Tautan Terkait :
- Mahkamah Agung RI
- Kepaniteraan MA RI
- Badan Pengawasan MA RI
- Ditjen Badilag
- PTA Surabaya
- Pemkab Ngawi

Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Tata Cara Pengajuan Perceraian dan Pelaksanaan Putusan atas Pembebanan dan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian bagi Pegawai Negeri pada Polri serta Pengamanan dalam Pelaksanaan Tugas Pengadilan Agama Ngawi, kegiatan ini dilaksanakan pada 25 Februari 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Markas Polres Ngawi sebagai bentuk sinergi kelembagaan antara Pengadilan Agama Ngawi dan Kepolisian Resor Ngawi. Kerja sama ini bertujuan memperkuat koordinasi dalam penanganan perkara perceraian yang melibatkan anggota Polri, sekaligus memastikan perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian.

Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Ngawi, A. Mahfudin, S.Ag., M.H., didampingi Sekretaris Benny Hardiyanto, S.H., dan Panitera Tamaji, S.Ag., M.H. Kehadiran jajaran pimpinan Pengadilan Agama Ngawi menjadi wujud komitmen institusi dalam membangun koordinasi yang efektif dengan aparat penegak hukum. Penandatanganan MoU ini juga menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kepastian hukum dan efektivitas pelaksanaan putusan pengadilan.
Kedatangan rombongan Pengadilan Agama Ngawi disambut langsung oleh Kapolres Ngawi, AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., yang didampingi Wakapolres Ngawi Rizki Santoso, S.I.K., serta pejabat utama Polres Ngawi. Dalam sambutannya, Kapolres Ngawi menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama tersebut. Ia menekankan pentingnya sinergitas antara lembaga peradilan dan kepolisian dalam memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan serta menjamin keamanan dalam pelaksanaan tugas peradilan.

Ketua Pengadilan Agama Ngawi, A. Mahfudin, S.Ag., M.H., dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa MoU ini mengatur mekanisme pengajuan perceraian bagi pegawai negeri pada Polri, termasuk tata cara pelaksanaan putusan terkait pembebanan nafkah dan pemenuhan hak-hak perempuan serta anak setelah perceraian. Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak perempuan dan anak merupakan aspek penting yang harus menjadi perhatian bersama. Menurutnya, kerja sama ini juga mencakup dukungan pengamanan dalam pelaksanaan tugas Pengadilan Agama Ngawi, khususnya dalam eksekusi putusan yang membutuhkan kehadiran aparat keamanan. Dengan adanya MoU tersebut, diharapkan koordinasi dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel. Hal ini sekaligus menjadi upaya konkret dalam memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi seluruh pihak yang berperkara.
“Kerja sama ini bukan hanya tentang prosedur administrasi, tetapi juga komitmen bersama untuk memastikan hak-hak perempuan dan anak tetap terlindungi serta pelaksanaan tugas peradilan berjalan aman dan tertib,” ujar A. Mahfudin.

Melalui penandatanganan MoU ini, kedua institusi sepakat untuk saling mendukung dalam pelaksanaan tugas sesuai kewenangan masing-masing. Sinergi antara Pengadilan Agama Ngawi dan Polres Ngawi diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam perkara perceraian yang melibatkan anggota Polri. Kegiatan yang berlangsung dengan penuh keakraban tersebut ditutup dengan sesi dokumentasi bersama sebagai simbol penguatan komitmen dan kerja sama berkelanjutan.
Jam Pelayanan :
Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
___________________________
Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB
Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB
Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi