Tautan Terkait :
- Mahkamah Agung RI
- Kepaniteraan MA RI
- Badan Pengawasan MA RI
- Ditjen Badilag
- PTA Surabaya
- Pemkab Ngawi
- Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan
Pengadilan Agama Ngawi kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung penyelenggaraan peradilan yang efektif, efisien, dan berbasis teknologi dengan memfasilitasi pelaksanaan pemeriksaan saksi melalui sidang telekonferensi. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 25 Juni 2026 di area resepsionis Pengadilan Agama Ngawi sebagai tindak lanjut atas permohonan pelaksanaan sidang telekonferensi dari Pengadilan Agama Cibinong dalam perkara yang sedang diperiksa di satuan kerja tersebut. pada sidang tersebut disiapkan kebutuhan sidang oleh Pranata Komputer Pengadilan Agama Ngawi Muhammad Ismail Hasan, S.Kom.
Pelaksanaan sidang telekonferensi ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi para saksi yang berdomisili di wilayah Kabupaten Ngawi agar dapat memberikan keterangan tanpa harus hadir secara langsung di Pengadilan Agama Cibinong. Melalui fasilitas telekonferensi yang disediakan oleh Pengadilan Agama Ngawi, proses pemeriksaan saksi tetap dapat dilaksanakan secara optimal dengan tetap menjunjung tinggi asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.


Kegiatan pemeriksaan saksi dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai dengan melibatkan petugas dan aparatur Pengadilan Agama Ngawi yang bertugas memastikan kelancaran pelaksanaan sidang. Selama pelaksanaan kegiatan, sarana dan prasarana pendukung telekonferensi dipersiapkan dengan baik sehingga komunikasi antara majelis hakim, para pihak, dan saksi dapat berlangsung secara lancar. Pelaksanaan sidang telekonferensi ini juga menjadi bentuk sinergi antar satuan kerja peradilan agama dalam memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan peradilan.
Pengadilan Agama Ngawi senantiasa mendukung transformasi digital di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia, termasuk melalui penyediaan fasilitas persidangan jarak jauh. Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat pencari keadilan dapat memperoleh akses pelayanan peradilan yang lebih mudah, efektif, dan efisien tanpa mengurangi substansi maupun kualitas proses persidangan yang dilaksanakan.
"Kemajuan teknologi harus dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan peradilan yang lebih mudah diakses, efektif, dan tetap menjamin terpenuhinya asas peradilan yang adil bagi seluruh masyarakat pencari keadilan."
Jam Pelayanan :
Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
___________________________
Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB
Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB
Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi