Jl. Ir. Soekarno Ngawi, Ngawi, Jawa Timur
Block
Selamat Datang di Website
PENGADILAN AGAMA NGAWI
PENGUMUMAN
Pengumuman
PROFIL SDM
Profil SDM
STATISTIK PEKARA
Statistik Perkara
BERITA LAINNYA
Berita Terkini

Meninjau Langsung Objek Sengketa, PA Ngawi Laksanakan Pemeriksaan Setempat Harta Bersama

Pengadilan Agama Ngawi melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap objek sengketa harta bersama pada Kamis, 24 September 2026. Pemeriksaan dilaksanakan di Dusun Ngawi, Desa Ngawi, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, sebagai bagian dari rangkaian pemeriksaan perkara yang sedang ditangani Pengadilan Agama Ngawi. Pemeriksaan Setempat dipimpin langsung oleh Majelis Hakim yang terdiri atas Ahsan Dawi, S.H., S.H.I., M.S.I., Muh. Yusuf, S.H.I., M.H., dan Lusiana Mahmudah, S.H.I., M.H. Dalam kegiatan tersebut, Majelis Hakim didampingi Panitera Pengganti Hidayat Mursito, S.H., serta Jurusita Pengganti Nur Fitriyan Syah, S.H. dan Rizki Diah Emelia, A.Md. Pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh gambaran secara langsung mengenai kondisi dan keberadaan objek yang menjadi sengketa.

Perkara yang diperiksa berkaitan dengan sengketa harta bersama, dengan objek perkara berupa sebidang tanah dan bangunan, satu unit mobil, serta satu unit sepeda motor. Pemeriksaan Setempat dilakukan dengan mendatangi lokasi objek sengketa agar Majelis Hakim dapat melihat secara langsung kondisi fisik dan keadaan objek sebagaimana yang menjadi pokok perkara. Dalam pemeriksaan tersebut, Majelis Hakim melakukan pencermatan terhadap objek yang diperiksa serta mencatat hal-hal yang relevan dengan perkara. Pemeriksaan secara langsung di lokasi diharapkan dapat memberikan gambaran faktual yang lebih jelas dalam mendukung proses pemeriksaan perkara. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Pemeriksaan Setempat merupakan bagian dari proses pemeriksaan perkara yang dilakukan untuk membantu Majelis Hakim memperoleh informasi faktual mengenai objek sengketa. Melalui kegiatan ini, kondisi objek yang disengketakan dapat diketahui secara langsung sehingga data yang diperoleh dapat menjadi bagian dari bahan pemeriksaan perkara. Selain melakukan pencermatan terhadap objek tanah dan bangunan, pemeriksaan juga berkaitan dengan objek bergerak berupa mobil dan sepeda motor yang termasuk dalam sengketa harta bersama. Kehadiran tim Pengadilan Agama Ngawi di lokasi menjadi bentuk pelaksanaan tugas peradilan secara profesional dan cermat. Pemeriksaan tersebut juga diharapkan dapat mendukung proses penyelesaian perkara berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan.

“Pemeriksaan Setempat merupakan bagian dari ikhtiar Majelis Hakim untuk memperoleh gambaran yang objektif mengenai kondisi objek sengketa, sehingga pemeriksaan perkara dapat dilakukan secara cermat dan berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan.”

Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat di Dusun Ngawi, Desa Ngawi, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, pada 24 September 2026 berjalan dengan tertib. Kegiatan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pemeriksaan sengketa harta bersama yang ditangani Pengadilan Agama Ngawi. Hasil pemeriksaan setempat selanjutnya akan menjadi bagian dari bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam proses pemeriksaan perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengadilan Agama Ngawi terus berkomitmen melaksanakan setiap tahapan persidangan secara profesional, objektif, dan berintegritas. Dengan pelaksanaan pemeriksaan yang cermat, diharapkan proses penyelesaian perkara dapat berjalan secara tepat dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

  • Hits: 11

Visitor :

Today: 7
Yesterday: 52
This Week: 379
Last Week: 434
This Month: 1,702
Last Month: 2,034
This Year: 24,792
Last Year: 20,315
Total: 45,107
Indonesia 67.9% Indonesia
United States of America 12.4% United States of America
Singapore 4.1% Singapore
China 3.6% China
Hong Kong 2.2% Hong Kong

Total:

102

Countries

 

Pengadilan Agama Ngawi :

Jl. Ir. Soekarno, Ngawi . Kode Pos 63214

Jawa Timur - Indonesia

Telp. 0351-745336

Email : pa.ngawi@gmail.com

__________________________________

Social Media :

pa.ngawi

pengadilan.agama.ngawi

pa.ngawi.1882

pengadilanagama.ngawi

pa_ngawi

 

 

Jam Pelayanan :

Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB

Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

___________________________

Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB

Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB

 

 

Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi

CCTV
Facebook YouTube Instagram WhatsApp X X