Tautan Terkait :
- Mahkamah Agung RI
- Kepaniteraan MA RI
- Badan Pengawasan MA RI
- Ditjen Badilag
- PTA Surabaya
- Pemkab Ngawi
- Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan
Pengadilan Agama (PA) Ngawi melaksanakan kegiatan pemeriksaan setempat terhadap objek sengketa dalam perkara cerai gugat yang dikumulasi dengan gugatan harta bersama pada Selasa, 11 Agustus 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Sukowiyono, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi, dengan objek pemeriksaan berupa sebidang sawah yang menjadi bagian dari perkara harta bersama. Pemeriksaan setempat dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri atas Ahsan Dawi, S.H., S.H.I., M.S.I., Muh. Yusuf, S.H.I., M.H., dan Lusiana Mahmudah, S.H.I., M.H. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Panitera Pengganti Hidayat Mursito, S.H., Jurusita Moh Muclis Nurhadi, serta Jurusita Pengganti Yanti Muslikah, A.Md., dan Nur Fitriyan Syah, S.H.
Pemeriksaan setempat dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan perkara untuk memperoleh gambaran secara langsung mengenai kondisi objek yang menjadi bagian dari sengketa. Dalam perkara tersebut, penggugat mengajukan cerai gugat yang dikumulasi dengan gugatan harta bersama, dengan salah satu objek yang diperiksa berupa sebidang sawah. Majelis Hakim melakukan peninjauan langsung terhadap objek tersebut untuk memperoleh informasi yang diperlukan dalam proses pemeriksaan perkara. Pemeriksaan secara langsung di lokasi juga menjadi sarana bagi Majelis Hakim untuk mencocokkan keterangan yang terdapat dalam persidangan dengan kondisi objek di lapangan. Dengan demikian, hasil pemeriksaan setempat diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas dan objektif mengenai objek sengketa.
Setibanya di lokasi, Majelis Hakim bersama Panitera Pengganti dan petugas kepaniteraan melakukan pemeriksaan terhadap sebidang sawah yang menjadi objek perkara. Pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan kondisi fisik objek serta keterangan mengenai lokasi dan batas-batas tanah. Dalam pelaksanaannya, Majelis Hakim mencermati keadaan objek secara langsung untuk memastikan kesesuaian antara data yang disampaikan dalam persidangan dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan secara cermat dan objektif dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum acara yang berlaku. Hasil pemeriksaan setempat selanjutnya menjadi bagian dari bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam proses penyelesaian perkara.

Pemeriksaan setempat memiliki peran penting dalam perkara yang berkaitan dengan objek harta tidak bergerak, termasuk tanah atau sawah. Melalui kegiatan ini, Majelis Hakim dapat memperoleh pengetahuan langsung mengenai keadaan, letak, serta kondisi objek yang disengketakan. Hal tersebut diperlukan agar pemeriksaan perkara dapat dilakukan secara lebih komprehensif dan menghasilkan putusan yang didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan maupun fakta yang ditemukan di lapangan. Pemeriksaan setempat juga merupakan bentuk kehati-hatian Majelis Hakim dalam memastikan objek sengketa dapat diidentifikasi dengan jelas. Dengan adanya pemeriksaan secara langsung, proses pemeriksaan perkara diharapkan dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
Kegiatan pemeriksaan setempat di Desa Sukowiyono berlangsung dengan tertib dan lancar. Seluruh aparatur yang terlibat menjalankan tugas sesuai dengan peran dan tanggung jawab masing-masing untuk mendukung kelancaran proses pemeriksaan. Majelis Hakim juga memastikan kegiatan dilakukan secara objektif tanpa mengurangi hak para pihak dalam proses pemeriksaan perkara. Pemeriksaan terhadap objek sawah dilakukan secara teliti sebagai bagian dari upaya memperoleh fakta yang relevan dengan perkara yang sedang diperiksa. Selanjutnya, hasil pemeriksaan setempat akan menjadi salah satu bahan yang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam melanjutkan proses pemeriksaan hingga perkara tersebut memperoleh penyelesaian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui pemeriksaan setempat ini, PA Ngawi terus berupaya memberikan proses peradilan yang profesional, objektif, dan berorientasi pada kepastian hukum. Pemeriksaan langsung terhadap objek perkara menjadi salah satu bentuk kesungguhan lembaga peradilan dalam menggali fakta secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan. “Pemeriksaan setempat dilakukan untuk memastikan fakta dan kondisi objek perkara dapat diketahui secara langsung, sehingga pemeriksaan perkara dapat dilakukan secara cermat dan objektif,” pesan Majelis Hakim PA Ngawi. Kegiatan tersebut sekaligus menunjukkan komitmen PA Ngawi dalam menjaga integritas proses peradilan dan memberikan pelayanan hukum yang sebaik-baiknya kepada masyarakat.
Jam Pelayanan :
Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
___________________________
Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB
Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB
Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi