Tautan Terkait :
- Mahkamah Agung RI
- Kepaniteraan MA RI
- Badan Pengawasan MA RI
- Ditjen Badilag
- PTA Surabaya
- Pemkab Ngawi
- Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan
Pengadilan Agama Ngawi menggelar Rapat Persiapan Benchmarking Study Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) pada Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Selasa, 29 September 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Media Center Pengadilan Agama Ngawi dan dipimpin langsung oleh Panitera Muda Gugatan, Ahmad Atas Muhrof, S.H.I. Rapat dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Ngawi, Ahsan Dawi, S.H., S.H.I., M.S.I., serta Tim IT Pengadilan Agama Ngawi. Pertemuan tersebut menjadi forum untuk mempersiapkan pelaksanaan benchmarking study sekaligus membahas perkembangan pemanfaatan AI dalam mendukung pelaksanaan tugas dan administrasi kepaniteraan. Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Ngawi berupaya mengembangkan pemanfaatan teknologi secara terarah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pekerjaan.
Dalam rapat tersebut, Tim IT Pengadilan Agama Ngawi memaparkan materi mengenai pemanfaatan AI sebagai salah satu solusi dalam membantu menyelesaikan berbagai permasalahan pekerjaan di lingkungan Pengadilan Agama Ngawi. Pemaparan diawali dengan pengenalan AI dan potensinya dalam mendukung pekerjaan pegawai, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan mengenai inovasi aplikasi yang telah dan sedang dikembangkan. Tim IT juga menjelaskan pemanfaatan ChatGPT Codex versi berbayar sebagai salah satu perangkat yang digunakan dalam proses pengembangan aplikasi. Penggunaan teknologi tersebut diarahkan untuk membantu proses pembuatan aplikasi sesuai kebutuhan pekerjaan, dengan tetap membutuhkan kemampuan pengguna dalam merumuskan permasalahan dan kebutuhan secara tepat.

Salah satu pemaparan disampaikan oleh Siddiq Nur Iman, S.H., yang menjelaskan bahwa AI dapat dimanfaatkan untuk membuat aplikasi yang membantu mempermudah pekerjaan pegawai. Dalam prosesnya, pengguna terlebih dahulu membuat konsep atau gambaran aplikasi yang dibutuhkan, kemudian konsep tersebut disampaikan kepada ChatGPT Codex untuk membantu proses pengembangan. Ia juga menyampaikan bahwa ChatGPT Codex dapat diinstal pada perangkat Windows masing-masing pegawai sehingga pemanfaatannya dapat dilakukan secara langsung sesuai kebutuhan. Pemanfaatan AI tersebut tidak hanya ditujukan untuk menghasilkan aplikasi, tetapi juga menjadi sarana untuk menerjemahkan kebutuhan pekerjaan ke dalam solusi berbasis teknologi. Dengan demikian, kemampuan pegawai dalam mengidentifikasi kebutuhan dan menyusun konsep menjadi bagian penting dalam proses pengembangan aplikasi berbantuan AI.
Sementara itu, Muhammad Ismail Hasan, S.Kom., memaparkan pengembangan aplikasi dengan fokus pada aspek teknis dan inovasi. Ia menjelaskan bahwa metode pengembangan yang digunakan bersama Siddiq Nur Iman memiliki pendekatan yang berbeda, meskipun sama-sama memanfaatkan AI sebagai alat bantu. Saat ini, Tim IT Pengadilan Agama Ngawi juga tengah mengembangkan aplikasi Single Sign-On (SSO) untuk mendukung kemudahan akses terhadap berbagai layanan dan aplikasi. Dalam proses pengembangan, kemampuan critical thinking menjadi salah satu hal yang penting, terutama dalam mendeskripsikan permasalahan yang dihadapi dan merumuskan solusi yang diinginkan. Permasalahan dan solusi tersebut kemudian dituangkan dalam bentuk prompt yang diberikan kepada AI agar dapat membantu menghasilkan solusi teknologi yang sesuai. Selain ChatGPT Codex, dalam pengembangan aplikasi tersebut juga dimanfaatkan teknologi AI Claude sebagai salah satu alat bantu.
Pengadilan Agama Ngawi saat ini telah memanfaatkan sejumlah aplikasi hasil inovasi untuk mendukung pekerjaan dan pelayanan, di antaranya Antrian PTSP, E-Arsiaga, E-SOP, Auto Upload PMH, Penetapan PP, Penetapan JS, PHS, Gugatan Mandiri, dan BAS. Selain itu, aplikasi Kerispaduka masih berada dalam tahap proses pengembangan. Berbagai inovasi tersebut menunjukkan adanya upaya untuk memanfaatkan teknologi guna mendukung proses kerja yang lebih efektif dan terintegrasi. Pengembangan aplikasi juga dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan nyata yang ditemukan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Melalui pemanfaatan AI, proses pengembangan diharapkan dapat dilakukan secara lebih adaptif dengan tetap memperhatikan kebutuhan, ketepatan, keamanan, dan tata kelola teknologi informasi.
Rapat persiapan benchmarking study ini juga menjadi momentum untuk menyamakan pemahaman mengenai pemanfaatan AI di lingkungan Pengadilan Agama Ngawi. Pemanfaatan AI tidak semata-mata dipandang sebagai penggunaan teknologi, tetapi juga membutuhkan kemampuan pegawai dalam mengidentifikasi persoalan, menyusun konsep, serta memberikan instruksi yang jelas kepada sistem AI. “AI merupakan alat bantu, sedangkan kemampuan kita dalam memahami masalah, menyusun konsep, dan menentukan solusi tetap menjadi kunci dalam menghasilkan inovasi yang bermanfaat,” menjadi pesan yang mengemuka dalam pembahasan rapat. Dengan pendekatan tersebut, pemanfaatan AI diharapkan dapat diarahkan untuk mendukung pekerjaan secara bertanggung jawab dan sesuai kebutuhan organisasi.
Melalui persiapan benchmarking study ini, Pengadilan Agama Ngawi diharapkan dapat memperoleh wawasan dan pengalaman yang dapat menjadi bahan pengembangan inovasi teknologi informasi di lingkungan peradilan. Hasil pemanfaatan AI dan aplikasi yang telah dikembangkan akan menjadi bagian dari bahan evaluasi untuk menentukan langkah pengembangan selanjutnya. Kegiatan tersebut sekaligus memperkuat komitmen Pengadilan Agama Ngawi dalam mendorong transformasi digital dan menciptakan inovasi yang memberikan manfaat nyata bagi pelaksanaan tugas. Pengembangan teknologi akan terus diarahkan untuk mendukung efektivitas pekerjaan, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mempermudah proses administrasi peradilan.
Jam Pelayanan :
Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
___________________________
Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB
Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB
Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi