Jl. Ir. Soekarno Ngawi, Ngawi, Jawa Timur
Block
Selamat Datang di Website
PENGADILAN AGAMA NGAWI
PENGUMUMAN
Pengumuman
PROFIL SDM
Profil SDM
STATISTIK PEKARA
Statistik Perkara
BERITA LAINNYA
Berita Terkini

Diskusi Hukum PA Ngawi: Menyatukan Langkah dalam Penanganan Perkara Perubahan Nama

dh

Pengadilan Agama (PA) Ngawi menggelar kegiatan diskusi hukum pada Rabu, 15 Oktober 2025, pukul 08.00 WIB di Ruang Hakim PA Ngawi. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Undangan Ketua PA Ngawi Nomor 2006/KPA.W13-A25/UND.KP3/X/2025 tanggal 14 Oktober 2025. Diskusi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PA Ngawi, A. Mahfudin, S.Ag., M.H., dan dihadiri oleh Wakil Ketua, para hakim, panitera, serta para panitera muda. Topik yang dibahas adalah mengenai perubahan nama dalam buku nikah dan kewenangan lembaga peradilan dalam menangani perkara tersebut.

dh2

Dalam pemaparannya, Ketua PA Ngawi menegaskan bahwa perubahan identitas, termasuk perubahan nama, selama tidak bersifat total, tetap menjadi kewenangan Pengadilan Agama dan tidak perlu diajukan ke Pengadilan Negeri. Ia juga mengingatkan agar proses hukum tidak mempersulit masyarakat kecil dan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku. “Sepanjang tidak ada yang membatalkan, maka laksanakan sesuai tugas dan tanggung jawab,” ujar A. Mahfudin menegaskan.

Wakil Ketua PA Ngawi, Ahsan Dawi, S.H., S.H.I., M.S.I., turut memberikan pandangan bahwa terdapat dua aturan yang mengatur perubahan nama berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA). Menurutnya, perubahan yang signifikan seperti “Ambar” menjadi “Maimunah” dapat menimbulkan persoalan hukum, misalnya dalam proses keberangkatan haji karena perbedaan data. Namun, perubahan kecil seperti penambahan atau pengurangan huruf masih dapat ditoleransi. Ia juga menekankan pentingnya komunikasi dengan POSBAKUM agar pendaftaran perkara berjalan sesuai ketentuan.

dh3

Selain itu, Panitera Muda Hukum PA Ngawi, Ahmad Atas Muhrof, menambahkan bahwa kehati-hatian dalam menangani permohonan perubahan nama sangat penting karena dapat berdampak pada persoalan waris. Ia juga menjelaskan bahwa proses administrasi melalui e-court telah berjalan baik, dan tinggal menyesuaikan pada tahap putusan. Diskusi diakhiri dengan kesepakatan untuk menyampaikan hasil pembahasan kepada POSBAKUM dan memastikan keseragaman dalam penulisan, termasuk pembukaan “Bismillahirrahmanirrahim” pada dokumen resmi agar tidak menimbulkan perbedaan di kemudian hari. “Perubahan nama harus dilihat tidak sekadar sebagai persoalan administratif, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab hukum. Keakuratan data adalah kunci dalam menjaga keadilan dan ketertiban administrasi peradilan.” — A. Mahfudin, S.Ag., M.H., Ketua Pengadilan Agama Ngawi. RF

  • Hits: 608

Visitor :

Today: 71
Yesterday: 57
This Week: 177
Last Week: 516
This Month: 920
Last Month: 1,965
This Year: 12,890
Total: 12,890
Indonesia 86.3% Indonesia
United States of America 5.0% United States of America
Switzerland 2.5% Switzerland

Total:

39

Countries

 

Pengadilan Agama Ngawi :

Jl. Ir. Soekarno, Ngawi . Kode Pos 63214

Jawa Timur - Indonesia

Telp. (0351) 749160

Email : pa.ngawi@gmail.com

__________________________________

Social Media :

pa.ngawi

pengadilan.agama.ngawi

pa.ngawi.1882

pengadilanagama.ngawi

 

 

Jam Pelayanan :

Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB

Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

___________________________

Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB

Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB

 

 

Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi

CCTV
Facebook YouTube Instagram WhatsApp X X