Jl. Ir. Soekarno Ngawi, Ngawi, Jawa Timur
Block
Selamat Datang di Website
PENGADILAN AGAMA NGAWI
PENGUMUMAN
Pengumuman
PROFIL SDM
Profil SDM
STATISTIK PEKARA
Statistik Perkara
BERITA LAINNYA
Berita Terkini

PA Ngawi Gelar Pemeriksaan Setempat Perkara Cerai Gugat Kumulasi Harta Bersama di Desa Sukowiyono

Pengadilan Agama (PA) Ngawi melaksanakan kegiatan pemeriksaan setempat terhadap objek sengketa dalam perkara cerai gugat yang dikumulasi dengan gugatan harta bersama pada Selasa, 11 Agustus 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Sukowiyono, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi, dengan objek pemeriksaan berupa sebidang sawah yang menjadi bagian dari perkara harta bersama. Pemeriksaan setempat dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri atas Ahsan Dawi, S.H., S.H.I., M.S.I.Muh. Yusuf, S.H.I., M.H., dan Lusiana Mahmudah, S.H.I., M.H. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Panitera Pengganti Hidayat Mursito, S.H., Jurusita Moh Muclis Nurhadi, serta Jurusita Pengganti Yanti Muslikah, A.Md., dan Nur Fitriyan Syah, S.H.

Pemeriksaan setempat dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan perkara untuk memperoleh gambaran secara langsung mengenai kondisi objek yang menjadi bagian dari sengketa. Dalam perkara tersebut, penggugat mengajukan cerai gugat yang dikumulasi dengan gugatan harta bersama, dengan salah satu objek yang diperiksa berupa sebidang sawah. Majelis Hakim melakukan peninjauan langsung terhadap objek tersebut untuk memperoleh informasi yang diperlukan dalam proses pemeriksaan perkara. Pemeriksaan secara langsung di lokasi juga menjadi sarana bagi Majelis Hakim untuk mencocokkan keterangan yang terdapat dalam persidangan dengan kondisi objek di lapangan. Dengan demikian, hasil pemeriksaan setempat diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas dan objektif mengenai objek sengketa.

Setibanya di lokasi, Majelis Hakim bersama Panitera Pengganti dan petugas kepaniteraan melakukan pemeriksaan terhadap sebidang sawah yang menjadi objek perkara. Pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan kondisi fisik objek serta keterangan mengenai lokasi dan batas-batas tanah. Dalam pelaksanaannya, Majelis Hakim mencermati keadaan objek secara langsung untuk memastikan kesesuaian antara data yang disampaikan dalam persidangan dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan secara cermat dan objektif dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum acara yang berlaku. Hasil pemeriksaan setempat selanjutnya menjadi bagian dari bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam proses penyelesaian perkara.

PS Ds Sukowiyono 11 Agt 2026

Pemeriksaan setempat memiliki peran penting dalam perkara yang berkaitan dengan objek harta tidak bergerak, termasuk tanah atau sawah. Melalui kegiatan ini, Majelis Hakim dapat memperoleh pengetahuan langsung mengenai keadaan, letak, serta kondisi objek yang disengketakan. Hal tersebut diperlukan agar pemeriksaan perkara dapat dilakukan secara lebih komprehensif dan menghasilkan putusan yang didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan maupun fakta yang ditemukan di lapangan. Pemeriksaan setempat juga merupakan bentuk kehati-hatian Majelis Hakim dalam memastikan objek sengketa dapat diidentifikasi dengan jelas. Dengan adanya pemeriksaan secara langsung, proses pemeriksaan perkara diharapkan dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

Kegiatan pemeriksaan setempat di Desa Sukowiyono berlangsung dengan tertib dan lancar. Seluruh aparatur yang terlibat menjalankan tugas sesuai dengan peran dan tanggung jawab masing-masing untuk mendukung kelancaran proses pemeriksaan. Majelis Hakim juga memastikan kegiatan dilakukan secara objektif tanpa mengurangi hak para pihak dalam proses pemeriksaan perkara. Pemeriksaan terhadap objek sawah dilakukan secara teliti sebagai bagian dari upaya memperoleh fakta yang relevan dengan perkara yang sedang diperiksa. Selanjutnya, hasil pemeriksaan setempat akan menjadi salah satu bahan yang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam melanjutkan proses pemeriksaan hingga perkara tersebut memperoleh penyelesaian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui pemeriksaan setempat ini, PA Ngawi terus berupaya memberikan proses peradilan yang profesional, objektif, dan berorientasi pada kepastian hukum. Pemeriksaan langsung terhadap objek perkara menjadi salah satu bentuk kesungguhan lembaga peradilan dalam menggali fakta secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan. “Pemeriksaan setempat dilakukan untuk memastikan fakta dan kondisi objek perkara dapat diketahui secara langsung, sehingga pemeriksaan perkara dapat dilakukan secara cermat dan objektif,” pesan Majelis Hakim PA Ngawi. Kegiatan tersebut sekaligus menunjukkan komitmen PA Ngawi dalam menjaga integritas proses peradilan dan memberikan pelayanan hukum yang sebaik-baiknya kepada masyarakat.

  • Hits: 18

Visitor :

Today: 58
Yesterday: 72
This Week: 130
Last Week: 434
This Month: 1,453
Last Month: 2,034
This Year: 24,543
Last Year: 20,315
Total: 44,858
Indonesia 67.9% Indonesia
United States of America 12.3% United States of America
Singapore 4.1% Singapore
China 3.6% China
Hong Kong 2.2% Hong Kong

Total:

102

Countries

 

Pengadilan Agama Ngawi :

Jl. Ir. Soekarno, Ngawi . Kode Pos 63214

Jawa Timur - Indonesia

Telp. 0351-745336

Email : pa.ngawi@gmail.com

__________________________________

Social Media :

pa.ngawi

pengadilan.agama.ngawi

pa.ngawi.1882

pengadilanagama.ngawi

pa_ngawi

 

 

Jam Pelayanan :

Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB

Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

___________________________

Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB

Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB

 

 

Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi

CCTV
Facebook YouTube Instagram WhatsApp X X