Tautan Terkait :
- Mahkamah Agung RI
- Kepaniteraan MA RI
- Badan Pengawasan MA RI
- Ditjen Badilag
- PTA Surabaya
- Pemkab Ngawi

Pengadilan Agama Ngawi melaksanakan kegiatan klarifikasi teknis dan negosiasi calon penyedia jasa konsultansi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Tahun Anggaran 2026 pada Senin, 29 Desember 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Media Center Pengadilan Agama Ngawi dan diikuti oleh calon penyedia jasa yang telah lolos ke tahap selanjutnya dalam proses pemilihan. Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pengadaan jasa konsultansi untuk memastikan kesesuaian teknis serta kewajaran penawaran yang diajukan oleh calon penyedia. Proses klarifikasi dan negosiasi dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan klarifikasi teknis dan negosiasi ini dihadiri oleh Panitia Seleksi Pengadaan Jasa Konsultansi Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Ngawi, yakni Sapuan, S.H.I., M.H., Benny Hardiyanto, S.H., Ahmad Atas Muhrof, S.H.I., Khoirurrozi, S.Sy., serta Riofitri Susanti, A.Md. Panitia seleksi memimpin langsung jalannya kegiatan dengan memberikan penjelasan terkait ruang lingkup pekerjaan, metode pelaksanaan, serta standar pelayanan yang harus dipenuhi oleh calon penyedia. Selain itu, panitia juga melakukan pendalaman terhadap dokumen penawaran teknis dan biaya yang diajukan. Kehadiran seluruh unsur panitia seleksi diharapkan dapat menjamin objektivitas dan profesionalitas dalam proses pemilihan penyedia jasa.

Dalam proses klarifikasi teknis, panitia seleksi menggali lebih lanjut pemahaman calon penyedia terkait tugas dan fungsi Pos Bantuan Hukum, termasuk mekanisme pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Sementara itu, tahapan negosiasi difokuskan pada penyesuaian aspek teknis dan biaya agar sejalan dengan kebutuhan Pengadilan Agama Ngawi serta prinsip efisiensi anggaran. Proses dialog berlangsung secara terbuka dan komunikatif, sehingga calon penyedia dapat menyampaikan penjelasan secara rinci atas penawaran yang diajukan. Dengan adanya klarifikasi dan negosiasi ini, diharapkan tidak terdapat perbedaan pemahaman antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam pelaksanaan kegiatan Posbakum tahun 2026. Tahapan ini juga menjadi langkah penting untuk memperoleh penyedia jasa yang kompeten, berintegritas, dan mampu memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat.

Salah satu panitia seleksi menyampaikan bahwa kegiatan klarifikasi teknis dan negosiasi merupakan tahap krusial dalam proses pengadaan. “Melalui klarifikasi teknis dan negosiasi ini, kami berharap dapat memperoleh penyedia jasa Pos Bantuan Hukum yang benar-benar memahami kebutuhan layanan hukum di Pengadilan Agama Ngawi serta mampu memberikan pelayanan yang berkualitas dan bertanggung jawab kepada masyarakat,” ujarnya. Panitia seleksi berharap hasil dari tahapan ini dapat mendukung terwujudnya pelayanan hukum yang adil, mudah diakses, dan berorientasi pada kepentingan pencari keadilan.
Jam Pelayanan :
Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
___________________________
Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB
Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB
Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi