Jl. Ir. Soekarno Ngawi, Ngawi, Jawa Timur
Block
Selamat Datang di Website
PENGADILAN AGAMA NGAWI
PENGUMUMAN
Pengumuman
PROFIL SDM
Profil SDM
STATISTIK PEKARA
Statistik Perkara
BERITA LAINNYA
Berita Terkini

PA Ngawi Bahas Strategi Penyerapan Anggaran Menjelang Akhir Tahun 2025

 

rapatksk_pangawi_231025Ngawi — Pengadilan Agama (PA) Ngawi menggelar rapat internal membahas strategi penyerapan anggaran menjelang akhir tahun 2025. Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis, 23 Oktober 2025, bertempat di ruang Sekretaris Pengadilan Agama Ngawi. Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris PA Ngawi dan dihadiri oleh Kepala Subbagian Umum dan Keuangan, Kepala Subbagian PTIP, Kepala Subbagian Kepegawaian dan Ortala, serta Bendahara Pengeluaran. Agenda ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan anggaran di akhir tahun berjalan maksimal, tertib, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Suasana rapat berlangsung serius dan interaktif, dengan fokus pada evaluasi realisasi anggaran serta penyusunan langkah strategis untuk mengoptimalkan sisa waktu pelaksanaan kegiatan.

Dalam arahannya, Sekretaris PA Ngawi menegaskan pentingnya koordinasi lintas subbagian dalam mempercepat realisasi anggaran tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian. “Kita harus bergerak cepat, namun tetap berpedoman pada aturan dan prinsip akuntabilitas keuangan negara,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa menjelang akhir tahun, diperlukan strategi yang matang agar seluruh program kerja dapat terealisasi dengan baik. Sekretaris juga mengingatkan agar tidak terjadi penumpukan kegiatan di penghujung tahun yang berpotensi menurunkan kualitas pelaksanaan. Melalui rapat ini, ia berharap setiap unit kerja dapat memperkuat koordinasi dan menjaga komitmen terhadap efisiensi serta transparansi anggaran.

rapatksk_pangawi_231025 (2)

Kepala Subbagian Umum dan Keuangan dalam paparannya menyampaikan kondisi terkini serapan anggaran dan rencana percepatan pelaksanaan di triwulan keempat. “Kami menargetkan seluruh kegiatan dapat diselesaikan tepat waktu agar realisasi anggaran mencapai hasil optimal,” tuturnya. Ia juga menekankan pentingnya kedisiplinan dalam pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan sebagai bentuk transparansi publik. Sementara itu, Kepala Subbagian PTIP menambahkan bahwa dukungan teknologi informasi akan dimaksimalkan untuk mempercepat proses administrasi anggaran. Kepala Subbagian Kepegawaian dan Ortala turut menyoroti peran sumber daya manusia yang kompeten dan terlatih dalam mewujudkan pengelolaan anggaran yang efektif dan efisien.

Bendahara Pengeluaran PA Ngawi juga menyampaikan kesiapannya dalam mendukung pelaksanaan percepatan realisasi anggaran. Ia memastikan seluruh proses pencairan dan pengelolaan dana akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami siap memastikan setiap kegiatan mendapatkan dukungan anggaran yang tepat waktu dan sesuai prosedur,” ujarnya. Rapat tersebut menghasilkan beberapa langkah konkret, antara lain optimalisasi monitoring realisasi anggaran, peningkatan koordinasi antarunit kerja, serta penegasan tanggung jawab pada masing-masing subbagian. Dengan strategi yang matang, PA Ngawi berkomitmen menutup tahun 2025 dengan serapan anggaran yang maksimal, efisien, dan berkontribusi terhadap peningkatan kinerja lembaga. RF

 
 
  • Hits: 697

KPAI Dorong Regulasi Eksekusi Hak Asuh Anak yang Lebih Humanis dan Berpihak pada Anak

kpai_pangawi_231025

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) secara daring pada Rabu (22/10/2025) untuk membahas penyusunan Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (RANPERMA) tentang eksekusi hak asuh anak. Kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan dari berbagai lembaga dan pakar untuk menciptakan mekanisme eksekusi yang lebih manusiawi dan berpihak pada kepentingan terbaik anak. FGD tersebut juga diikuti oleh Pengadilan Agama Ngawi secara daring dari Media Center Pengadilan Agama Ngawi, yang dihadiri oleh Panitera Muda Gugatan, Ahmad Atas Muhrof, S.H.I. Dalam pembukaannya, Komisioner KPAI Ai Rahmayanti menegaskan pentingnya perubahan paradigma dalam penanganan kasus hak asuh anak. “Anak bukan objek sengketa seperti barang, tetapi subjek hukum yang memiliki hak untuk dilindungi,” ujarnya. Ia menilai, ketiadaan regulasi khusus membuat pelaksanaan putusan pengadilan sering kali menimbulkan dilema dan risiko trauma bagi anak.

kpai_pangawi_231025 (2)

Ai Rahmayanti juga menyoroti belum adanya aturan yang secara eksplisit memperbolehkan pendampingan profesional, seperti psikolog dan pekerja sosial, dalam proses eksekusi. Hal ini menyebabkan aparat pelaksana kerap kebingungan di lapangan karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat. “Ada kekosongan hukum yang harus segera diisi agar pelaksanaan putusan pengadilan benar-benar berorientasi pada kepentingan anak,” tambahnya. Menurutnya, penyusunan RANPERMA ini diharapkan mampu menjadi pedoman bagi aparat pengadilan dan lembaga terkait dalam memastikan proses eksekusi berjalan aman dan tidak menimbulkan trauma. FGD ini juga menjadi ruang penting untuk membangun sinergi antara lembaga perlindungan anak, aparat hukum, dan masyarakat sipil.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Sahabat Anak dan Perempuan Indonesia, Magdalena Sitorus, menegaskan perlunya perubahan cara pandang dalam perkara hak asuh. Ia menyebut banyak kasus yang menjadikan anak sebagai objek perebutan antara orang tua tanpa mempertimbangkan perasaan dan suara anak. “Kita harus menempatkan anak sebagai subjek yang punya hak untuk didengar, bukan sebagai alat pembenaran ego orang tua,” tegas Magdalena. Ia juga menyoroti contoh praktik baik di negara lain, seperti Belanda yang memberi hak anak berusia 12 tahun ke atas untuk menyampaikan pendapat di pengadilan, serta Malaysia yang memiliki Badan Sokongan Keluarga untuk memastikan pelaksanaan putusan yang adil dan manusiawi. Contoh tersebut, menurutnya, dapat menjadi inspirasi bagi Indonesia dalam memperkuat perlindungan hak anak.

kpai_pangawi_231025 (3)

Sementara itu, Hakim Agung dari Kamar Agama Mahkamah Agung, H. Busra, mengungkapkan bahwa jumlah permohonan eksekusi hak asuh anak di pengadilan agama masih terbilang rendah, namun tetap menyimpan berbagai tantangan. “Pada 2023 tercatat 25 permohonan eksekusi, tahun berikutnya 14, dan hingga Oktober 2025 baru tujuh perkara,” ujarnya. Ia menjelaskan, banyak perkara yang berakhir damai atau dijalankan secara sukarela, tetapi regulasi tetap diperlukan untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi anak. Busra menekankan bahwa setiap putusan pengadilan agama selalu berlandaskan prinsip kepentingan terbaik bagi anak serta keseimbangan hak dan kewajiban orang tua. Melalui kegiatan ini, KPAI berharap RANPERMA tentang eksekusi hak asuh anak dapat menjadi pedoman komprehensif yang menghadirkan keadilan tanpa mengorbankan hak dan perasaan anak. RF

  • Hits: 657

Kasubag Kepegawaian dan staf PA Ngawi Simak Materi Kenaikan Pangkat Tenaga Teknis Peradilan dari Tim BKN

Ngawi, 22 Oktober 2025 – Pengadilan Agama (PA) Ngawi mengikuti kegiatan sosialisasi Penyelesaian Administrasi Kenaikan Pangkat Tenaga Teknis Peradilan Agama yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui platform Zoom Meeting pada Rabu, 22 Oktober 2025. Kegiatan sosialiasi dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB di ruang media center PA Ngawi. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan undangan dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama nomor 2767/DJA.2/KP2.1.1/X/2025 tentang undangan Sosialisasi Penyelesaian Administrasi Kenaikan Pangkat Aparatur Sipil Negara Dan Layanan Tenaga Teknis Peradilan Agama. Kegiatan ini diikuti oleh Pimpinan dan Pengelola Kepegawaian Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Aceh dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah seluruh Indonesia.

Kegiatan yang berlangsung via zoom ini diikuti oleh aparatur terkait yang membidangi kepegawaian dan kepangkatan. PA Ngawi dihadiri oleh Kasubag kepegawsaian M. Ali Qoyyimuddin beserta staf kepegawaian Dwi Ambar Alfiyah dan Araisa namia. Sosialisasi ini menghadirkan narasumber Muhammad Rio Ismail, S.T., M.H., M.M., selaku Kepala Bagian Mutasi I pada Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada satuan kerja, khususnya di lingkungan peradilan agama.

Dalam paparannya, Muhammad Rio Ismail menyampaikan materi penting terkait alur dan mekanisme penyelesaian administrasi kenaikan pangkat bagi tenaga teknis di lingkungan Peradilan Agama. Beliau menekankan pentingnya pemahaman teknis dan ketepatan waktu dalam pengajuan usulan agar proses kenaikan pangkat dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam paparannya beliau menjelaskan terkait indeks profesionalitas ASN, predikat penilaian kinerja pada unit kerja, dokumen administrasi yang dibutuhkan pada saat kenaikan pangkat hingga kendala yang nantinya akan dihadapi. Indeks profesionalitas ASN diantaranya ada empat dimensi yakni kualifikasi, kompetensi, kinerja dan disiplin.

Pada saat ditengah paparan materi yang disampaikan, beliau menyampaikan hal yang harus diperhatikan dalam usul kenaikan pangkat PNS, “Dalam pengurusan administrasi kenaikan pangkat seluruh pengelola kepegawaian wajib memelihara data pegawai pada aplikasi SIASN BKN dan SIKEP.” Jelas beliau. Selain itu beliau juga menyampaikan kepada pengelola kepegawaian harus mampu mengoperasikan dan mengoptimalkan layanan kepegawaian dengan baik serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Serta agar melakukan pemantauan secara berkala untuk meremajakan dan menjaga kualitas data ASN akurat, update dan lengkap. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas dan pemahaman aparatur peradilan dalam hal administrasi kepegawaian, khususnya berkaitan dengan kenaikan pangkat sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan pengabdian aparatur. Melalui sosialisasi ini, diharapkan aparatur PA Ngawi dapat lebih memahami prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi, serta mampu menghindari kendala administratif yang dapat menghambat proses kenaikan pangkat di kemudian hari. (AM)

 

  • Hits: 394

Sosialisasi BKN, PA Ngawi Perkuat Pemahaman Kenaikan Pangkat ASN

Ngawi, 22 Oktober 2025 – Bidang Kepegawaian Pengadilan Agama Ngawi mengikuti kegiatan Sosialisasi Penyelesaian Administrasi Kenaikan Pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Layanan Tenaga Teknis Peradilan Agama, yang diselenggarakan oleh Tim Badan Kepegawaian Negara (BKN), Selasa (22/10). Kegiatan ini berlangsung secara daring melalui platform Zoom dan dimulai pukul 10.00 WIB di ruang Media Center PA Ngawi. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan undangan dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama nomor 2767/DJA.2/KP2.1.1/X/2025 tentang undangan Sosialisasi Penyelesaian Administrasi Kenaikan Pangkat Aparatur Sipil Negara Dan Layanan Tenaga Teknis Peradilan Agama. Kegiatan ini diikuti oleh Pimpinan dan Pengelola Kepegawaian Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Aceh dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah seluruh Indonesia.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada satuan kerja, khususnya di lingkungan peradilan agama. Hal ini dapat berupa mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian administrasi terkait kenaikan pangkat ASN, serta layanan kepegawaian lainnya yang berkaitan dengan tenaga teknis peradilan. Pada sesi selanjutnya yakni dikemukaan mengenai pandangan umum kebijakan BKN perihal penyelesaian Administrasi Kenaikan pangkat. Dalam sambutan dan pembinaannya, Kasubdit Mutasi Panitera dan Sekretaris pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Mahkamah Agung, Mas Muhammad Ferdiansyah, S.E. menyampaikan beberapa point penting untuk dipahami oleh pengelola kepegawaian. 

Dalam kegiatan tersebut, Tim dari BKN menyampaikan pandangan umum mengenai kebijakan terbaru yang tengah diterapkan dalam proses kenaikan pangkat. “Dalam penyelesaian administrasi kenaikan pangkat perlu diperhatikan dengan seksama pentingnya ketepatan waktu dan kelengkapan berkas dalam pengajuan, serta perlunya peningkatan koordinasi antara satuan kerja dan BKN agar proses administrasi dapat berjalan lebih efektif dan efisien.” Ujar Mas Muhammad dalam sesi pembinaanya. Selain itu, dijelaskan pula berbagai inovasi layanan yang kini disiapkan untuk mendukung kebutuhan tenaga teknis di lingkungan peradilan agama. Upaya ini diharapkan dapat mempercepat proses pengurusan administrasi dan meminimalkan hambatan teknis di lapangan.

Kegiatan ini mendapat perhatian serius dari Bidang Kepegawaian PA Ngawi, mengingat kenaikan pangkat merupakan bagian penting dari pengembangan karier ASN. Sosialiasi ini bukan sekadar forum informasi, tetapi merupakan bentuk komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas manajemen kepegawaian di lingkungan Peradilan Agama khususnya Pengadilan Agama Ngawi. Giat sosialisasi administrasi kenaikan pangkat ini sekaligus menjadi salah satu indikator pembinaan kepegawaian yang baik di lingkungan peradilan. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh aparatur di lingkungan PA Ngawi dapat memahami alur dan kebijakan terbaru terkait proses administrasi kepegawaian, sehingga pelayanan terhadap ASN dapat semakin optimal ke depannya. (AM)

 

  • Hits: 450

Bidang Kepegawaian PA Ngawi Ikuti Pembukaan Sosialisasi Penyelesaian Administrasi Kenaikan Pangkat ASN dan Layanan Tenaga Teknis Peradilan Agama Via Zoom Meeting

Ngawi, 22 Oktober 2025 – Bertempat di ruang Media Center, Kasubag Kepegawaian M. Ali Qoyyimuddin beserta staf Kepegawaian Dwi Ambar Alfiyah dan Araisa Namia mengikuti pembukaan sosialisasi penyelesaian Kenaikan Pangkat Aparatur Sipil Negara dan Layanan Tenaga Teknis Peradilan Agama yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. Pembukaan dilaksanakan pada pukul 08.30 WIB. Dalam sambutannya KPTA Bandung menyampaikan, “Dalam upaya meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama di lingkungan Peradilan Agama, kebijakan kenaikan pangkat merupakan salah satu aspek strategis yang harus dikelola dengan baik.” Ujarnya. Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai instansi pembina manajemen kepegawaian terus melakukan pembenahan terhadap sistem administrasi kenaikan pangkat, termasuk membuka ruang pembinaan dan penyelesaian permasalahan yang selama ini menjadi kendala dalam proses tersebut. Hal latar belakang sosialisasi ini yakni proses kenaikan pangkat ASN tidak hanya sekadar memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga mencerminkan pengakuan terhadap prestasi, integritas, dan kompetensi seorang pegawai. Namun demikian, masih banyak permasalahan teknis dan substantif yang muncul dalam proses administrasi kenaikan pangkat, seperti keterlambatan pengusulan, kelengkapan dokumen, hingga pemahaman yang tidak seragam terhadap aturan yang berlaku.

Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai bentuk sinergi antara BKN, Mahkamah Agung, dan unit kerja di lingkungan Peradilan Agama untuk menyamakan persepsi serta meningkatkan pemahaman terhadap regulasi dan prosedur kenaikan pangkat. Pandangan Umum Kebijakan BKN dalam beberapa tahun terakhir telah mengeluarkan sejumlah kebijakan strategis terkait dengan kenaikan pangkat ASN, di antaranya digitalisasi Layanan Kepegawaian seperti melalui aplikasi seperti SAPK dan e-Kinerja. Terlebih BKN juga turut mendorong integrasi dan transparansi dalam proses administrasi kepegawaian. Selain itu dalam rangka pemangkasan Birokrasi: Penyederhanaan proses kenaikan pangkat agar lebih efisien tanpa mengurangi aspek akuntabilitas. 

Kemudian dalam peningkatan Kualitas Pembinaan, BKN menekankan pentingnya peran pejabat kepegawaian di masing-masing instansi untuk melakukan pembinaan yang berkelanjutan terhadap ASN, terutama dalam menyusun dan mengevaluasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Selanjutnya dalam penyelesaian permasalahan secara terstruktur, BKN menyediakan kanal aduan dan konsultasi sebagai media penyelesaian permasalahan administrasi yang tidak hanya responsif tetapi juga solutif. Dalam hal fokus penyelesaian permasalahan di Lingkungan Peradilan Agama memiliki karakteristik khusus karena sebagian besar ASN merupakan tenaga teknis fungsional, seperti hakim, panitera, dan staf kepaniteraan lainnya. Dalam praktiknya, beberapa kendala umum yang sering dihadapi antara lain ketidaksesuaian antara data riwayat pangkat dan dokumen pendukung, kurangnya pemahaman terhadap tata cara pengajuan kenaikan pangkat jabatan fungsional, terbatasnya jumlah SDM kepegawaian yang memahami regulasi secara menyeluruh, serta keterlambatan penginputan data dalam aplikasi sistem kepegawaian nasional.

Melalui sosialisasi ini, BKN dan Mahkamah Agung menekankan pentingnya sinergi antara unit kepegawaian dan tenaga teknis peradilan dalam memperkuat administrasi kepegawaian yang tertib dan akuntabel. Dalam Arah Kebijakan Pembinaan ke depan, kebijakan pembinaan ASN ke depan akan difokuskan pada capacity Building bagi pengelola kepegawaian di satuan kerja Peradilan Agama, monitoring dan evaluasi berkala terhadap proses kenaikan pangkat, dengan pelibatan langsung dari BKN dan Mahkamah Agung serta standardisasi dan Harmonisasi SOP Kepegawaian antar satuan kerja untuk mengurangi disparitas dalam pelaksanaan aturan. Sosialisasi ini bukan sekadar forum informasi, tetapi merupakan bentuk komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas manajemen kepegawaian di lingkungan Peradilan Agama. Kenaikan pangkat ASN bukan semata hak, melainkan hasil dari proses kerja profesional yang harus didukung oleh sistem administrasi yang kuat dan pembinaan yang berkelanjutan. Melalui penguatan koordinasi dan penerapan kebijakan yang konsisten dari BKN, diharapkan ke depan tidak ada lagi keterlambatan maupun hambatan berarti dalam proses kenaikan pangkat, sehingga ASN di lingkungan Peradilan Agama dapat menjalankan tugas secara optimal dan professional, khususnya Pengadilan Agama Ngawi. (AM)

 

  • Hits: 455

Page 50 of 88

Visitor :

Today: 39
Yesterday: 115
This Week: 39
Last Week: 1,049
This Month: 1,649
Last Month: 3,213
This Year: 7,923
Last Year: 20,315
Total: 28,238
Indonesia 79.9% Indonesia
United States of America 5.1% United States of America
Singapore 4.6% Singapore
Hong Kong 2.4% Hong Kong
China 2.2% China

Total:

62

Countries

 

Pengadilan Agama Ngawi :

Jl. Ir. Soekarno, Ngawi . Kode Pos 63214

Jawa Timur - Indonesia

Telp. (0351) 749160

Email : pa.ngawi@gmail.com

__________________________________

Social Media :

pa.ngawi

pengadilan.agama.ngawi

pa.ngawi.1882

pengadilanagama.ngawi

pa_ngawi

 

 

Jam Pelayanan :

Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB

Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

___________________________

Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB

Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB

 

 

Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi

CCTV
Facebook YouTube Instagram WhatsApp X X