![alfira 8 april 2026]()
Ngawi, 8 April 2026 — Pengadilan Agama (PA) Ngawi menyelenggarakan sosialisasi internal terkait layanan legalisir akta cerai secara online melalui pemanfaatan teknologi QR Scan. Kegiatan ini dilaksanakan di Multimedia Center PA Ngawi dan dihadiri oleh seluruh pegawai. Sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh CPNS Alfira Nurdiana, A.Md.Kom., sebagai bagian dari inovasi pelayanan berbasis digital. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pegawai dalam penerapan sistem legalisir dokumen yang lebih modern, cepat, dan efisien.
Dalam kegiatan ini, dijelaskan bahwa legalisir akta cerai melalui QR Scan merupakan langkah pembaruan dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat. Dengan sistem ini, keaslian dokumen dapat diverifikasi secara digital tanpa harus melalui proses manual yang memakan waktu. Alfira Nurdiana menyampaikan bahwa inovasi ini juga bertujuan meminimalisir potensi pemalsuan dokumen serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan peradilan agama.
Pelaksanaan sosialisasi mencakup pemaparan materi mengenai konsep dasar QR Scan, alur penggunaan sistem, serta simulasi langsung proses legalisir akta cerai secara online. Para peserta diberikan kesempatan untuk memahami tahapan mulai dari pemindaian kode QR hingga verifikasi dokumen melalui sistem yang telah terintegrasi. Hal ini dilakukan agar seluruh pegawai mampu mengoperasikan sistem dengan baik dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Kegiatan sosialisasi ini berlangsung dengan interaktif, di mana para peserta aktif berdiskusi dan mengajukan pertanyaan terkait kendala teknis maupun implementasi di lapangan. Narasumber memberikan penjelasan secara rinci dan solusi praktis atas setiap pertanyaan yang diajukan. Antusiasme peserta menunjukkan kesiapan pegawai PA Ngawi dalam menghadapi transformasi digital di bidang pelayanan hukum kepada masyarakat.
![]()
Dalam arahannya, Alfira Nurdiana, A.Md.Kom. menekankan pentingnya adaptasi terhadap perkembangan teknologi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ia menyampaikan bahwa digitalisasi layanan bukan hanya sebuah inovasi, tetapi sudah menjadi kebutuhan yang tidak dapat dihindari. “Pemanfaatan QR Scan dalam legalisir akta cerai adalah langkah nyata untuk memberikan layanan yang lebih cepat, transparan, dan aman bagi masyarakat,” ujarnya. Ia juga mengingatkan bahwa setiap pegawai memiliki peran penting dalam memastikan sistem berjalan dengan baik. Ketelitian dan tanggung jawab dalam penggunaan teknologi menjadi kunci keberhasilan implementasi layanan ini. Selain itu, ia menegaskan pentingnya menjaga integritas data dalam sistem digital. Kesalahan kecil dalam proses verifikasi dapat berdampak besar terhadap keabsahan dokumen. Oleh karena itu, seluruh pegawai diharapkan dapat bekerja secara profesional dan cermat. Ia juga mengajak semua pihak untuk terus belajar dan mengikuti perkembangan teknologi informasi. Menurutnya, kolaborasi dan semangat belajar akan mempercepat proses adaptasi di lingkungan kerja. Dengan komitmen bersama, ia optimistis PA Ngawi dapat menjadi lembaga peradilan yang modern dan terpercaya.