Jl. Ir. Soekarno Ngawi, Ngawi, Jawa Timur
Block
Selamat Datang di Website
PENGADILAN AGAMA NGAWI
PENGUMUMAN
Pengumuman
PROFIL SDM
Profil SDM
STATISTIK PEKARA
Statistik Perkara
BERITA LAINNYA
Berita Terkini

Upaya Mencari Solusi dan Mewujudkan Perdamaian, Ketua PA Ngawi Kupas Tuntas Mediasi di Pengadilan

Radio Suara Ngawi FM 90,3 MHz kembali menghadirkan Podcast Ngobrol Santai (Ngobras) dengan membahas tema Mediasi di Pengadilan pada hari Rabu, 9 September 2026 di Radio Suara Ngawi FM 90,3 MHz. Podcast tersebut dipandu oleh Henti Iudiyana dengan menghadirkan Ketua Pengadilan Agama Ngawi, Miftahul Huda, S.Ag., M.H., sebagai narasumber. Pembahasan dalam podcast berfokus pada mekanisme mediasi sebagai salah satu upaya penyelesaian sengketa di pengadilan. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya mediasi sebelum perkara memasuki proses pemeriksaan pokok perkara. Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diharapkan mengetahui bahwa penyelesaian sengketa tidak selalu harus berakhir melalui putusan hakim.

Dalam podcast tersebut, Miftahul Huda, S.Ag., M.H. menjelaskan bahwa mediasi merupakan upaya untuk mendamaikan para pihak yang sedang menghadapi permasalahan atau sengketa dengan bantuan seorang mediator. Mediator berperan membantu para pihak berkomunikasi dan mencari jalan keluar yang dapat diterima bersama. Menurutnya, secara umum terdapat dua jalur dalam penyelesaian masalah, yaitu litigasi dan nonlitigasi. Litigasi merupakan penyelesaian perkara melalui hukum acara dan proses persidangan di pengadilan, sedangkan nonlitigasi antara lain dapat dilakukan melalui mediasi. Meskipun mediasi dilaksanakan di lingkungan pengadilan, proses tersebut dilakukan sebelum pemeriksaan pokok perkara.

Lebih lanjut, Miftahul Huda, S.Ag., M.H. menerangkan bahwa perkara yang disengketakan dan diajukan ke pengadilan pada dasarnya harus terlebih dahulu melalui tahapan mediasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada awal persidangan, para pihak wajib hadir sehingga hakim dapat memberikan kesempatan kepada keduanya untuk menempuh upaya perdamaian. Sebelum proses mediasi berlangsung, para pihak terlebih dahulu mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme dan tujuan mediasi. Setiap pihak memperoleh hak dan kesempatan yang sama untuk menyampaikan kepentingannya dalam proses tersebut. Dengan demikian, mediasi menjadi ruang bagi para pihak untuk mencari solusi secara bersama-sama sebelum perkara dilanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara.

Menurut Miftahul Huda, S.Ag., M.H., proses mediasi tidak semata-mata berorientasi pada berapa kali pertemuan dilakukan, tetapi lebih mengutamakan tercapainya kesepakatan dan perdamaian di antara para pihak. Para pihak dapat menjalani proses mediasi sesuai dengan kebutuhan dan dinamika permasalahan yang dihadapi. Selama masih terdapat kemungkinan untuk mencapai kesepakatan, kesempatan untuk berdamai dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. “Ketika terjadi sengketa, perdamaian dan musyawarah tetap menjadi jalan yang patut diupayakan sebelum persoalan berlanjut lebih jauh. Mau berapa pun mediasi, kalau bisa damai, alhamdulillah,” ujar Miftahul Huda, S.Ag., M.H. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa perdamaian menjadi salah satu tujuan penting dalam proses penyelesaian sengketa, karena dapat memberikan solusi yang disepakati oleh para pihak tanpa harus semata-mata bergantung pada hasil putusan pengadilan.

NGOBRAS 9 SEPT 26

Melalui Podcast Ngobras Radio Suara Ngawi FM 90,3 MHz, masyarakat diajak memahami bahwa mediasi merupakan bagian penting dalam proses penyelesaian perkara di pengadilan. Informasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kesempatan yang dimiliki setiap pihak dalam menjalani proses mediasi. Dengan pemahaman yang baik, para pihak diharapkan dapat mengikuti proses tersebut secara terbuka dan mengedepankan itikad baik. Mediasi juga menjadi kesempatan bagi pihak-pihak yang bersengketa untuk mencari penyelesaian yang dapat diterima bersama. 

  • Hits: 11

Visitor :

Today: 3
Yesterday: 75
This Week: 301
Last Week: 523
This Month: 741
Last Month: 2,034
This Year: 23,831
Last Year: 20,315
Total: 44,146
Indonesia 68.0% Indonesia
United States of America 12.1% United States of America
Singapore 4.1% Singapore
China 3.6% China
Hong Kong 2.2% Hong Kong

Total:

102

Countries

 

Pengadilan Agama Ngawi :

Jl. Ir. Soekarno, Ngawi . Kode Pos 63214

Jawa Timur - Indonesia

Telp. 0351-745336

Email : pa.ngawi@gmail.com

__________________________________

Social Media :

pa.ngawi

pengadilan.agama.ngawi

pa.ngawi.1882

pengadilanagama.ngawi

pa_ngawi

 

 

Jam Pelayanan :

Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB

Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

___________________________

Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB

Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB

 

 

Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi

CCTV
Facebook YouTube Instagram WhatsApp X X