Tautan Terkait :
- Mahkamah Agung RI
- Kepaniteraan MA RI
- Badan Pengawasan MA RI
- Ditjen Badilag
- PTA Surabaya
- Pemkab Ngawi
- Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan

NGAWI – Pengadilan Agama Ngawi melaksanakan kegiatan monitoring dan distribusi hibah dari PT Lintas Data Prima pada Rabu, 8 Juli 2026. Kegiatan yang bertempat di lingkungan Pengadilan Agama Ngawi tersebut bertujuan untuk memastikan proses penerimaan, pendataan, dan pemanfaatan barang hibah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Monitoring ini dihadiri langsung oleh Kepala Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan Pengadilan Agama Ngawi, Antoni Windika, S.H., serta Pranata Komputer Pengadilan Agama Ngawi, Ismail Hasan, S.Kom. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya satuan kerja dalam menjaga tertib administrasi serta memastikan setiap fasilitas yang diterima dapat mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Ngawi menunjukkan komitmennya dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam pengelolaan sarana pendukung kerja.
Pelaksanaan monitoring dilakukan dengan melakukan pengecekan terhadap barang hibah yang disalurkan oleh PT Lintas Data Prima. Tim Pengadilan Agama Ngawi melakukan pemeriksaan terhadap kondisi fisik barang, kelengkapan administrasi, serta kesesuaian antara dokumen penerimaan dengan barang yang diterima. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa distribusi hibah telah berjalan secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, kegiatan monitoring juga menjadi langkah penting dalam menjaga kualitas pengelolaan aset dan fasilitas yang berada di lingkungan Pengadilan Agama Ngawi. Dengan adanya pemeriksaan secara langsung, setiap potensi kendala dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti.


Dalam kegiatan tersebut, Antoni Windika menyampaikan bahwa monitoring terhadap distribusi hibah merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola aset yang baik. Menurutnya, setiap barang yang diterima melalui mekanisme hibah harus dikelola secara tertib agar memberikan manfaat maksimal bagi organisasi. Sementara itu, Ismail Hasan memastikan aspek pendataan dan dokumentasi barang hibah dilakukan secara baik sehingga informasi mengenai barang yang diterima dapat tersimpan dengan lengkap. Sinergi antara pengelolaan administrasi dan dukungan teknologi informasi menjadi faktor penting dalam menciptakan sistem pengelolaan aset yang efektif. Hal tersebut diharapkan mampu mendukung peningkatan kinerja aparatur serta kualitas pelayanan Pengadilan Agama Ngawi.
Distribusi hibah dari PT Lintas Data Prima ini diharapkan dapat memberikan manfaat dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Pengadilan Agama Ngawi. Sarana yang diterima menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap peningkatan efektivitas kerja serta pelayanan kepada para pencari keadilan. Pengelolaan hibah secara tepat juga mencerminkan tanggung jawab satuan kerja dalam menjaga setiap fasilitas yang diberikan oleh pihak lain. Melalui kegiatan monitoring, Pengadilan Agama Ngawi memastikan bahwa seluruh proses penerimaan hingga pemanfaatan hibah dilaksanakan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Kegiatan ini juga menjadi bentuk koordinasi dan komunikasi yang baik antara Pengadilan Agama Ngawi dengan PT Lintas Data Prima.
Menutup kegiatan, Pengadilan Agama Ngawi menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kontribusi PT Lintas Data Prima melalui pemberian hibah yang bermanfaat bagi satuan kerja. "Setiap dukungan sarana dan prasarana harus dikelola dengan penuh tanggung jawab agar memberikan manfaat nyata dalam mendukung pelayanan peradilan yang berkualitas," menjadi pesan dalam kegiatan monitoring tersebut. Hasil monitoring diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi untuk memastikan keberlanjutan pengelolaan fasilitas secara optimal. Pengadilan Agama Ngawi berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola organisasi melalui pengelolaan aset yang transparan, tertib, dan akuntabel. Dengan dukungan berbagai pihak, diharapkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dapat terus meningkat sesuai dengan nilai-nilai peradilan yang modern dan profesional.
Jam Pelayanan :
Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
___________________________
Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB
Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB
Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi