Tautan Terkait :
- Mahkamah Agung RI
- Kepaniteraan MA RI
- Badan Pengawasan MA RI
- Ditjen Badilag
- PTA Surabaya
- Pemkab Ngawi
- Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan
Majelis Hakim melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) dalam perkara gugatan waris yang berlokasi di Desa Ketanggung, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, pada Kamis, 5 November 2026. Pemeriksaan setempat ini dilakukan sebagai bagian dari proses persidangan untuk memperoleh gambaran secara langsung mengenai objek sengketa yang menjadi pokok perkara. Adapun perkara tersebut berkaitan dengan sengketa harta warisan berupa lima bidang tanah, yang terdiri atas tiga bidang tanah darat dan dua bidang tanah sawah. Kegiatan ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri atas Ahsan Dawi, S.H., S.H.I., M.S.I., Muh. Yusuf, S.H.I., M.H., dan Lusiana Mahmudah, S.H.I., M.H. Dalam pelaksanaannya, majelis hakim didampingi oleh Panitera Pengganti Hidayat Mursito, S.H., serta Jurusita Moh Muclis Nurhadi.
Pemeriksaan setempat dilaksanakan dengan mendatangi secara langsung lokasi objek tanah yang menjadi sengketa dalam perkara gugatan waris tersebut. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan letak, batas-batas, serta kondisi fisik masing-masing objek sengketa sebagaimana yang tercantum dalam perkara. Dengan melihat secara langsung objek yang diperkarakan, majelis hakim dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas dan menyeluruh terkait keadaan di lapangan. Pemeriksaan terhadap tiga bidang tanah darat dan dua bidang tanah sawah tersebut menjadi bagian penting dalam melengkapi informasi serta fakta yang diperlukan dalam proses pemeriksaan perkara. Hal ini juga dilakukan untuk membantu majelis hakim mencocokkan keterangan para pihak dengan kondisi nyata objek sengketa.




Dalam pelaksanaan pemeriksaan setempat, majelis hakim melakukan pengamatan terhadap objek-objek tanah yang menjadi pokok sengketa dengan memperhatikan keterangan dan informasi yang disampaikan oleh para pihak. Kehadiran aparatur pengadilan, yakni panitera pengganti dan jurusita, turut mendukung kelancaran kegiatan melalui pelaksanaan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing. Pemeriksaan setempat merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyelesaian perkara perdata, khususnya perkara yang objek sengketanya berupa benda tidak bergerak seperti tanah. Melalui kegiatan ini, diharapkan diperoleh kejelasan mengenai objek sengketa sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara. Dengan demikian, proses persidangan dapat berjalan secara lebih cermat, objektif, dan berdasarkan fakta yang terungkap.



Pelaksanaan pemeriksaan setempat di Desa Ketanggung ini merupakan wujud komitmen pengadilan dalam menjalankan proses peradilan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pemeriksaan secara langsung terhadap objek sengketa menjadi bagian dari upaya mewujudkan pemeriksaan perkara yang cermat serta memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan. Sebagaimana prinsip peradilan yang harus senantiasa dijunjung tinggi, “Keadilan tidak hanya dibangun melalui pemeriksaan berkas dan keterangan di persidangan, tetapi juga melalui ketelitian dalam melihat dan memahami fakta yang sebenarnya.” Melalui pemeriksaan setempat ini, diharapkan seluruh fakta terkait objek sengketa dapat tergambar dengan jelas sehingga majelis hakim dapat mempertimbangkannya secara proporsional dalam proses penyelesaian perkara. Kegiatan ini sekaligus menegaskan pentingnya pelaksanaan peradilan yang berintegritas, berorientasi pada keadilan, serta memberikan pelayanan hukum yang terbaik kepada masyarakat.
Jam Pelayanan :
Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
___________________________
Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB
Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB
Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi