![Alfira 20 April 2026]()
Seminar Evaluasi Latsar CPNS Pengadilan Agama Ngawi yang diikuti oleh Alfira Nurdiana, A.Md.Kom., digelar pada Senin, 20 April 2026, di Kampus Badan Strategi dan Diklat Hukum dan Peradilan c.q. Pusdiklat Manajemen. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan aktualisasi dalam Pelatihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang bertujuan mengukur capaian kompetensi peserta. Seminar berlangsung secara formal dengan menghadirkan sejumlah penguji dan pihak terkait, serta diikuti secara daring oleh mentor peserta, Hakim Pengadilan Agama Ngawi, Muh Yusuf, S.H.I., M.H.
Dalam seminar tersebut, Alfira memaparkan inovasi bertajuk “Digitalisasi Legalisir Akta Cerai Online Berbasis QR Code”. Inovasi ini dirancang sebagai solusi atas kebutuhan pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam proses legalisir dokumen akta cerai. Melalui pemanfaatan teknologi QR code, masyarakat diharapkan dapat melakukan verifikasi dokumen secara mandiri tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan.
Kegiatan seminar evaluasi ini tidak hanya menjadi ajang presentasi hasil aktualisasi, tetapi juga forum diskusi yang konstruktif antara peserta, penguji, dan mentor. Muh Yusuf yang hadir secara daring memberikan sejumlah masukan strategis guna menyempurnakan implementasi inovasi tersebut. Ia menekankan pentingnya keberlanjutan program serta kesiapan sumber daya manusia dalam mengoperasikan sistem digital yang diusulkan.
![]()
Pelaksanaan seminar berjalan dengan tertib dan interaktif sejak awal hingga akhir kegiatan. Alfira Nurdiana memulai presentasi dengan menjelaskan latar belakang permasalahan yang dihadapi masyarakat dalam proses legalisir akta cerai yang masih dilakukan secara manual dan cenderung memakan waktu. Ia kemudian menguraikan tujuan inovasi yang berfokus pada peningkatan efisiensi layanan publik serta penguatan kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan. Dalam pemaparannya, Alfira juga menjelaskan tahapan perancangan sistem, mulai dari analisis kebutuhan, desain aplikasi, hingga uji coba penggunaan QR code sebagai alat verifikasi dokumen. Para penguji memberikan berbagai pertanyaan kritis terkait keamanan data, potensi kendala teknis, serta integrasi sistem dengan layanan yang sudah ada. Diskusi yang berlangsung menunjukkan antusiasme semua pihak dalam mendukung transformasi digital di lingkungan peradilan agama. Selain itu, Alfira juga memaparkan hasil uji coba yang menunjukkan adanya peningkatan kecepatan layanan secara signifikan dibandingkan metode konvensional. Seminar ini menjadi bukti nyata bahwa CPNS mampu menghadirkan gagasan inovatif yang aplikatif dan berdampak langsung bagi masyarakat.
![]()
Sebagai penutup, Alfira menyampaikan harapannya agar inovasi yang diusung dapat diimplementasikan secara berkelanjutan di Pengadilan Agama Ngawi. “Digitalisasi bukan sekadar tren, melainkan kebutuhan untuk menghadirkan pelayanan hukum yang lebih mudah diakses, cepat, dan terpercaya bagi masyarakat,” ujarnya. Seminar evaluasi ini menjadi langkah penting dalam mencetak aparatur sipil negara yang adaptif, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.