Tautan Terkait :
- Mahkamah Agung RI
- Kepaniteraan MA RI
- Badan Pengawasan MA RI
- Ditjen Badilag
- PTA Surabaya
- Pemkab Ngawi
- Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan

Pengadilan Agama Ngawi mengikuti Rapat Koordinasi Review Kerja Sama Pengiriman Dokumen Surat Tercatat bersama PT Pos Indonesia (Persero) yang diselenggarakan secara hybrid pada Kamis, 2 Juli 2026. Kegiatan terpusat berlangsung di Aula Pengadilan Tinggi Agama Bandung dan diikuti oleh seluruh Pengadilan Tingkat Banding serta Pengadilan Tingkat Pertama di lingkungan Peradilan Agama melalui luring maupun daring. Acara dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dari Pengadilan Agama Ngawi, kegiatan diikuti secara virtual melalui Media Center Pengadilan Agama Ngawi. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Pengadilan Agama Ngawi, Miftahul Huda, S.Ag., M.H., Panitera Tamaji, S.Ag., M.H., serta seluruh jurusita dan jurusita pengganti. Rapat koordinasi ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan kerja sama pengiriman dokumen surat tercatat sekaligus menyusun langkah-langkah strategis guna meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat pencari keadilan. Melalui forum ini, seluruh peserta diharapkan memiliki pemahaman yang sama terhadap standar operasional yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja sama nasional antara Badan Peradilan Agama dan PT Pos Indonesia (Persero).
Dalam pembahasan rapat, sejumlah isu yang masih ditemui di lapangan menjadi perhatian utama. Di antaranya masih terdapat pengiriman dokumen surat tercatat dari satuan kerja pengadilan yang belum sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) nasional, baik karena menggunakan PKS lokal maupun layanan pos ritel atau umum, sehingga harga, tarif, dan pola operasional tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan secara terpusat. Selain itu, kendala penulisan alamat penerima yang belum lengkap juga menjadi salah satu faktor yang menghambat keberhasilan penyampaian relaas panggilan kepada para pihak.
Permasalahan lainnya yang turut dibahas adalah masih adanya penetapan jadwal persidangan dengan batas waktu penyerahan (due date Pos) yang terlalu singkat, terutama untuk wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), sehingga menyebabkan target waktu pengiriman tidak dapat terpenuhi. Di samping itu, masih ditemukan sampul surat tercatat yang belum mencantumkan due date Pos, sehingga berpotensi menimbulkan kendala dalam proses distribusi maupun pengawasan pengiriman dokumen. Kondisi tersebut menjadi perhatian bersama karena berpengaruh terhadap efektivitas pelayanan administrasi perkara dan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.


Sebagai tindak lanjut, Badan Peradilan Agama bersama PT Pos Indonesia (Persero) menyepakati sejumlah langkah perbaikan, di antaranya meningkatkan koordinasi serta melaksanakan evaluasi rutin antara PT Pos Indonesia dan satuan kerja peradilan di daerah. Selain itu, akan dilakukan sertifikasi bagi seluruh petugas pengantar Pos guna meningkatkan keberhasilan penyampaian surat tercatat kepada penerima. Koordinasi dengan pemerintah kelurahan maupun kepala desa juga akan diperkuat dalam rangka membantu proses penyampaian surat tercatat serta validasi kiriman yang dikembalikan (retour). Tidak hanya itu, akan disiapkan handbook atau buku saku sebagai pedoman bagi petugas lapangan, diikuti implementasi Application Programming Interface (API) sebagai sistem integrasi data antara PT Pos Indonesia dan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mempermudah akses bukti penyerahan surat tercatat. Seluruh upaya tersebut akan didukung melalui pelaksanaan monitoring dan evaluasi nasional secara berkelanjutan antara Badan Peradilan Mahkamah Agung dan tim PT Pos Indonesia.
Melalui keikutsertaan dalam rapat koordinasi ini, Pengadilan Agama Ngawi menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam pelaksanaan pengiriman dokumen surat tercatat yang menjadi bagian penting dalam proses beracara di pengadilan. Evaluasi dan penguatan sinergi antara Badan Peradilan Agama dan PT Pos Indonesia diharapkan mampu menciptakan pelayanan yang lebih cepat, tepat, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Sinergi yang kuat antara peradilan dan PT Pos Indonesia merupakan kunci terwujudnya layanan pengiriman surat tercatat yang andal, sehingga setiap hak masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum dapat terpenuhi secara optimal."
Jam Pelayanan :
Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
___________________________
Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB
Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB
Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi