Jl. Ir. Soekarno Ngawi, Ngawi, Jawa Timur
Block
Selamat Datang di Website
PENGADILAN AGAMA NGAWI
PENGUMUMAN
Pengumuman
PROFIL SDM
Profil SDM
STATISTIK PEKARA
Statistik Perkara
BERITA LAINNYA
Berita Terkini

Menuju Pernikahan Sah: Baznas Ngawi Akan Fasilitasi Isbat Nikah Terpadu

baznas

NGAWI — Sebuah terobosan layanan publik direncanakan akan segera diluncurkan di Kabupaten Ngawi. Bertajuk Isbat Nikah Terpadu, kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi strategis antara Pengadilan Agama (PA) Ngawi, Kantor Kementerian Agama (Kemenag), dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang difasilitasi penuh oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ngawi. Rencana program ini hadir sebagai solusi bagi banyak pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara hukum, terutama mereka yang kurang mampu dan tinggal di pelosok. Tujuan utamanya adalah memberikan kepastian hukum dan administrasi kependudukan yang sah.

Kapan dan di mana kegiatan ini akan dilaksanakan? Berdasarkan rapat koordinasi yang dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, dan Panitera PA Ngawi, serta jajaran dari Baznas, Kemenag, dan Dukcapil, program ini direncanakan akan menyasar desa-desa atau kecamatan terpencil yang membutuhkan. Dengan metode "jemput bola", tim gabungan akan datang langsung ke lokasi untuk menggelar persidangan di tempat yang mudah diakses warga. Hal ini dilakukan untuk memangkas biaya dan waktu yang selama ini menjadi kendala utama bagi masyarakat dalam mengurus dokumen hukum. Baznas Ngawi berperan penting dalam memfasilitasi seluruh biaya yang dibutuhkan agar program ini benar-benar gratis bagi peserta.

Mengapa program ini begitu penting? Banyak pasangan di pedesaan yang hanya menikah secara siri tanpa memiliki buku nikah yang sah, sehingga hak-hak mereka di mata hukum tidak terlindungi. Dampaknya, anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut seringkali mengalami kesulitan dalam pengurusan akta kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya. Melalui isbat nikah terpadu ini, para peserta bisa langsung mendapatkan penetapan nikah dari pengadilan, buku nikah dari Kemenag, serta pembaruan Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran dari Dukcapil dalam satu waktu. Ini merupakan upaya nyata pemerintah untuk memastikan setiap warga negara memiliki identitas dan status hukum yang jelas.

baznas1

Bagaimana pelaksanaannya nanti? Dalam rapat koordinasi tersebut, disepakati bahwa setiap instansi akan mengambil peran masing-masing. PA Ngawi akan memimpin proses persidangan isbat, Kemenag akan menerbitkan buku nikah di lokasi setelah putusan, dan Dukcapil akan langsung memproses dokumen kependudukan yang diperlukan. Seluruh proses ini dirancang seefisien mungkin agar selesai dalam satu hari. Langkah ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga menunjukkan komitmen kuat dari seluruh pihak yang terlibat untuk memberikan pelayanan terbaik dan mewujudkan keluarga yang kokoh di mata hukum dan agama. "Buku nikah bukan sekadar dokumen, tetapi cerminan dari kehadiran negara di tengah keluarga. Rencana isbat nikah terpadu ini adalah jembatan untuk memastikan setiap keluarga di Ngawi terlindungi secara hukum." ujar KPA Ngawi. RFS

  • Hits: 844

Visitor :

Today: 76
Yesterday: 57
This Week: 182
Last Week: 516
This Month: 925
Last Month: 1,965
This Year: 12,895
Total: 12,895
Indonesia 86.3% Indonesia
United States of America 5.0% United States of America
Switzerland 2.5% Switzerland

Total:

39

Countries

 

Pengadilan Agama Ngawi :

Jl. Ir. Soekarno, Ngawi . Kode Pos 63214

Jawa Timur - Indonesia

Telp. (0351) 749160

Email : pa.ngawi@gmail.com

__________________________________

Social Media :

pa.ngawi

pengadilan.agama.ngawi

pa.ngawi.1882

pengadilanagama.ngawi

 

 

Jam Pelayanan :

Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB

Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

___________________________

Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB

Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB

 

 

Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi

CCTV
Facebook YouTube Instagram WhatsApp X X