Tautan Terkait :
- Mahkamah Agung RI
- Kepaniteraan MA RI
- Badan Pengawasan MA RI
- Ditjen Badilag
- PTA Surabaya
- Pemkab Ngawi
Ngawi – Pengadilan Agama Ngawi kelas 1A berhasil menerapkan registrasi perkara melalui Aplikasi E-Court secara 80%. Pada tahun 2024 Pengadilan Agama Ngawi Kelas 1A menerapkan registrasi perkara menggunakan Aplikasi E-Court 50%. Namun, terhitung mulai Januari 2025 Pengadilan Agama Ngawi menerapkan registrasi perkara menggunakan E-Court 80% sesuai dengan target yang ditentukan oleh Badilag.
Aplikasi E-Court ini merupakan penerapan dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik di Pengadilan. Aplikasi ini, sebagaimana disampaikan Ketua Mahkamah Agung, terdiri dari tiga fitur utama, yakni pendaftaran perkara (e-filing), pembayaran panjar uang perkara (e-payment) dan penyampaian pemberitahuan dan pemanggilan persidangan secara elektronik (e-summons).
Aplikasi E-Court ini mendapat sambutan baik oleh para pihak yang mendaftar perkara. Selain kemudahan akses, aplikasi ini dinilai lebih murah dibandingkan dengan pendaftaran secara manual. “murah dan pemanggilan lewat handphone, jadi tidak perlu takut apabila ada jurusita yang mengantarkan surat panggilan kerumah sedangkan kita sedang bepergian” ujar salah satu pihak yang mendaftar perkara.
Hal ini dikarenakan pada Aplikasi E-Court meniadakan komponen biaya pemanggilan untuk penggugat, yang kemudian diganti pemanggilan secara E-Summons melalui E-mail atau pesan whatsapp.
Sejak diluncurkan pada tahun 2018, aplikasi E-Court terus melakukan perbaikan dan perataan penerapan pada seluruh peradilan umum, peradilan agama dan TUN di seluruh Indonesia.
Jam Pelayanan :
Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
___________________________
Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB
Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB
Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi