Tautan Terkait :
- Mahkamah Agung RI
- Kepaniteraan MA RI
- Badan Pengawasan MA RI
- Ditjen Badilag
- PTA Surabaya
- Pemkab Ngawi
Ngawi, 29 Oktober 2025 — Ketua Pengadilan Agama (PA) Ngawi menghadiri secara daring Seminar Internasional bertajuk “Marriage Age Limits and The Prevention of Child Marriage in Marriage Laws: The Qanun Munakahat of Indonesia and Malaysia, Implications for Family Development and Child Protection” yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Doktor Hukum Islam UIN Sunan Gunung Djati Bandung, pada Rabu, 29 Oktober 2025. Kegiatan ini diikuti oleh berbagai akademisi, praktisi hukum, dan tokoh lembaga peradilan dari Indonesia dan Malaysia, termasuk Ketua PA Ngawi yang mengikuti dari ruang kerjanya.
Seminar internasional tersebut menghadirkan sejumlah narasumber terkemuka di bidang hukum Islam, di antaranya Drs. Muchlis, S.H., M.H., Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan Prof. Dr. Mohd Na’imuddin Bin Mat Hussin, Associate Professor di Universiti Malaya, Malaysia. Kegiatan dibuka oleh Prof. Dr. H. Asep Rosadi, M.Ag., Wakil Direktur II Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung, serta sambutan dari Prof. Dr. H. Ahmad Hasan Ridwan, M.Ag., Ketua Program Studi Doktor Hukum Islam.

Dalam pemaparannya, para narasumber membahas secara mendalam mengenai batas usia pernikahan, upaya pencegahan pernikahan anak, serta relevansi Qanun Munakahat di Indonesia dan Malaysia dalam konteks perlindungan anak dan pembangunan keluarga. Tema ini menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan peran negara dalam menjamin hak-hak anak serta menjaga ketahanan keluarga di tengah tantangan sosial modern.
Ketua Pengadilan Agama Ngawi menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ilmiah tersebut. Menurutnya, pembahasan lintas negara semacam ini penting sebagai bahan refleksi bagi aparat peradilan dalam menerapkan nilai-nilai hukum Islam yang berkeadilan dan humanis. “Perlindungan anak bukan hanya soal hukum formal, tetapi juga tanggung jawab moral untuk membangun generasi yang berkualitas dan berkarakter,” ungkapnya.

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB hingga siang hari ini berjalan dengan interaktif dan penuh antusiasme. Melalui seminar ini, diharapkan sinergi antara akademisi dan praktisi hukum terus diperkuat guna melahirkan kebijakan dan putusan hukum yang lebih responsif terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial. RF
Jam Pelayanan :
Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
___________________________
Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB
Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB
Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi