Tautan Terkait :
- Mahkamah Agung RI
- Kepaniteraan MA RI
- Badan Pengawasan MA RI
- Ditjen Badilag
- PTA Surabaya
- Pemkab Ngawi

Forum konsultasi publik bertajuk Sharing Knowledge tentang standar pelayanan publik perlindungan perempuan dan anak digelar pada Jumat, 24 April 2026, di lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Ngawi. Kegiatan ini menjadi wadah diskusi terbuka yang menghadirkan berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat pemahaman dan praktik perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak dalam situasi permasalahan rumah tangga. Acara tersebut dihadiri langsung oleh Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Ngawi, Khoirurrozi, S.Sy., yang turut memberikan pandangan hukum dalam forum diskusi. Kehadirannya menambah bobot pembahasan, terutama dalam mengaitkan standar pelayanan publik dengan perspektif hukum keluarga Islam dan praktik peradilan agama.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai bagaimana perlindungan terhadap perempuan dan anak dapat dilakukan secara efektif ketika terjadi konflik dalam rumah tangga. Selain itu, forum ini juga menjadi sarana evaluasi terhadap standar pelayanan publik yang telah berjalan, sekaligus merumuskan langkah-langkah perbaikan ke depan.
Dalam pemaparannya, Khoirurrozi, S.Sy. menjelaskan bahwa perlindungan perempuan dan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab keluarga, tetapi juga negara melalui lembaga-lembaga pelayanan publik. Ia menekankan pentingnya sinergi antara aparat hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga maupun sengketa keluarga.
Forum diskusi berlangsung interaktif dengan melibatkan peserta dari berbagai latar belakang, mulai dari aparatur pemerintah, tenaga pendamping, hingga masyarakat umum. Berbagai persoalan nyata yang sering terjadi di lapangan dibahas secara terbuka, termasuk mekanisme penanganan kasus, akses terhadap layanan hukum, serta kendala yang dihadapi korban dalam mendapatkan perlindungan.
Salah satu poin penting yang mengemuka adalah perlunya peningkatan kualitas layanan publik yang responsif, cepat, dan berperspektif korban. Standar pelayanan yang baik dinilai harus mampu menjangkau kebutuhan korban secara menyeluruh, mulai dari aspek hukum, psikologis, hingga sosial. Diskusi juga menyoroti pentingnya edukasi kepada masyarakat agar lebih memahami hak-hak perempuan dan anak dalam hukum.

Dalam sesi diskusi panjang, para peserta menggarisbawahi bahwa upaya perlindungan perempuan dan anak harus dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan karena persoalan rumah tangga sering kali kompleks dan melibatkan banyak aspek kehidupan sehingga membutuhkan pendekatan multidisipliner yang tidak hanya berfokus pada penyelesaian hukum semata tetapi juga pemulihan kondisi psikologis korban, pemberdayaan ekonomi, serta penguatan lingkungan sosial yang aman dan suportif, oleh karena itu diperlukan komitmen bersama dari seluruh pihak baik pemerintah, lembaga hukum, maupun masyarakat untuk terus meningkatkan kualitas layanan, memperluas akses bantuan, serta memastikan bahwa setiap korban mendapatkan perlindungan yang adil, manusiawi, dan bermartabat tanpa diskriminasi dalam bentuk apa pun. Menutup kegiatan, Khoirurrozi, S.Sy. menyampaikan pesan yang menjadi refleksi bersama, “Perlindungan perempuan dan anak bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tentang menjaga nilai kemanusiaan dan keadilan dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat.”
Jam Pelayanan :
Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
___________________________
Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB
Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB
Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi