kepaniteraan yang telah aktif menyampaikan laporan dan masukan selama rapat berlangsung. Ia berharap hasil monitoring dan evaluasi ini dapat menjadi bahan perbaikan bersama serta meningkatkan kualitas layanan peradilan yang profesional, transparan, dan akuntabel. “Monitoring dan evaluasi bukan hanya menjadi sarana untuk menemukan kendala, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi, meningkatkan kualitas administrasi, dan menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan,” ujar Ahmad Atas Muhrof, S.H.I.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi Triwulan II ini, Pengadilan Agama Ngawi berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan peningkatan kinerja di seluruh bidang kepaniteraan. Berbagai masukan yang telah dihimpun akan menjadi bahan tindak lanjut guna mewujudkan pelayanan peradilan yang semakin efektif, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Jam Pelayanan :
Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
___________________________
Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB
Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB
Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi