Tautan Terkait :
- Mahkamah Agung RI
- Kepaniteraan MA RI
- Badan Pengawasan MA RI
- Ditjen Badilag
- PTA Surabaya
- Pemkab Ngawi
- Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan

Pengadilan Agama Ngawi menggelar rapat audiensi terkait Program Permohonan Perwalian Anak pada tanggal 15–16 Juni 2026 di Media Center Pengadilan Agama Ngawi. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian (Plh.) Panitera Pengadilan Agama Ngawi, Ahmad Atas Muhrof, S.H.I., serta dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Ngawi, Dinas Sosial Kabupaten Ngawi, para Panitera Muda, dan staf kepaniteraan Pengadilan Agama Ngawi. Audiensi tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas instruksi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengenai upaya pemberian kepastian hukum bagi anak-anak yang membutuhkan wali yang sah secara hukum.
Dalam pertemuan tersebut, para peserta membahas secara mendalam program permohonan perwalian yang ditujukan bagi anak-anak yang tidak memiliki wali. Program ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat kepada anak-anak yang berada dalam pengasuhan yayasan atau lembaga sosial. Selain itu, rapat juga membahas rencana pendaftaran permohonan perwalian yang akan dilakukan secara serentak pada Senin, 29 Juni 2026. Kejaksaan Negeri Ngawi dalam kesempatan tersebut meminta arahan terkait persyaratan dan prosedur pengajuan permohonan perwalian agar pelaksanaannya dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pembahasan juga menyoroti prinsip dasar pemberian perwalian yang harus berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak. Perwalian dalam program ini bukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan administratif tertentu, melainkan diberikan kepada anak-anak yang memang tidak memiliki wali yang sah secara hukum. Dengan adanya penetapan perwalian dari Pengadilan Agama Ngawi, anak-anak yang berada dalam pengasuhan yayasan diharapkan memperoleh kepastian hukum yang lebih jelas. Penetapan tersebut juga akan memudahkan pengurusan berbagai keperluan anak, seperti pengambilan rapor, penerimaan bantuan pemerintah, maupun administrasi lainnya tanpa harus berulang kali mengurus surat keterangan dari tingkat RT maupun desa. Langkah ini dinilai mampu memangkas birokrasi yang selama ini menjadi kendala dalam pemenuhan hak-hak anak. Selain itu, keberadaan wali yang sah akan memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi anak-anak dalam berbagai urusan keperdataan. Program ini juga menjadi salah satu bentuk sinergi antarinstansi dalam mendukung kesejahteraan dan masa depan anak-anak yang membutuhkan perlindungan negara.


Sementara itu, Dinas Sosial Kabupaten Ngawi menyampaikan dukungannya terhadap program tersebut. Menurut Dinas Sosial, keberadaan perwalian yang ditetapkan secara hukum akan memberikan kepastian mengenai pihak yang berhak mewakili kepentingan anak, khususnya bagi anak-anak yang berada di bawah pengasuhan yayasan. Melalui program ini, yayasan diharapkan dapat menjalankan fungsi pengasuhan dan pendampingan secara lebih efektif serta memiliki dasar hukum yang jelas dalam bertindak untuk kepentingan anak.
Dalam audiensi tersebut, Kejaksaan Negeri Ngawi juga meminta penjelasan mengenai kemungkinan penunjukan lembaga atau badan hukum, seperti yayasan, sebagai wali anak. Pertanyaan tersebut muncul mengingat ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 yang pada prinsipnya mengatur perwalian oleh perseorangan. Oleh karena itu, diperlukan kajian dan pemahaman lebih lanjut terkait mekanisme yang dapat diterapkan agar program perwalian ini tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sekaligus mampu memberikan manfaat optimal bagi anak-anak yang membutuhkan perlindungan hukum.

Plh. Panitera Pengadilan Agama Ngawi, Ahmad Atas Muhrof, S.H.I., menegaskan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam menyukseskan program tersebut. “Program perwalian ini merupakan langkah nyata untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terbaik bagi anak-anak yang tidak memiliki wali yang sah. Sinergi seluruh pihak sangat diperlukan agar hak-hak anak dapat terpenuhi secara optimal dan berkelanjutan,” ujarnya.
Jam Pelayanan :
Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
___________________________
Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB
Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB
Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi