Tautan Terkait :
- Mahkamah Agung RI
- Kepaniteraan MA RI
- Badan Pengawasan MA RI
- Ditjen Badilag
- PTA Surabaya
- Pemkab Ngawi
- Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Ngawi menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak serta Perkawinan Anak pada Jumat, 12 Juni 2026. Kegiatan yang berlangsung di Notosuman Convention Hall tersebut diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan yang memiliki peran dalam upaya perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Ngawi. Dalam kegiatan ini, Pengadilan Agama Ngawi turut berpartisipasi sebagai narasumber yang diwakili oleh Hakim Pengadilan Agama Ngawi, Sapuan, S.H.I., M.H. Bimtek ini diselenggarakan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Ngawi dalam meningkatkan pemahaman dan kapasitas para pemangku kepentingan terkait upaya pencegahan serta penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, sekaligus menekan angka perkawinan anak. Kegiatan tersebut juga menjadi sarana koordinasi dan penguatan sinergi antarinstansi dalam memberikan perlindungan hukum, sosial, dan psikologis kepada perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan maupun pihak yang berisiko mengalami perkawinan usia anak.


Dalam kesempatan tersebut, Hakim Pengadilan Agama Ngawi, Sapuan, S.H.I., M.H., menyampaikan materi yang berkaitan dengan aspek hukum perkawinan anak serta peran lembaga peradilan dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak. Ia menjelaskan bahwa perkawinan anak tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga berpengaruh terhadap kesehatan, pendidikan, kondisi sosial, dan masa depan anak. Selain itu, peserta diberikan pemahaman mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur batas usia perkawinan, mekanisme pengajuan dispensasi kawin, serta berbagai pertimbangan yang digunakan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara dispensasi kawin. Materi juga menyoroti pentingnya keterlibatan keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, dan pemerintah dalam mencegah terjadinya perkawinan anak. Tidak hanya itu, peserta diajak memahami pentingnya memberikan perlindungan yang komprehensif bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui pendekatan yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban. Melalui pemaparan tersebut, diharapkan peserta mampu meningkatkan pemahaman hukum sekaligus memperkuat langkah-langkah pencegahan di lingkungan masing-masing.

Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang memberikan kesempatan kepada peserta untuk menyampaikan berbagai permasalahan yang dihadapi di lapangan. Berbagai masukan dan pengalaman peserta menjadi bahan diskusi yang konstruktif guna memperkuat strategi pencegahan serta penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Ngawi. Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun kolaborasi yang lebih erat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga peradilan, dan seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi perempuan dan anak.
“Pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta penanggulangan perkawinan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak dan terwujudnya generasi yang berkualitas,” ujar Sapuan, S.H.I., M.H.
Jam Pelayanan :
Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
___________________________
Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB
Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB
Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi