Tautan Terkait :
- Mahkamah Agung RI
- Kepaniteraan MA RI
- Badan Pengawasan MA RI
- Ditjen Badilag
- PTA Surabaya
- Pemkab Ngawi
- Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan

Majelis hakim melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) dalam perkara harta bersama pada Jumat, 24 Juli 2026, di Jl. Kendal–Geneng, Dusun Sapen, Desa Majasem, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi. Pemeriksaan setempat tersebut dipimpin oleh majelis hakim yang menangani perkara, yakni Ahsan Dawi, S.H., S.H.I., M.S.I., Muh Yusuf, S.H.I., M.H., dan Lusiana Mahmudah, S.H.I., M.H.. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses persidangan untuk memperoleh gambaran secara langsung mengenai objek yang menjadi sengketa. Pemeriksaan dilakukan dengan meninjau lokasi objek harta bersama yang diperselisihkan oleh para pihak. Pelaksanaan kegiatan berlangsung sesuai dengan tahapan hukum acara yang berlaku dan tetap mengedepankan asas profesionalitas, objektivitas, serta keterbukaan.
Pemeriksaan setempat dilaksanakan sebagai upaya majelis hakim untuk memastikan kondisi riil objek sengketa sehingga fakta-fakta yang diperoleh tidak hanya bersumber dari dokumen maupun keterangan para pihak di ruang sidang. Dengan melihat langsung lokasi objek perkara, majelis hakim dapat mencocokkan data yang terdapat dalam berkas perkara dengan keadaan sebenarnya di lapangan. Langkah tersebut juga bertujuan memberikan kepastian mengenai letak, batas, luas, maupun kondisi objek yang menjadi sengketa harta bersama. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi salah satu bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara secara adil dan berdasarkan fakta. Kehadiran majelis hakim di lokasi menunjukkan komitmen pengadilan dalam mewujudkan proses peradilan yang cermat, transparan, dan berkeadilan.

Selama pemeriksaan berlangsung, majelis hakim melakukan pengamatan secara langsung terhadap objek perkara serta mencatat berbagai informasi yang relevan dengan pokok sengketa. Proses pemeriksaan dilakukan secara tertib dengan memperhatikan seluruh aspek yang diperlukan dalam pembuktian. Para pihak yang berperkara juga diberikan kesempatan untuk menunjukkan letak maupun kondisi objek sesuai dengan dalil yang telah disampaikan dalam persidangan. Dengan demikian, seluruh fakta yang ditemukan di lapangan dapat menjadi bagian dari rangkaian alat bukti yang dipertimbangkan dalam pemeriksaan perkara. Suasana kegiatan berlangsung dengan lancar dan kondusif hingga seluruh rangkaian pemeriksaan selesai dilaksanakan.
Ketua dan anggota majelis hakim menegaskan bahwa pemeriksaan setempat merupakan instrumen penting dalam proses pembuktian, khususnya pada perkara yang berkaitan dengan objek tidak bergerak atau harta bersama. Melalui pemeriksaan langsung, majelis hakim dapat memperoleh keyakinan yang lebih utuh terhadap kondisi objek sengketa. Hal tersebut diharapkan mampu meminimalkan perbedaan penafsiran antara data administrasi dengan kondisi di lapangan. Pemeriksaan setempat juga menjadi wujud penerapan prinsip peradilan yang mengedepankan pencarian kebenaran materiil sesuai dengan ketentuan hukum acara. Seluruh proses dilaksanakan secara independen, imparsial, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemeriksaan setempat merupakan bagian penting dalam proses pembuktian karena memberikan gambaran nyata mengenai objek yang disengketakan. Dengan melihat langsung kondisi di lapangan, majelis hakim dapat mempertimbangkan perkara secara lebih objektif, cermat, dan berkeadilan sehingga putusan yang dijatuhkan benar-benar mencerminkan rasa keadilan bagi para pihak,” ujar majelis hakim. Pesan tersebut menegaskan bahwa setiap proses persidangan tidak hanya berlandaskan dokumen dan keterangan para pihak, tetapi juga didukung oleh fakta yang ditemukan secara langsung di lokasi objek sengketa. Pemeriksaan setempat menjadi salah satu bentuk komitmen pengadilan dalam menjaga kualitas pembuktian dan akurasi pemeriksaan perkara. Melalui tahapan tersebut, diharapkan putusan yang dihasilkan memiliki dasar pertimbangan yang kuat, objektif, dan memberikan kepastian hukum. Kegiatan pemeriksaan setempat pada perkara harta bersama di Desa Majasem pun menjadi bagian dari upaya mewujudkan peradilan yang profesional, transparan, dan berintegritas.
Jam Pelayanan :
Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
___________________________
Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB
Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB
Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi