Tautan Terkait :
- Mahkamah Agung RI
- Kepaniteraan MA RI
- Badan Pengawasan MA RI
- Ditjen Badilag
- PTA Surabaya
- Pemkab Ngawi
- Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan
Pengadilan Agama Ngawi melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap objek sengketa harta bersama pada Kamis, 24 September 2026. Pemeriksaan dilaksanakan di Dusun Ngawi, Desa Ngawi, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, sebagai bagian dari rangkaian pemeriksaan perkara yang sedang ditangani Pengadilan Agama Ngawi. Pemeriksaan Setempat dipimpin langsung oleh Majelis Hakim yang terdiri atas Ahsan Dawi, S.H., S.H.I., M.S.I., Muh. Yusuf, S.H.I., M.H., dan Lusiana Mahmudah, S.H.I., M.H. Dalam kegiatan tersebut, Majelis Hakim didampingi Panitera Pengganti Hidayat Mursito, S.H., serta Jurusita Pengganti Nur Fitriyan Syah, S.H. dan Rizki Diah Emelia, A.Md. Pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh gambaran secara langsung mengenai kondisi dan keberadaan objek yang menjadi sengketa.
Perkara yang diperiksa berkaitan dengan sengketa harta bersama, dengan objek perkara berupa sebidang tanah dan bangunan, satu unit mobil, serta satu unit sepeda motor. Pemeriksaan Setempat dilakukan dengan mendatangi lokasi objek sengketa agar Majelis Hakim dapat melihat secara langsung kondisi fisik dan keadaan objek sebagaimana yang menjadi pokok perkara. Dalam pemeriksaan tersebut, Majelis Hakim melakukan pencermatan terhadap objek yang diperiksa serta mencatat hal-hal yang relevan dengan perkara. Pemeriksaan secara langsung di lokasi diharapkan dapat memberikan gambaran faktual yang lebih jelas dalam mendukung proses pemeriksaan perkara. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Pemeriksaan Setempat merupakan bagian dari proses pemeriksaan perkara yang dilakukan untuk membantu Majelis Hakim memperoleh informasi faktual mengenai objek sengketa. Melalui kegiatan ini, kondisi objek yang disengketakan dapat diketahui secara langsung sehingga data yang diperoleh dapat menjadi bagian dari bahan pemeriksaan perkara. Selain melakukan pencermatan terhadap objek tanah dan bangunan, pemeriksaan juga berkaitan dengan objek bergerak berupa mobil dan sepeda motor yang termasuk dalam sengketa harta bersama. Kehadiran tim Pengadilan Agama Ngawi di lokasi menjadi bentuk pelaksanaan tugas peradilan secara profesional dan cermat. Pemeriksaan tersebut juga diharapkan dapat mendukung proses penyelesaian perkara berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan.



“Pemeriksaan Setempat merupakan bagian dari ikhtiar Majelis Hakim untuk memperoleh gambaran yang objektif mengenai kondisi objek sengketa, sehingga pemeriksaan perkara dapat dilakukan secara cermat dan berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan.”
Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat di Dusun Ngawi, Desa Ngawi, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, pada 24 September 2026 berjalan dengan tertib. Kegiatan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pemeriksaan sengketa harta bersama yang ditangani Pengadilan Agama Ngawi. Hasil pemeriksaan setempat selanjutnya akan menjadi bagian dari bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam proses pemeriksaan perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengadilan Agama Ngawi terus berkomitmen melaksanakan setiap tahapan persidangan secara profesional, objektif, dan berintegritas. Dengan pelaksanaan pemeriksaan yang cermat, diharapkan proses penyelesaian perkara dapat berjalan secara tepat dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
Jam Pelayanan :
Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
___________________________
Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB
Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB
Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi