Tautan Terkait :
- Mahkamah Agung RI
- Kepaniteraan MA RI
- Badan Pengawasan MA RI
- Ditjen Badilag
- PTA Surabaya
- Pemkab Ngawi
- Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan
Pengadilan Agama Ngawi melaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kepaniteraan pada Selasa, 29 September 2026, bertempat di Media Center Pengadilan Agama Ngawi. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Ngawi, Tamaji, S.Ag. Rapat diikuti oleh jajaran kepaniteraan yang membahas berbagai persoalan teknis dan administratif dalam pelaksanaan tugas pelayanan perkara. Monev dilaksanakan sebagai upaya memastikan seluruh proses administrasi perkara berjalan tertib, tepat, seragam, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain mengevaluasi pelaksanaan tugas, forum tersebut juga menjadi sarana koordinasi untuk menyelesaikan sejumlah kendala yang ditemukan dalam pelaksanaan pelayanan dan administrasi perkara.
Dalam pembahasan terkait administrasi perkara, Panitera menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pembuatan surat keterangan serta perlunya koordinasi dengan Panitera Muda (Panmud). Untuk penerimaan perkara terkait perbaikan AC, disepakati bahwa sementara menunggu pembaruan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), proses dapat didukung dengan surat keterangan Panitera, sehingga tidak lagi hanya mengandalkan surat keterangan sebagai dokumen tunggal. Kehati-hatian juga ditekankan dalam setiap proses input data pada SIPP agar tidak menimbulkan kesalahan administrasi di kemudian hari.

Pembahasan juga mencakup pelayanan informasi dan pendaftaran, khususnya mengenai perkara yang pada sidang pertama telah membawa saksi. Dalam rapat disampaikan bahwa perkara yang sejak sidang pertama perlu dipersiapkan dengan saksi antara lain perkara ghaib, dengan tetap memperhatikan ketentuan dan kondisi perkara. Selain itu, dibahas mengenai register surat kuasa untuk pengambilan nafkah serta ketentuan klausul pengambilan nafkah dalam surat kuasa. Pada bagian produk pengadilan, turut dibahas pelayanan pengambilan Elektronik Akta Cerai (EAC) bagi pihak yang berasal dari luar kota, termasuk apabila pengambilan dilakukan oleh kuasa. Disepakati bahwa surat kuasa untuk pengambilan EAC dapat diregister di Pengadilan Agama Ngawi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pada bagian EAC turut dibahas persoalan perkara qobla yang belum ikrar dan masih memerlukan keseragaman dalam penerapannya. Panitera menegaskan bahwa perkara qobla maupun bada harus diunggah penetapannya, sedangkan untuk perkara qobla yang tidak ikrar, penetapan tidak ikrar juga harus diunggah. Dalam hal administrasi Panitera Pengganti, peserta rapat membahas perlunya penyeragaman dalam penginputan data saksi di SIPP. Penulisan nama saksi diminta tidak menggunakan singkatan, dengan format penulisan yang disepakati menggunakan huruf kecil dengan huruf pertama kapital, sedangkan hubungan saksi dengan pihak juga harus ditulis secara lengkap dan seragam. Penyeragaman tersebut diharapkan dapat mengurangi perbedaan penulisan dan memudahkan pemeriksaan data perkara.
Panmud Gugatan juga menyampaikan sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian bersama, antara lain pentingnya meluangkan waktu untuk membaca dan memahami Buku II sebagai pedoman pelaksanaan tugas. Dalam pembahasan tersebut turut disinggung ketentuan mengenai biaya penggandaan perkara tingkat pertama, format amar putusan pencabutan yang terdapat dua maupun tiga item, serta penentuan ikrar talak yang harus dilakukan sesuai batas waktu yang telah ditentukan, yakni maksimal satu hari dari berkekuatan hukum tetap (BHT) telah ditentukan PMH-nya dan maksimal satu hari dari penetapan PMH. Untuk perkara yang menghadirkan saksi, khususnya pada majelis BP Sapuan, perkara yang telah berpisah selama satu tahun dan panggilannya telah patut dapat diarahkan untuk mempersiapkan dua orang saksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menutup rapat, Panitera Pengadilan Agama Ngawi, Tamaji, S.Ag., menekankan pentingnya ketelitian, koordinasi, dan keseragaman dalam setiap tahapan administrasi perkara. “Kita harus senantiasa berhati-hati dalam setiap proses administrasi, melakukan koordinasi dengan Panmud, serta menyeragamkan penginputan data agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.” Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut, seluruh jajaran kepaniteraan diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan dan ketepatan dalam menjalankan tugas. Hasil pembahasan juga menjadi bahan tindak lanjut bagi masing-masing bagian sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. Dengan koordinasi yang baik, kendala administrasi dapat segera diidentifikasi dan diselesaikan. Kegiatan Monev Kepaniteraan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Pengadilan Agama Ngawi dalam mewujudkan administrasi perkara yang tertib, transparan, akurat, dan mendukung pelayanan peradilan yang optimal kepada masyarakat.
Jam Pelayanan :
Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
___________________________
Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB
Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB
Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi