Tautan Terkait :
- Mahkamah Agung RI
- Kepaniteraan MA RI
- Badan Pengawasan MA RI
- Ditjen Badilag
- PTA Surabaya
- Pemkab Ngawi
- Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan

Sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak, Kejaksaan Negeri Ngawi melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) melakukan pendaftaran permohonan perwalian anak di Pengadilan Agama Ngawi pada Rabu, 1 Juni 2026. Pendaftaran permohonan tersebut dilaksanakan melalui layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Ngawi sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam proses pendaftaran dibantu oleh petugas PTSP Pengadilan Agama Ngawi Sudarminto, S.H. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam menjamin terpenuhinya hak-hak keperdataan anak yang membutuhkan penetapan wali secara sah berdasarkan putusan pengadilan.
Dalam proses pendaftaran tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Ngawi menyerahkan berkas permohonan perwalian anak kepada petugas PTSP Pengadilan Agama Ngawi untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi. Kehadiran Kejaksaan Negeri Ngawi sebagai pemohon melalui mekanisme Jaksa Pengacara Negara merupakan pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya anak-anak yang memerlukan kepastian status perwalian. Proses pendaftaran berlangsung tertib, transparan, dan sesuai dengan standar operasional pelayanan yang berlaku di lingkungan peradilan agama.


Pendaftaran permohonan perwalian ini menjadi langkah awal dalam proses peradilan yang bertujuan memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang berada dalam pengasuhan pihak lain atau membutuhkan penetapan wali untuk kepentingan hukum dan administrasi. Melalui penetapan perwalian oleh pengadilan, diharapkan hak-hak anak dapat terlindungi secara optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, kolaborasi antara Pengadilan Agama Ngawi dan Kejaksaan Negeri Ngawi juga mencerminkan komitmen bersama dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.
Pengadilan Agama Ngawi menyambut baik pelaksanaan pendaftaran permohonan perwalian oleh Kejaksaan Negeri Ngawi sebagai bagian dari penguatan sinergi antar aparat penegak hukum. Melalui kerja sama yang baik antarinstansi, diharapkan seluruh tahapan pemeriksaan perkara perwalian dapat berjalan secara efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berkepentingan. Upaya ini sekaligus menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan terhadap anak sebagai kelompok yang memerlukan perhatian dan perlindungan khusus. Ke depan, sinergi yang telah terjalin diharapkan dapat terus ditingkatkan guna mendukung terwujudnya sistem peradilan yang berintegritas, profesional, dan berkeadilan.
"Perlindungan terhadap hak-hak anak merupakan tanggung jawab bersama. Sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam mewujudkan kepastian hukum dan kepentingan terbaik bagi setiap anak."
Jam Pelayanan :
Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
___________________________
Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB
Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB
Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi