Tautan Terkait :
- Mahkamah Agung RI
- Kepaniteraan MA RI
- Badan Pengawasan MA RI
- Ditjen Badilag
- PTA Surabaya
- Pemkab Ngawi
- Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan

Pengadilan Agama (PA) Ngawi kembali menggelar sidang keliling pada Rabu, 20 Mei 2026, di Desa Gendingan, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang berada jauh dari kantor pengadilan. Sidang keliling ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Muh Yusuf, S.H.I., M.H., Hakim Mediator Sapuan, S.H.I., M.H., Panitera Pengganti Ahmad Zamroni, S.H., Jurusita Pengganti Nur Fitriyan Syah, S.H., serta Kasubbag Umum dan Keuangan M. Luthfi Hapsoro, S.H. dan staff Pengadilan Agama Ngawi. Kehadiran para pejabat dan aparatur pengadilan ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Ngawi dalam memberikan pelayanan hukum yang cepat, sederhana, dan biaya ringan bagi masyarakat.


Kegiatan sidang keliling ini mendapat sambutan positif dari masyarakat Desa Gendingan dan sekitarnya. Warga merasa terbantu dengan adanya layanan persidangan yang dilaksanakan lebih dekat dengan tempat tinggal mereka. Selain mempermudah akses hukum, sidang keliling juga menjadi bentuk nyata pelayanan publik yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dalam pelaksanaannya, majelis hakim dan seluruh petugas memberikan pelayanan secara profesional dan terbuka kepada para pencari keadilan. Proses mediasi juga dilakukan dengan pendekatan persuasif agar para pihak dapat menemukan solusi terbaik atas permasalahan yang dihadapi. Kehadiran sidang keliling di tingkat desa diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Program ini pun menjadi bagian dari komitmen Pengadilan Agama Ngawi dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.



Ketua Majelis Hakim, Muh Yusuf, S.H.I., M.H., menyampaikan bahwa sidang keliling merupakan salah satu bentuk pelayanan prima kepada masyarakat. “Kami berharap melalui sidang keliling ini, masyarakat dapat memperoleh akses keadilan dengan lebih mudah, cepat, dan efisien tanpa harus terkendala jarak maupun biaya,” ujarnya.
Jam Pelayanan :
Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
___________________________
Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB
Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB
Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi