Tautan Terkait :
- Mahkamah Agung RI
- Kepaniteraan MA RI
- Badan Pengawasan MA RI
- Ditjen Badilag
- PTA Surabaya
- Pemkab Ngawi

Ngawi – Pemerintah Kabupaten Ngawi melaksanakan kegiatan Penyerahan Sertipikat Wakaf dan Sertipikat Hak Milik yang digelar pada Rabu, 28 Januari 2026, pukul 07.45 WIB, bertempat di Pendopo Wedya Graha Kabupaten Ngawi. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf dan aset keagamaan kepada masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, diserahkan sebanyak 744 bidang Sertipikat Wakaf serta 3 bidang Sertipikat Hak Milik atas nama Gereja Jawi Wetan. Penyerahan sertipikat dilakukan secara simbolis oleh Bupati Ngawi kepada perwakilan penerima.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur pemangku kepentingan, baik dari unsur pemerintah daerah, instansi vertikal, maupun tokoh masyarakat. Pengadilan Agama Ngawi turut mengikuti kegiatan tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap program sertipikasi tanah wakaf dan hak milik. Hadir mewakili Pengadilan Agama Ngawi, Sekretaris Pengadilan Agama Ngawi, Benny Hardiyanto, S.H., yang mengikuti rangkaian acara sejak awal hingga akhir kegiatan. Kehadiran Pengadilan Agama Ngawi mencerminkan sinergi antarinstansi dalam mendukung tertib administrasi dan kepastian hukum di bidang pertanahan.

Dalam sambutannya, Bupati Ngawi menyampaikan bahwa sertipikasi tanah wakaf dan hak milik merupakan langkah strategis untuk melindungi aset keagamaan dan sosial dari potensi sengketa di kemudian hari. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah terus berkomitmen mendukung percepatan legalisasi aset tanah, khususnya tanah wakaf, agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat dan masyarakat luas. Selain itu, sertipikat yang diserahkan diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi pengelola serta pengguna tanah wakaf. Program ini juga dinilai sebagai wujud nyata pelayanan negara kepada masyarakat dalam bidang pertanahan. Pemerintah daerah mengajak seluruh pihak untuk menjaga dan memanfaatkan aset tersebut secara bertanggung jawab sesuai peruntukannya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin kerja sama yang semakin kuat antara pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga peradilan dalam mendukung pembangunan daerah berbasis kepastian hukum. Penyerahan sertipikat ini tidak hanya menjadi simbol legalitas, tetapi juga mencerminkan kepedulian pemerintah terhadap keberlangsungan fungsi sosial dan keagamaan tanah wakaf. “Sertipikat bukan sekadar dokumen, tetapi jaminan kepastian hukum agar aset umat dapat terjaga dan dimanfaatkan untuk kemaslahatan bersama,” demikian pesan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Jam Pelayanan :
Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
___________________________
Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB
Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB
Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi