Tautan Terkait :
- Mahkamah Agung RI
- Kepaniteraan MA RI
- Badan Pengawasan MA RI
- Ditjen Badilag
- PTA Surabaya
- Pemkab Ngawi
Pengadilan Agama (PA) Ngawi menggelar kegiatan diskusi hukum pada Rabu, 15 Oktober 2025, pukul 08.00 WIB di Ruang Hakim PA Ngawi. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Undangan Ketua PA Ngawi Nomor 2006/KPA.W13-A25/UND.KP3/X/2025 tanggal 14 Oktober 2025. Diskusi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PA Ngawi, A. Mahfudin, S.Ag., M.H., dan dihadiri oleh Wakil Ketua, para hakim, panitera, serta para panitera muda. Topik yang dibahas adalah mengenai perubahan nama dalam buku nikah dan kewenangan lembaga peradilan dalam menangani perkara tersebut.
Dalam pemaparannya, Ketua PA Ngawi menegaskan bahwa perubahan identitas, termasuk perubahan nama, selama tidak bersifat total, tetap menjadi kewenangan Pengadilan Agama dan tidak perlu diajukan ke Pengadilan Negeri. Ia juga mengingatkan agar proses hukum tidak mempersulit masyarakat kecil dan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku. “Sepanjang tidak ada yang membatalkan, maka laksanakan sesuai tugas dan tanggung jawab,” ujar A. Mahfudin menegaskan.
Wakil Ketua PA Ngawi, Ahsan Dawi, S.H., S.H.I., M.S.I., turut memberikan pandangan bahwa terdapat dua aturan yang mengatur perubahan nama berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA). Menurutnya, perubahan yang signifikan seperti “Ambar” menjadi “Maimunah” dapat menimbulkan persoalan hukum, misalnya dalam proses keberangkatan haji karena perbedaan data. Namun, perubahan kecil seperti penambahan atau pengurangan huruf masih dapat ditoleransi. Ia juga menekankan pentingnya komunikasi dengan POSBAKUM agar pendaftaran perkara berjalan sesuai ketentuan.
Selain itu, Panitera Muda Hukum PA Ngawi, Ahmad Atas Muhrof, menambahkan bahwa kehati-hatian dalam menangani permohonan perubahan nama sangat penting karena dapat berdampak pada persoalan waris. Ia juga menjelaskan bahwa proses administrasi melalui e-court telah berjalan baik, dan tinggal menyesuaikan pada tahap putusan. Diskusi diakhiri dengan kesepakatan untuk menyampaikan hasil pembahasan kepada POSBAKUM dan memastikan keseragaman dalam penulisan, termasuk pembukaan “Bismillahirrahmanirrahim” pada dokumen resmi agar tidak menimbulkan perbedaan di kemudian hari. “Perubahan nama harus dilihat tidak sekadar sebagai persoalan administratif, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab hukum. Keakuratan data adalah kunci dalam menjaga keadilan dan ketertiban administrasi peradilan.” — A. Mahfudin, S.Ag., M.H., Ketua Pengadilan Agama Ngawi. RF
Jam Pelayanan :
Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
___________________________
Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB
Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB
Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi