Tautan Terkait :
- Mahkamah Agung RI
- Kepaniteraan MA RI
- Badan Pengawasan MA RI
- Ditjen Badilag
- PTA Surabaya
- Pemkab Ngawi

Ngawi – Dalam rangka meningkatkan pemahaman satuan kerja mengenai pengelolaan anggaran dan pencegahan korupsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan (Perdirjen) Nomor PER-17/PB/2025 tentang Langkah-langkah dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2025 serta Sosialisasi Anti Korupsi pada Rabu, 8 Oktober 2025, bertempat di Aula Piet Harjono, Jalan Salak No. 52 Madiun. Kegiatan ini diikuti oleh para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari seluruh satuan kerja mitra KPPN Madiun.
Pengadilan Agama (PA) Ngawi turut berpartisipasi dalam kegiatan ini yang dihadiri oleh Sekretaris PA Ngawi, Benny Hardiyanto, S.H., selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kehadiran perwakilan PA Ngawi menunjukkan komitmen lembaga dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran, sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi di bawah naungan Kementerian Keuangan.

Kegiatan sosialisasi dibuka dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan sambutan Kepala KPPN Madiun, Joko Maryono, yang menekankan pentingnya kesiapan satuan kerja dalam menghadapi akhir tahun anggaran agar tidak terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran. Selain itu, beliau juga menegaskan komitmen KPPN Madiun sebagai unit kerja berpredikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dengan sertifikasi ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), dalam memberikan pelayanan yang Profesional, Efektif, Cepat, dan Langsung Selesai (PECEL).
Materi utama sosialisasi disampaikan oleh Tim PTPN KPPN Madiun, yang memaparkan panduan langkah-langkah dalam penyelesaian administrasi keuangan menjelang akhir tahun, termasuk tata cara pelaporan dan pengawasan realisasi anggaran. Selain itu, peserta juga mendapatkan pembekalan tentang security awareness serta upaya pencegahan praktik korupsi melalui sistem pengendalian internal yang kuat. Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif antara peserta dan narasumber.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh satuan kerja, termasuk PA Ngawi, dapat menerapkan prinsip tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. Seperti yang disampaikan dalam pesan penutup kegiatan, “Integritas bukan hanya tentang kepatuhan pada aturan, tetapi juga tentang menjaga kepercayaan publik melalui kerja yang bersih, jujur, dan bertanggung jawab.” RF
Jam Pelayanan :
Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
___________________________
Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB
Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB
Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi