Tautan Terkait :
- Mahkamah Agung RI
- Kepaniteraan MA RI
- Badan Pengawasan MA RI
- Ditjen Badilag
- PTA Surabaya
- Pemkab Ngawi
Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya menyelenggarakan Zoom Meeting Pendataan Tenaga Honorer Non DIPA dan yang tidak dibayarkan melalui Bank Mitra, Selasa (16/9/2025). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh satuan kerja (satker) di bawah wilayah PTA Surabaya, termasuk Pengadilan Agama Ngawi. Rapat virtual ini berlangsung di ruang Media Center masing-masing satker, sehingga seluruh peserta dapat mengikuti dengan tertib dan serentak.
Acara dipimpin oleh Kepala Bagian Perencanaan Kepegawaian PTA Surabaya, H. M. Nidzom Ashari, S.H., M.H., yang menyampaikan arahan dan teknis pendataan. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) Nomor 15187/SEK/KP7/IX/2025 tanggal 12 September 2025, yang menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan data tenaga honorer di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa satker wajib menyampaikan data tenaga honorer Non DIPA dan yang tidak dibayarkan melalui Bank Mitra, dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan. Selain itu, tenaga honorer yang didata harus sudah bekerja minimal sejak Januari 2024 dan masih aktif hingga saat ini. Setiap satker juga diwajibkan membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan melampirkan SK pengangkatan.
Data yang dikumpulkan kemudian harus disampaikan melalui tautan resmi https://s.id/whsRY paling lambat tanggal 19 September 2025. Hal ini menunjukkan keseriusan Mahkamah Agung dalam menjaga ketertiban administrasi dan transparansi data tenaga honorer. Peserta rapat dari berbagai satker, termasuk PA Ngawi, menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti instruksi tersebut sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.
Dalam arahannya, H. M. Nidzom Ashari menyampaikan pesan penting bahwa akurasi dan kejujuran dalam penyampaian data adalah tanggung jawab moral dan administrasi setiap satker. “Pendataan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas lembaga peradilan. Setiap data yang disampaikan harus benar, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya. Pesan ini menjadi penekanan agar seluruh satker bekerja dengan penuh integritas dalam melaksanakan kewajiban pendataan. RF
Jam Pelayanan :
Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
___________________________
Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB
Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB
Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi