Tautan Terkait :
- Mahkamah Agung RI
- Kepaniteraan MA RI
- Badan Pengawasan MA RI
- Ditjen Badilag
- PTA Surabaya
- Pemkab Ngawi
Ngawi, 21 Oktober 2025 – Pengadilan Agama (PA) Ngawi melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) PT POS Indonesia pada Selasa (21/10/2025) pukul 12.30 WIB. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Media Center PA Ngawi berdasarkan surat undangan Ketua PA Ngawi Nomor: 2024/PAN.PA.W13-A25/UND.HK1.2/X/2025 tanggal 17 Oktober 2025. Rapat dihadiri oleh Ketua PA Ngawi, Wakil Ketua, Panitera, seluruh Panitera Muda, Juru Sita, dan Juru Sita Pengganti, serta perwakilan dari PT POS Indonesia.

Acara monev dibuka oleh Panitera PA Ngawi, Tamaji, S.Ag., M.H., yang menekankan pentingnya ketepatan dan kejujuran dalam proses pengantaran relaas panggilan perkara. Dalam diskusi, disoroti beberapa permasalahan yang terjadi di lapangan, antara lain ketidaksesuaian unggahan foto penerima relaas serta ketidaksesuaian antara status pengiriman dan kenyataan di lapangan. Kasus tersebut menjadi perhatian utama karena dapat berdampak langsung pada keabsahan proses pemanggilan dan jalannya persidangan.

Selain itu, dibahas pula pentingnya kejelasan bukti fisik penerimaan relaas, penyesuaian biaya kirim sesuai resi, serta larangan keras menitipkan relaas kepada tetangga. Pihak PT POS Indonesia, melalui Kepala Cabang Ngawi, menyatakan komitmennya untuk memberikan pengarahan dan bimbingan kepada kurir agar kesalahan serupa tidak terulang. Mereka juga menegaskan bahwa setiap kurir yang terbukti lalai atau melanggar prosedur akan diberikan Surat Peringatan (SP) dan pembinaan khusus untuk memperbaiki kinerja.
Ketua Pengadilan Agama Ngawi, A. Mahfudin, S.Ag., M.H., dalam arahannya menyampaikan bahwa akurasi dan integritas dalam pelaksanaan panggilan melalui PT POS merupakan bagian penting dari proses peradilan yang adil dan terpercaya. “Relaas adalah pintu masuk persidangan, sehingga setiap tahapan pengirimannya harus dipastikan sah dan patut. Kinerja yang disiplin dan profesional akan mencerminkan kredibilitas lembaga peradilan di mata masyarakat,” ujarnya.

Kegiatan Monev ini berjalan dengan lancar dan diakhiri dengan kesepakatan tindak lanjut untuk memperkuat koordinasi antara PA Ngawi dan PT POS Indonesia. Diharapkan, langkah ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan dalam penyampaian relaas, memastikan keadilan prosedural, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap proses peradilan agama. RF
Jam Pelayanan :
Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
___________________________
Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB
Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB
Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi