Jl. Ir. Soekarno Ngawi, Ngawi, Jawa Timur
Block
Selamat Datang di Website
PENGADILAN AGAMA NGAWI
PENGUMUMAN
Pengumuman
PROFIL SDM
Profil SDM
STATISTIK PEKARA
Statistik Perkara
BERITA LAINNYA
Berita Terkini

Bersama DP3AKB, PA Ngawi Bahas Perlindungan Perempuan dan Anak

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Ngawi menggelar Rapat Koordinasi Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada hari Rabu, 20 Mei 2026 di Aula Bangga Kencana DP3AKB Kabupaten Ngawi. Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat sinergi antar instansi dalam upaya perlindungan perempuan dan anak, khususnya dalam penanganan persoalan pasca perceraian dan pernikahan dini. Rapat koordinasi ini dihadiri sejumlah unsur terkait, salah satunya Pengadilan Agama (PA) Ngawi yang diwakili oleh Panitera Muda Hukum, Khoirurrozi, S.Sy. Dalam kegiatan tersebut, dibahas berbagai peran strategis Pengadilan Agama Ngawi dalam memberikan perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak. Salah satu fokus utama pembahasan adalah perlindungan hak-hak perempuan pasca perceraian, terutama terkait pemenuhan nafkah idah dan mut’ah bagi perempuan yang menjalani proses perceraian. Selain itu, rapat juga menyoroti pentingnya pengawasan dan pembinaan terhadap kasus pernikahan dini yang dinilai masih menjadi tantangan di tengah masyarakat.

Panitera Muda Hukum PA Ngawi, Khoirurrozi, S.Sy., menyampaikan bahwa lembaga peradilan memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan hak-hak perempuan dan anak tetap terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, perlindungan terhadap perempuan tidak hanya berhenti pada proses persidangan, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak ekonomi dan psikologis pasca perceraian. Ia menegaskan bahwa pemberian nafkah idah dan mut’ah merupakan bentuk perlindungan nyata terhadap perempuan agar tetap memperoleh haknya secara layak setelah berakhirnya ikatan pernikahan.

DP3AKB 20 MEI 2026

Rapat koordinasi tersebut berlangsung secara interaktif dengan melibatkan berbagai masukan dari peserta yang hadir. Para peserta membahas langkah-langkah pencegahan pernikahan dini melalui edukasi kepada masyarakat dan penguatan pendampingan keluarga. Selain itu, dibicarakan pula pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga peradilan, serta instansi terkait lainnya dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. Upaya tersebut dinilai penting untuk menekan angka kekerasan, penelantaran, dan pelanggaran hak terhadap perempuan maupun anak. Melalui koordinasi yang baik, setiap pihak diharapkan mampu menjalankan peran dan tanggung jawabnya secara optimal. Kegiatan ini juga menjadi sarana mempererat komunikasi antar lembaga dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial yang terjadi di masyarakat. Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Ngawi dapat semakin maksimal dan berkelanjutan.

“Perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama yang harus diwujudkan melalui kerja sama, kepedulian, dan penegakan hukum yang berkeadilan,” ujar Khoirurrozi, S.Sy., dalam kegiatan tersebut.

  • Hits: 7

Visitor :

Today: 149
Yesterday: 284
This Week: 889
Last Week: 4,379
This Month: 6,150
Last Month: 3,547
This Year: 15,971
Last Year: 20,315
Total: 36,286
Indonesia 68.5% Indonesia
United States of America 11.6% United States of America
Singapore 4.4% Singapore
China 3.1% China
Hong Kong 2.5% Hong Kong

Total:

93

Countries

 

Pengadilan Agama Ngawi :

Jl. Ir. Soekarno, Ngawi . Kode Pos 63214

Jawa Timur - Indonesia

Telp. (0351) 749160

Email : pa.ngawi@gmail.com

__________________________________

Social Media :

pa.ngawi

pengadilan.agama.ngawi

pa.ngawi.1882

pengadilanagama.ngawi

pa_ngawi

 

 

Jam Pelayanan :

Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB

Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

___________________________

Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB

Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB

 

 

Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi

CCTV
Facebook YouTube Instagram WhatsApp X X