Jl. Ir. Soekarno Ngawi, Ngawi, Jawa Timur
Block
Selamat Datang di Website
PENGADILAN AGAMA NGAWI
PENGUMUMAN
Pengumuman
PROFIL SDM
Profil SDM
STATISTIK PEKARA
Statistik Perkara
BERITA LAINNYA
Berita Terkini

Interseksi Peradilan Agama dan Hukum Perdata Internasional

Interseksi Peradilan Agama dan Hukum Perdata Internasional

Oleh: M. Khusnul Khuluq

Hakim Pengadilan Agama Ngawi

Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Hukum privat yang bergerak pada level internasional. Itulah hukum perdata internasional. Disingkat dengan HPI. Entitas ini, dalam beberapa konteks bersentuhan dengan wilayah kerja Peradilan Agama (PA).

Karena peradilan Agama juga merupakan bagian dari warga internasional. Jelas akan ada persinggungan. Persinggungan antara dua entitas itu yang disebut interseksi. Pada wilayah interseksi itu, baik HPI maupun Peradilan Agama bertemu dan bergumul. Saling mengisi, saling melengkapi, atau bahkan tarik ulur.

Karena itu, HPI sebetulnya tidak bisa dipahami sebagai entitas yang sudah fixedMesti diakui, bahwa HPI adalah entitas yang masih mencari bentuk. Belum ada kesepakatan internasional soal ini. Karena itu, kita perlu mendalami setiap isu HPI yang diajukan.

Karakter yang paling kuat dalam HPI adalah adanya unsur internasional. Sementara masyarakat internasional sangat plural. Karena itu, perlu didalami lebih lanjut secara kasuistik.

Perlu dilihat semua variabelnya. Seperti, masyarakat internasional yang mana, dari negara mana, dalam isu apa, bagaimana traktat internasional melihat isu tersebut.

Kemudian, bagaimana hukum di Indonesia melihat isu tersebut. Perlu dipertimbangkan pula bagaimana hukum di negara tersebut mengatur soal isu tersebut. Juga pilihan hukum yang dipilih subjek. Begitu juga entitas internasional yang terlibat dalam isu tersebut.

Karena itu, perlu pekerjaan tersendiri untuk menyisir HPI dan meletakkan dalam keranjang Peradilan Agama. Artinya, jika beberapa variabel tersebut sudah teridentifikasi, baru Peradilan Agama dapat bekerja dengan mekanismenya.

Bicara soal hukum privat internasional, isu yang muncul pasti banyak variannya. Dalam konteks Peradilan Agama, isu materil yang menjadi kewenangan Peradilan Agama bisa saja menjadi perdata internasional. Tentu jika variabelnya memenuhi.

Merujuk pasal 49 Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Peradilan agama bertugas memeriksa dan memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah.

Sebagaimana telah kita lihat, bahwa isu-isu yang yang menjadi bidang garap Peradilan Agama berpeluang bermuatan internasional.  

Tentu, pada level teknis, muatan internasional bisa dalam bentuk perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, maupun ekonomi syariah dengan berbagai turunanya.

Sangat mungkin perkara dalam isu-isu tersebut, dengan berbagai turunanya, menjadi perdata internasional. Tentu jika telah memenuhi variabelnya.

Dalam konteks ini, Peradilan Agama harus bekerja dan menangani perkara tersebut. Yang artinya, Peradilan Agama memiliki peran penting dalam konstelasi perkara perdata internasional. [] 

  • Hits: 718

Visitor :

Today: 37
Yesterday: 57
This Week: 143
Last Week: 516
This Month: 886
Last Month: 1,965
This Year: 12,856
Total: 12,856
Indonesia 86.3% Indonesia
United States of America 5.0% United States of America
Switzerland 2.5% Switzerland

Total:

39

Countries

 

Pengadilan Agama Ngawi :

Jl. Ir. Soekarno, Ngawi . Kode Pos 63214

Jawa Timur - Indonesia

Telp. (0351) 749160

Email : pa.ngawi@gmail.com

__________________________________

Social Media :

pa.ngawi

pengadilan.agama.ngawi

pa.ngawi.1882

pengadilanagama.ngawi

 

 

Jam Pelayanan :

Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB

Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

___________________________

Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB

Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB

 

 

Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi

CCTV
Facebook YouTube Instagram WhatsApp X X