Tautan Terkait :
- Mahkamah Agung RI
- Kepaniteraan MA RI
- Badan Pengawasan MA RI
- Ditjen Badilag
- PTA Surabaya
- Pemkab Ngawi
- Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan

Pengadilan Agama Ngawi menunjukkan komitmennya dalam mendukung upaya perlindungan perempuan dan anak melalui partisipasi dalam kegiatan Penilaian Kinerja Pencegahan Pernikahan Anak (PPA Award) Provinsi Jawa Timur Tahun 2026. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, bertempat di Ruang Command Center Sekretariat Daerah pada Jumat, 5 Juni 2026. Dalam kegiatan tersebut, Dihadiri langsung oleh Bupati Kabupaten Ngawi H. Ony Anwar Harsono, S.T., M.H. dan Pengadilan Agama Ngawi diwakili oleh Panitera Pengganti Ahmad Zamroni, S.H., M.H. yang hadir sebagai representasi lembaga sekaligus memberikan dukungan terhadap upaya pencegahan pernikahan dini di Kabupaten Ngawi. Kehadiran Pengadilan Agama Ngawi menunjukkan sinergi yang kuat antara lembaga peradilan dengan pemerintah daerah dalam mewujudkan perlindungan hak-hak perempuan dan anak melalui pendekatan hukum dan kebijakan publik yang berkelanjutan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari evaluasi dan penilaian terhadap kinerja pemerintah daerah serta para pemangku kepentingan dalam melaksanakan program pencegahan pernikahan anak di wilayah Provinsi Jawa Timur. Penilaian tersebut melibatkan berbagai instansi yang memiliki peran strategis dalam perlindungan perempuan dan anak, termasuk lembaga peradilan sebagai salah satu stakeholder yang berkontribusi dari aspek yudisial.
Sebagai bagian dari proses penilaian, Pengadilan Agama Ngawi menyampaikan berbagai data dan informasi yang berkaitan dengan perkara dispensasi kawin serta sejumlah permasalahan yang menjadi faktor pemicu terjadinya pernikahan usia anak. Data tersebut menjadi salah satu bahan penting dalam menggambarkan kondisi faktual yang terjadi di masyarakat serta langkah-langkah yang telah dilakukan oleh berbagai pihak dalam menekan angka pernikahan dini. Informasi yang disampaikan juga menjadi bentuk kontribusi Pengadilan Agama Ngawi dalam mendukung penyusunan kebijakan berbasis data dan fakta di lapangan.

Pada kesempatan tersebut, Pengadilan Agama Ngawi memperoleh kepercayaan untuk menunjukkan bahwa keberadaan Pengadilan Agama Ngawi sebagai stakeholder dinilai memiliki kontribusi yang signifikan dalam mendukung program pencegahan pernikahan anak di Kabupaten Ngawi. Melalui data perkara dispensasi kawin yang dimiliki, Pengadilan Agama Ngawi dapat memberikan gambaran mengenai tren, faktor penyebab, serta upaya-upaya yang telah dilakukan dalam rangka mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan anak dan pemenuhan hak-hak anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan penilaian berlangsung dengan dihadiri oleh berbagai instansi terkait yang memiliki peran dalam pelaksanaan program perlindungan perempuan dan anak. Forum ini menjadi sarana untuk memperkuat koordinasi, kolaborasi, serta pertukaran informasi antarinstansi dalam rangka meningkatkan efektivitas program pencegahan pernikahan anak. Setiap peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan capaian, inovasi, serta strategi yang telah diterapkan dalam mendukung perlindungan perempuan dan anak di wilayah masing-masing.
Pengadilan Agama Ngawi menegaskan komitmennya untuk terus mendukung berbagai program pemerintah yang bertujuan menekan angka pernikahan anak dan meningkatkan perlindungan terhadap anak. Dari sisi yudisial, Pengadilan Agama Ngawi tidak hanya menjalankan fungsi peradilan dalam memeriksa dan memutus perkara dispensasi kawin, tetapi juga berperan aktif dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat mengenai dampak pernikahan usia dini. Selain itu, setiap permohonan dispensasi kawin yang diajukan akan diperiksa secara cermat dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak. Pengadilan juga mendorong penguatan peran keluarga, lembaga pendidikan, dan pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak secara optimal. Kolaborasi lintas sektor menjadi faktor penting dalam menekan angka pernikahan anak secara berkelanjutan. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah daerah, lembaga peradilan, dan seluruh pemangku kepentingan perlu terus diperkuat demi mewujudkan generasi yang sehat, berdaya saing, dan terlindungi hak-haknya. Komitmen tersebut menjadi bagian dari kontribusi nyata Pengadilan Agama Ngawi dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas di Kabupaten Ngawi.
Melalui keikutsertaan dalam Penilaian Kinerja Pencegahan Pernikahan Anak (PPA Award) Provinsi Jawa Timur Tahun 2026, Pengadilan Agama Ngawi berharap dapat terus berkontribusi dalam upaya pencegahan pernikahan dini serta memperkuat perlindungan perempuan dan anak melalui pendekatan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak. Pesan yang dapat diambil dari kegiatan ini adalah: “Pencegahan pernikahan anak bukan hanya tanggung jawab satu lembaga, melainkan tugas bersama seluruh elemen masyarakat untuk memastikan setiap anak memperoleh hak tumbuh, belajar, dan berkembang secara optimal demi masa depan yang lebih baik.”
Jam Pelayanan :
Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
___________________________
Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB
Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB
Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi