Tautan Terkait :
- Mahkamah Agung RI
- Kepaniteraan MA RI
- Badan Pengawasan MA RI
- Ditjen Badilag
- PTA Surabaya
- Pemkab Ngawi
- Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan
Pengadilan Agama (PA) Ngawi kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan penyelesaian perkara yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan melalui persidangan perkara Gugatan Sederhana (GS) dalam sengketa ekonomi syariah Nomor 1/Pdt.G.S/2026/PA.Ngw. Persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Ngawi pada Kamis, 5 November 2026, dipimpin oleh Hakim Tunggal Ahsan Dawi, S.H., S.H.I., M.S.I., dengan didampingi Panitera Pengganti Hidayat Mursito, S.H., serta Jurusita Nur Fitriyan Syah, S.H. Perkara tersebut melibatkan pihak penggugat dan nasabahnya sebagai pihak tergugat. Sengketa bermula dari adanya pembiayaan bermasalah yang mengakibatkan tergugat mengalami gagal bayar sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak penggugat. Setelah melalui proses persidangan, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan perdamaian yang kemudian dikuatkan melalui Akta Perdamaian (acta van dading) pada tanggal yang sama.
Dalam perkara tersebut, Penggugat mengajukan gugatan atas kerugian yang timbul akibat pembiayaan macet oleh nasabahnya. Berdasarkan uraian perkara, pihak penggugat mengalami kerugian materiil dan immateriil dengan nilai kerugian materiil sebesar Rp48.267.569,00, dengan biaya pokok sebesar Rp24.235.569,00. Kondisi gagal bayar tersebut menjadi dasar pengajuan Gugatan Sederhana dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah di PA Ngawi. Melalui proses persidangan, kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan melalui kesepakatan bersama. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil dengan tercapainya perdamaian yang dituangkan dalam kesepakatan dan dikuatkan oleh hakim melalui Akta Perdamaian.

Berdasarkan kesepakatan perdamaian yang dicapai, tergugat berkewajiban melakukan pembayaran atas biaya pokok sebagaimana disepakati oleh kedua belah pihak, dengan jaminan berupa sertifikat tanah atas nama tergugat. Kesepakatan tersebut menjadi jalan penyelesaian sengketa yang dapat diterima oleh para pihak tanpa harus melanjutkan proses pemeriksaan hingga putusan atas pokok perkara. Penguatan kesepakatan melalui Akta Perdamaian (acta van dading) memberikan kepastian hukum terhadap kewajiban yang telah disepakati bersama. Dengan demikian, penyelesaian perkara ini tidak hanya mengakhiri perselisihan antara penggugat dan tergugat, tetapi juga memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan kesepakatan perdamaian tersebut. Hal ini mencerminkan pentingnya penyelesaian sengketa melalui musyawarah dengan tetap memperhatikan hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Keberhasilan penyelesaian perkara Gugatan Sederhana ini menjadi bukti bahwa perdamaian dapat menjadi salah satu solusi efektif dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Penyelesaian melalui kesepakatan bersama juga sejalan dengan semangat peradilan yang mengedepankan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan. Sebagaimana pesan yang terkandung dalam proses perdamaian, “Keadilan tidak selalu harus diwujudkan melalui pertarungan panjang di ruang sidang, tetapi juga dapat dicapai melalui kesepakatan yang dilandasi itikad baik, tanggung jawab, dan kepastian hukum.” Melalui mekanisme tersebut, para pihak diharapkan dapat memperoleh penyelesaian yang memberikan manfaat sekaligus menghindari berlarut-larutnya perselisihan. PA Ngawi terus berupaya mendorong penyelesaian perkara yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga mengutamakan kemanfaatan dan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan.

Dengan dikuatkannya kesepakatan perdamaian melalui Akta Perdamaian, perkara Nomor 1/Pdt.G.S/2026/PA.Ngw resmi memperoleh penyelesaian melalui jalur perdamaian. Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan peran aktif PA Ngawi dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional dan berorientasi pada penyelesaian sengketa secara efektif. Diharapkan penyelesaian perkara ini dapat menjadi contoh pentingnya mengedepankan komunikasi dan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan hukum, khususnya di bidang ekonomi syariah. PA Ngawi berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan peradilan yang berintegritas, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.
Jam Pelayanan :
Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
___________________________
Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB
Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB
Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi