Tautan Terkait :
- Mahkamah Agung RI
- Kepaniteraan MA RI
- Badan Pengawasan MA RI
- Ditjen Badilag
- PTA Surabaya
- Pemkab Ngawi
- Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Ngawi menggelar Rapat Koordinasi Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada hari Rabu, 20 Mei 2026 di Aula Bangga Kencana DP3AKB Kabupaten Ngawi. Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat sinergi antar instansi dalam upaya perlindungan perempuan dan anak, khususnya dalam penanganan persoalan pasca perceraian dan pernikahan dini. Rapat koordinasi ini dihadiri sejumlah unsur terkait, salah satunya Pengadilan Agama (PA) Ngawi yang diwakili oleh Panitera Muda Hukum, Khoirurrozi, S.Sy. Dalam kegiatan tersebut, dibahas berbagai peran strategis Pengadilan Agama Ngawi dalam memberikan perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak. Salah satu fokus utama pembahasan adalah perlindungan hak-hak perempuan pasca perceraian, terutama terkait pemenuhan nafkah idah dan mut’ah bagi perempuan yang menjalani proses perceraian. Selain itu, rapat juga menyoroti pentingnya pengawasan dan pembinaan terhadap kasus pernikahan dini yang dinilai masih menjadi tantangan di tengah masyarakat.
Panitera Muda Hukum PA Ngawi, Khoirurrozi, S.Sy., menyampaikan bahwa lembaga peradilan memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan hak-hak perempuan dan anak tetap terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, perlindungan terhadap perempuan tidak hanya berhenti pada proses persidangan, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak ekonomi dan psikologis pasca perceraian. Ia menegaskan bahwa pemberian nafkah idah dan mut’ah merupakan bentuk perlindungan nyata terhadap perempuan agar tetap memperoleh haknya secara layak setelah berakhirnya ikatan pernikahan.


Rapat koordinasi tersebut berlangsung secara interaktif dengan melibatkan berbagai masukan dari peserta yang hadir. Para peserta membahas langkah-langkah pencegahan pernikahan dini melalui edukasi kepada masyarakat dan penguatan pendampingan keluarga. Selain itu, dibicarakan pula pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga peradilan, serta instansi terkait lainnya dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. Upaya tersebut dinilai penting untuk menekan angka kekerasan, penelantaran, dan pelanggaran hak terhadap perempuan maupun anak. Melalui koordinasi yang baik, setiap pihak diharapkan mampu menjalankan peran dan tanggung jawabnya secara optimal. Kegiatan ini juga menjadi sarana mempererat komunikasi antar lembaga dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial yang terjadi di masyarakat. Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Ngawi dapat semakin maksimal dan berkelanjutan.
“Perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama yang harus diwujudkan melalui kerja sama, kepedulian, dan penegakan hukum yang berkeadilan,” ujar Khoirurrozi, S.Sy., dalam kegiatan tersebut.
Jam Pelayanan :
Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
___________________________
Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB
Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB
Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi