Tautan Terkait :
- Mahkamah Agung RI
- Kepaniteraan MA RI
- Badan Pengawasan MA RI
- Ditjen Badilag
- PTA Surabaya
- Pemkab Ngawi
Ngawi, 12 Agustus 2025 – Pengadilan Agama Ngawi menggelar rapat kepaniteraan pada 12 Agustus 2025 bertempat di media center Pengadilan Agama Ngawi. Rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Ngawi Ahsan Dawi, S.H., S.H.I., M.S.I. dan dibuka oleh Panitera Tamaji, S.Ag., M.H. serta dihadiri oleh seluruh Panitera Muda, Panitera Pengganti, serta seluruh staf kepaniteraan.
Monitoring dan evaluasi dimulai pada pukul 13.30 WIB. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan evaluasi kinerja kepaniteraan, membahas kendala yang dihadapi dalam proses administrasi perkara, serta merumuskan langkah-langkah perbaikan demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Dalam arahannya, WKPA Ngawi menekankan pentingnya disiplin, ketelitian, dan kecepatan dalam pelayanan administrasi perkara, terutama dalam penerapan SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara), pelayanan sidang, serta penyusunan laporan bulanan. Beliau juga mengingatkan agar seluruh petugas selalu mematuhi SOP dan menjaga integritas dalam bekerja.
Selain evaluasi, rapat juga membahas inovasi pelayanan, termasuk optimalisasi penggunaan teknologi informasi untuk memperlancar proses administrasi perkara dan meningkatkan transparansi pelayanan. Dengan adanya rapat kepaniteraan ini, diharapkan seluruh jajaran dapat lebih solid, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (Media PA Ngawi)
Ngawi – Pengadilan Agama (PA) Ngawi melaksanakan pemeriksaan setempat pada perkara Nomor 368/Pdt.G/2025/PA.Ngw terkait sengketa pembagian harta bersama (gono-gini) yang disertai sita jaminan dan tuntutan ganti rugi pada Senin (11/08/2025). Obyek pemeriksaan meliputi sebidang tanah dan sebuah rumah yang berlokasi di Desa Cepoko, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sapuan, S.H.I., M.H., bersama dua Hakim Anggota Ulfiana Rofiqoh, S.H.I., M.H. dan Lusiana Mahmuda, S.H.I., M.H., didampingi Panitera Pengganti Ahmad Atas Muhrof, S.H.I. serta aparat desa setempat. Pemeriksaan setempat menjadi bagian penting dari tahapan pembuktian di persidangan untuk memastikan fakta-fakta lapangan sesuai dengan berkas perkara. Proses ini dilakukan secara cermat agar putusan yang akan diambil benar-benar didasarkan pada data yang valid.
Pemeriksaan dimulai dengan pengecekan batas-batas tanah dan kondisi bangunan rumah yang menjadi obyek sengketa. Majelis hakim melakukan pengukuran dan pengamatan langsung terhadap lokasi untuk mencocokkan dengan dokumen dan bukti yang diajukan oleh para pihak. Aparat desa turut memberikan keterangan terkait riwayat kepemilikan serta batas wilayah obyek perkara. Kehadiran perangkat desa dinilai membantu memberikan informasi tambahan yang memperkuat hasil pemeriksaan. Seluruh hasil pengamatan dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan Setempat yang nantinya akan menjadi bagian dari pertimbangan hukum majelis hakim.
Dalam kesempatan tersebut, kedua belah pihak yang berperkara juga diberikan ruang untuk menyampaikan keterangan di lokasi. Masing-masing pihak menjelaskan asal-usul perolehan harta, kontribusi dalam pembelian maupun pembangunan rumah, serta alasan diajukannya sita jaminan dan tuntutan ganti rugi. Majelis hakim mencatat semua pernyataan yang disampaikan di lapangan untuk melengkapi bukti persidangan. Proses pemeriksaan berlangsung lancar, tidak ada insiden yang mengganggu jalannya kegiatan, dan semua pihak mengikuti arahan majelis hakim dengan tertib.
Ketua Majelis Hakim Sapuan, S.H.I., M.H. menyampaikan bahwa pemeriksaan setempat ini merupakan langkah krusial dalam memastikan kejelasan fakta. “Dengan turun langsung ke lokasi, kami dapat melihat secara nyata obyek sengketa sehingga putusan yang diambil nantinya tidak hanya berdasarkan dokumen, tetapi juga fakta lapangan. Semoga proses ini membawa hasil yang adil dan dapat diterima semua pihak demi menjaga ketertiban dan keharmonisan,” ujarnya. Beliau menegaskan bahwa proses peradilan ini bertujuan memberikan keadilan yang seimbang bagi semua pihak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ngawi, 8 Agustus 2025 – Pengadilan Agama (PA) Ngawi menjadi tuan rumah pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengadilan Agama se-Wilayah Koordinator Madiun pada Jumat (08/08). Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua, Panitera, dan Sekretaris dari seluruh Pengadilan Agama di wilayah koordinasi Madiun. Rakor ini menjadi ajang strategis untuk mempererat sinergi antar-satuan kerja (satker) sekaligus menyamakan visi dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang prima.
Rangkaian acara diawali dengan kegiatan olahraga tenis bersama. Aktivitas ini menjadi media silaturahmi dan penguatan kekompakan antar-pejabat pengadilan. Usai kegiatan olahraga, seluruh peserta mengikuti agenda pembahasan inti, meliputi evaluasi kinerja, penguatan koordinasi antar-satker, hingga penyusunan rencana program kerja ke depan.
Dalam forum tersebut, masing-masing perwakilan satker memaparkan capaian dan tantangan yang dihadapi di wilayah kerja masing-masing. Evaluasi ini menjadi dasar penyusunan langkah strategis bersama, termasuk inovasi layanan yang selaras dengan kebijakan Mahkamah Agung RI. Rakor juga menjadi sarana untuk berbagi pengalaman dan solusi agar kualitas pelayanan publik dapat terus ditingkatkan secara konsisten, transparan, dan akuntabel.
Ketua PA Ngawi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas partisipasi seluruh peserta. “Rakor ini bukan sekadar forum koordinasi, tetapi momentum memperkuat kebersamaan, berbagi solusi, dan memastikan pelayanan kita kepada masyarakat semakin prima. Harapan kami, hasil pembahasan ini dapat segera diimplementasikan demi mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan,” ujarnya.
Dengan terselenggaranya Rakor ini, diharapkan terjalin kesamaan persepsi dan langkah strategis di seluruh Pengadilan Agama wilayah koordinasi Madiun, sehingga kinerja dan pelayanan peradilan dapat terus meningkat sesuai harapan masyarakat dan amanat undang-undang.
Ngawi, 11 Agustus 2025 - Pengadilan Tinggi Agama Surabaya kembali menggelar kegiatan Kopi Giras (Komunikasi Pimpinan Giring Aspirasi dan Solusi), yang kali ini mengangkat tema “Optimalisasi Penanganan Pengaduan”. Acara ini dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh seluruh satuan kerja di wilayah hukum PTA Surabaya. PA Ngawi turut menghadiri secara zoom oleh KPA Ngawi A. Mahfudin, S.Ag., M.H. , Waka PA Ngawi Ahsan Dawi, S.H., S.H.I., M.S.I., Hakim Muh Yusuf, S.H.I., M.H. Hakim Sapuan, S.H.I.,M.H. Hakim Lusiana Mahmudah, S.H.I., M.H. Hakim Ulfiana Rofiqoh, S.H.I. M.H., Panitera Tamaji, S.Ag., M.H. Dua Panitera Pengganti PTA Surabaya Detasering PA Ngawi Hidayat Mursito, S.H dan Laily Ekawati F, S.H., dan Plt. Sekretris Agus Widyanto, S.H.I.
Dalam acara Kopi Giras kali ini menghadirkan narasumber Wakil Ketua PTA Surabaya Dra. Muhayah, S.H., M.H yang memaparkan prosedur penanganan pengaduan sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016, mulai dari penerimaan, verifikasi, investigasi, hingga penyelesaian. Ditekankan pula pemanfaatan Aplikasi SIWAS (Sistem Informasi Pengawasan) untuk mempermudah proses pencatatan dan monitoring pengaduan. Beberapa poin penting yang menjadi fokus optimalisasi pengaduan antara lain: Peningkatan Respons Cepat – Setiap laporan masyarakat harus segera ditindaklanjuti sesuai standar waktu layanan, Penguatan Koordinasi – Sinergi antara pejabat pengelola pengaduan di tingkat Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama, Pemanfaatan Teknologi Informasi – Optimalisasi SIWAS dan kanal resmi lainnya untuk memastikan pengaduan tercatat dengan baik, Transparansi dan Akuntabilitas – Masyarakat diberikan kepastian tindak lanjut terhadap setiap laporan yang disampaikan.
Melalui kegiatan Kopi Giras ini, diharapkan seluruh aparatur peradilan agama di wilayah PTA Surabaya mampu mengelola pengaduan secara lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan publik. Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab yang interaktif, di mana peserta menyampaikan kendala lapangan sekaligus mendapatkan solusi langsung dari narasumber. Dengan semangat kebersamaan, Pengadilan Tinggi Agama Surabaya berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu layanan melalui pengelolaan pengaduan yang optimal, demi tercapainya peradilan yang agung dan terpercaya. Kopi Giras, Inspirasi Kreasi Tanpa Batas. (Media PA Ngawi)
Ngawi, 8 Agustus 2025 – Dharmayukti Karini Cabang Ngawi kembali menggelar pertemuan rutin pengurus yang berlangsung di ruang multimedia center Pengadilan Agama Ngawi. Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda bulanan yang bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan evaluasi program kerja organisasi.
Pertemuan dipimpin oleh Wakil Ketua I Dharmayukti Karini Cabang Ngawi, Ny.Enti Fatimah A. Mahfudin, dengan didampingi oleh Wakil Ketua II Dharmayukti Karini Cabang Ngawi, Ny. Lailatul Hidayati Ahsan Dawi dan dihadiri oleh seluruh pengurus serta beberapa anggota aktif. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan pentingnya menjaga semangat kebersamaan dan peran aktif seluruh anggota dalam mendukung visi dan misi Dharmayukti Karini. "Melalui pertemuan ini, kita dapat memperkuat silaturahmi, membahas berbagai program yang telah berjalan, serta menyusun langkah strategis untuk kegiatan mendatang," ujar beliau.
Agenda utama pertemuan kali ini meliputi evaluasi program kerja semester pertama tahun 2025, persiapan kegiatan sosialisasi hasil pertemuan daerah zoom meeting dengan pengurus pusat Dharmayukrti Karini dan pembinaan anggota, serta penyampaian laporan dari masing-masing seksi. Acara berlangsung penuh semangat dan diwarnai dengan diskusi yang konstruktif. Setiap pengurus diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan dan ide demi kemajuan organisasi. Acara ditutup dengan pembagian doorprize kepada seluruh anggota yang telah hadir.
Dengan adanya pertemuan rutin seperti ini, diharapkan Dharmayukti Karini Cabang Ngawi semakin solid dan mampu memberikan kontribusi nyata, baik bagi anggotanya maupun masyarakat sekitar, sesuai dengan semangat pengabdian dan kebersamaan yang menjadi fondasi utama organisasi. (Media PA Ngawi)
Page 14 of 32
Jam Pelayanan :
Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
___________________________
Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB
Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB
Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi