Tautan Terkait :
- Mahkamah Agung RI
- Kepaniteraan MA RI
- Badan Pengawasan MA RI
- Ditjen Badilag
- PTA Surabaya
- Pemkab Ngawi

Ngawi – Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum di tengah masyarakat, Kantor Desa Sekaralas, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi bekerja sama dengan Pengadilan Agama Ngawi menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) pada Rabu (29/10). Acara yang digelar di Balai Desa Sekaralas tersebut menghadirkan Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Ngawi Kelas IA, Ahmad Atas Muhrof, S.H., sebagai narasumber utama. Kegiatan ini dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, kader PKK, perwakilan karang taruna, dan warga setempat yang antusias mengikuti jalannya sosialisasi.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Sekaralas menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Agama Ngawi atas terlaksananya kegiatan ini. Menurutnya, sosialisasi seperti ini sangat penting karena masih banyak masyarakat yang belum memahami prosedur dan ketentuan hukum terkait masalah keluarga, seperti pernikahan, perceraian, maupun hak-hak anak dan warisan. “Kami berharap kegiatan ini bisa membuka wawasan masyarakat agar lebih paham hukum, sehingga tidak salah langkah ketika menghadapi persoalan keluarga,” ujar Kepala Desa Sekaralas dalam sambutannya.


Sementara itu, Ahmad Atas Muhrof, S.H. dalam materinya menjelaskan berbagai aspek hukum keluarga yang sering menjadi persoalan di masyarakat. Ia menekankan pentingnya kesadaran hukum dalam membangun keluarga yang harmonis, tertib, dan taat aturan. “Pemahaman hukum keluarga sangat penting agar masyarakat tidak salah dalam mengambil keputusan. Dengan sadar hukum, kita bisa mencegah banyak masalah yang sebetulnya bisa diselesaikan dengan baik sesuai aturan,” jelasnya. Ahmad juga memaparkan tentang peran Pengadilan Agama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, mulai dari penyelesaian perkara perdata Islam hingga layanan administrasi hukum seperti itsbat nikah, dispensasi kawin, dan hak asuh anak. Ia menambahkan bahwa Pengadilan Agama Ngawi terus berupaya mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat, salah satunya melalui kegiatan sosialisasi hukum seperti ini.
Kegiatan yang berlangsung interaktif tersebut diakhiri dengan sesi tanya jawab. Warga tampak antusias mengajukan berbagai pertanyaan seputar prosedur hukum pernikahan, perceraian, dan pembagian warisan. Narasumber menjawab setiap pertanyaan dengan jelas dan mudah dipahami oleh peserta. Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa Sekaralas berharap masyarakat dapat semakin memahami pentingnya taat hukum dan mampu menerapkan prinsip-prinsip hukum dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam membina rumah tangga dan menyelesaikan permasalahan keluarga secara bijak. Kerja sama antara Kantor Desa Sekaralas dan Pengadilan Agama Ngawi ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat literasi hukum di tingkat desa, sekaligus membangun masyarakat yang sadar hukum, adil, dan sejahtera.
Jam Pelayanan :
Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
___________________________
Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB
Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB
Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi