Tautan Terkait :
- Mahkamah Agung RI
- Kepaniteraan MA RI
- Badan Pengawasan MA RI
- Ditjen Badilag
- PTA Surabaya
- Pemkab Ngawi
- Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan

Pengadilan Agama Ngawi melaksanakan Sidang Perwalian Serentak Se-Jawa Timur bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Ngawi pada Kamis, 16 Juli 2026, bertempat di Pengadilan Agama Ngawi. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan kerja sama antara Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang berada di bawah pengasuhan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA). Pada pelaksanaan di Kabupaten Ngawi, sidang perwalian diajukan terhadap lima orang anak yang berasal dari satu LKSA, dengan permohonan yang diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Ngawi. Kegiatan ini menjadi wujud sinergi antarinstansi dalam menjamin terpenuhinya hak-hak keperdataan anak melalui proses peradilan yang cepat, sederhana, dan memberikan kepastian hukum.
Persidangan dilaksanakan menggunakan mekanisme hakim tunggal dan dibagi ke dalam beberapa majelis hakim tunggal, yaitu Sapuan, S.H.I., M.H., Lusiana Mahmudah, S.H.I., M.H., dan Ulfiana Rofiqoh, S.H.I., M.H. Dalam setiap persidangan, permohonan perwalian diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Ngawi, yakni Nanang Priyanto, S.H., M.H., Petty Dyah Permata, S.H., dan Izza Aulia Shahnaz, S.H. Sidang berlangsung dengan tertib sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku, di mana hakim memeriksa kelengkapan administrasi, mendengarkan keterangan para pihak, serta menilai alat bukti yang diajukan sebelum menjatuhkan penetapan terhadap setiap permohonan perwalian.



Pelaksanaan sidang tersebut juga mendapat perhatian langsung dari Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Beny Hermanto, S.H., M.H., yang hadir untuk menyaksikan jalannya persidangan sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan kerja sama lintas lembaga dalam memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak yang berada di bawah pengasuhan LKSA. Kehadiran pimpinan Kejaksaan Negeri Ngawi menunjukkan komitmen bersama dalam mengoptimalkan peran Jaksa Pengacara Negara sebagai kuasa hukum pemohon demi mewujudkan kepastian hukum bagi anak-anak yang membutuhkan penetapan perwalian. Seluruh rangkaian persidangan berlangsung dengan lancar, tertib, dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam memutus setiap permohonan. Melalui mekanisme ini, diharapkan hak-hak keperdataan anak dapat terlindungi secara optimal sehingga mendukung kepentingan terbaik bagi anak di masa mendatang.

Usai seluruh rangkaian persidangan selesai dilaksanakan, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan Salinan Penetapan Perwalian oleh Ketua Pengadilan Agama Ngawi, Miftahul Huda, S.Ag., M.H., kepada Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Beny Hermanto, S.H., M.H. Penyerahan salinan penetapan tersebut menjadi simbol telah selesainya proses hukum permohonan perwalian sekaligus mempertegas komitmen Pengadilan Agama Ngawi dan Kejaksaan Negeri Ngawi dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak. Sinergi yang terjalin antara lembaga peradilan dan kejaksaan diharapkan dapat terus diperkuat sehingga pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam perkara perwalian anak, dapat terlaksana secara efektif, efisien, dan berkeadilan. "Sinergi antara pengadilan dan kejaksaan merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum serta menjamin kepastian status hukum bagi setiap anak demi masa depan yang lebih baik."
Jam Pelayanan :
Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
___________________________
Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB
Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB
Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi