Tautan Terkait :
- Mahkamah Agung RI
- Kepaniteraan MA RI
- Badan Pengawasan MA RI
- Ditjen Badilag
- PTA Surabaya
- Pemkab Ngawi

Bojonegoro – Selasa, 28 Oktober 2025, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun menggelar kegiatan Sosialisasi Implementasi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 375 Tahun 2024 tentang Pedoman Penentuan Nilai Taksiran Barang Milik Negara (BMN) selain tanah dan/atau bangunan berupa kendaraan bermotor oleh panitia penaksir. Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Apresiasi Pengelolaan BMN di Wilayah Kerja KPKNL Madiun serta Sosialisasi Pemutakhiran Data BMN Tanah (IGT).
Acara berlangsung di Aula BPKAD Kabupaten Bojonegoro, Jalan Imam Bonjol No. 48 Bojonegoro, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Pengadilan Agama Ngawi turut berpartisipasi dalam kegiatan ini dengan mengirimkan perwakilan yang terdiri dari Sekretaris, Kasubbag Umum dan Keuangan, serta Operator BMN. Kehadiran PA Ngawi mencerminkan komitmen satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung untuk meningkatkan tata kelola aset negara secara tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kegiatan ini bertujuan memperkuat kapasitas satuan kerja dalam memahami prosedur pengelolaan dan penilaian aset BMN sesuai regulasi terbaru dari Kementerian Keuangan. Selain pemaparan kebijakan, KPKNL Madiun juga memberikan apresiasi kepada satker yang dinilai berhasil dalam pengelolaan BMN di wilayah kerjanya sebagai bentuk motivasi untuk terus meningkatkan kinerja pengelolaan aset negara.
Dalam sambutannya, Kepala KPKNL Madiun Ahsanul Marom menyampaikan bahwa tertib administrasi dan optimalisasi pemanfaatan aset negara merupakan kunci utama pengelolaan BMN yang baik. “Barang Milik Negara bukan sekadar inventaris, melainkan amanah yang harus dijaga dan dikelola secara profesional agar dapat memberi manfaat maksimal bagi pelayanan publik,” ujarnya.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antarinstansi pemerintah dalam mendukung pengelolaan BMN yang transparan, akuntabel, dan bernilai manfaat tinggi bagi negara. RF
Jam Pelayanan :
Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
___________________________
Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB
Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB
Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi