Tautan Terkait :
- Mahkamah Agung RI
- Kepaniteraan MA RI
- Badan Pengawasan MA RI
- Ditjen Badilag
- PTA Surabaya
- Pemkab Ngawi
- Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan

Pengadilan Agama Kota Madiun menjadi tuan rumah kegiatan Pembinaan dan Diskusi Hukum Sekorwil Madiun yang diselenggarakan pada Jumat, 5 Juni 2026 bertempat di Aula Pengadilan Agama Kota Madiun. Kegiatan ini dihadiri oleh unsur pimpinan dan aparatur peradilan agama se-wilayah koordinasi Madiun sebagai forum pembinaan serta penguatan pemahaman hukum dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan peradilan. Acara dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun, M. Safi'i, S.Ag., M.H., serta mendapat pembinaan dari Kepala Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H., dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Drs. Arifin, M.H.. Kehadiran para pimpinan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya tersebut menjadi bentuk dukungan terhadap peningkatan kapasitas aparatur peradilan agama melalui forum diskusi hukum yang berkelanjutan.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh para Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, seluruh Ketua Pengadilan Agama, Wakil Ketua, Hakim, Sekretaris, Panitera, Panitera Muda, serta Jurusita dari satuan kerja yang berada dalam wilayah koordinasi Madiun. Kehadiran peserta dari berbagai satuan kerja menunjukkan tingginya antusiasme dalam membahas persoalan hukum yang berkembang di lingkungan peradilan agama.


Pengadilan Agama Ngawi turut berpartisipasi aktif dalam kegiatan tersebut. Delegasi Pengadilan Agama Ngawi dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Ngawi, Ahsan Dawi, S.H., S.H.I., M.S.I., yang dipercaya sebagai moderator dalam sesi diskusi hukum. Selain itu, kegiatan juga diikuti oleh Sekretaris Pengadilan Agama Ngawi Benny Hardiyanto, S.H., Plh. Panitera Ahmad Atas Muhrof, S.H.I., para hakim, panitera muda, serta jurusita Pengadilan Agama Ngawi.
Fokus utama dalam diskusi hukum kali ini adalah pembahasan permasalahan teknis yustisial pada perkara harta bersama Nomor 863/Pdt.G/2025/PA.Pct. Diskusi diawali dengan presentasi yang disampaikan oleh Pengadilan Agama Pacitan sebagai pengusul materi pembahasan. Dalam presentasi tersebut dipaparkan kronologi perkara, permasalahan hukum yang muncul, serta berbagai aspek hukum acara yang memerlukan pendalaman dan penyamaan persepsi. Setelah pemaparan materi selesai, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanggapan dan diskusi yang melibatkan seluruh peserta yang hadir.
Suasana diskusi berlangsung dinamis dan konstruktif. Para peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan, argumentasi hukum, serta pengalaman praktik peradilan yang relevan dengan pokok permasalahan yang dibahas. Berbagai sudut pandang dikemukakan untuk memperkaya analisis terhadap permasalahan teknis yustisial yang muncul dalam perkara tersebut. Diskusi tidak hanya berfokus pada aspek normatif, tetapi juga mempertimbangkan aspek implementasi hukum acara dalam praktik peradilan sehari-hari. Para Hakim Tinggi memberikan arahan dan penjelasan guna memperkuat pemahaman peserta terhadap penerapan hukum yang tepat. Melalui forum ini, diharapkan tercipta kesamaan persepsi di antara aparatur peradilan agama dalam menangani perkara yang memiliki karakteristik serupa. Keseragaman pemahaman tersebut dinilai penting untuk menjaga kualitas putusan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan. Oleh karena itu, forum diskusi hukum seperti ini menjadi sarana strategis dalam meningkatkan profesionalisme aparatur peradilan agama.

Salah satu hasil penting dari kegiatan ini adalah kesepakatan bahwa seluruh hasil pembahasan dan rekomendasi yang muncul dalam forum diskusi akan dihimpun dan dibukukan sebagai referensi hukum bagi satuan kerja di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Buku tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman dalam menangani permasalahan hukum yang serupa di masa mendatang serta menjadi media berbagi pengetahuan antaraparatur peradilan.
Selain itu, seluruh peserta yang hadir dalam kegiatan Pembinaan dan Diskusi Hukum Sekorwil Madiun akan dicantumkan dalam buku hasil diskusi sebagai bentuk dokumentasi dan penghargaan atas kontribusi pemikiran yang diberikan selama forum berlangsung. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan keberlanjutan pengembangan pengetahuan hukum di lingkungan peradilan agama.
Melalui kegiatan Pembinaan dan Diskusi Hukum Sekorwil Madiun, diharapkan tercipta peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur peradilan, penguatan kapasitas teknis yustisial, serta terbangunnya keseragaman penerapan hukum yang berorientasi pada keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
Pesan Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H. yang mengemuka dalam kegiatan tersebut adalah: “Diskusi hukum yang terbuka dan berbasis pada argumentasi ilmiah merupakan kunci untuk mewujudkan peradilan yang profesional, berkualitas, dan mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.”
Jam Pelayanan :
Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
___________________________
Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB
Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB
Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi