Tautan Terkait :
- Mahkamah Agung RI
- Kepaniteraan MA RI
- Badan Pengawasan MA RI
- Ditjen Badilag
- PTA Surabaya
- Pemkab Ngawi
NGAWI — Sebuah terobosan layanan publik direncanakan akan segera diluncurkan di Kabupaten Ngawi. Bertajuk Isbat Nikah Terpadu, kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi strategis antara Pengadilan Agama (PA) Ngawi, Kantor Kementerian Agama (Kemenag), dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang difasilitasi penuh oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ngawi. Rencana program ini hadir sebagai solusi bagi banyak pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara hukum, terutama mereka yang kurang mampu dan tinggal di pelosok. Tujuan utamanya adalah memberikan kepastian hukum dan administrasi kependudukan yang sah.
Kapan dan di mana kegiatan ini akan dilaksanakan? Berdasarkan rapat koordinasi yang dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, dan Panitera PA Ngawi, serta jajaran dari Baznas, Kemenag, dan Dukcapil, program ini direncanakan akan menyasar desa-desa atau kecamatan terpencil yang membutuhkan. Dengan metode "jemput bola", tim gabungan akan datang langsung ke lokasi untuk menggelar persidangan di tempat yang mudah diakses warga. Hal ini dilakukan untuk memangkas biaya dan waktu yang selama ini menjadi kendala utama bagi masyarakat dalam mengurus dokumen hukum. Baznas Ngawi berperan penting dalam memfasilitasi seluruh biaya yang dibutuhkan agar program ini benar-benar gratis bagi peserta.
Mengapa program ini begitu penting? Banyak pasangan di pedesaan yang hanya menikah secara siri tanpa memiliki buku nikah yang sah, sehingga hak-hak mereka di mata hukum tidak terlindungi. Dampaknya, anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut seringkali mengalami kesulitan dalam pengurusan akta kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya. Melalui isbat nikah terpadu ini, para peserta bisa langsung mendapatkan penetapan nikah dari pengadilan, buku nikah dari Kemenag, serta pembaruan Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran dari Dukcapil dalam satu waktu. Ini merupakan upaya nyata pemerintah untuk memastikan setiap warga negara memiliki identitas dan status hukum yang jelas.
Bagaimana pelaksanaannya nanti? Dalam rapat koordinasi tersebut, disepakati bahwa setiap instansi akan mengambil peran masing-masing. PA Ngawi akan memimpin proses persidangan isbat, Kemenag akan menerbitkan buku nikah di lokasi setelah putusan, dan Dukcapil akan langsung memproses dokumen kependudukan yang diperlukan. Seluruh proses ini dirancang seefisien mungkin agar selesai dalam satu hari. Langkah ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga menunjukkan komitmen kuat dari seluruh pihak yang terlibat untuk memberikan pelayanan terbaik dan mewujudkan keluarga yang kokoh di mata hukum dan agama. "Buku nikah bukan sekadar dokumen, tetapi cerminan dari kehadiran negara di tengah keluarga. Rencana isbat nikah terpadu ini adalah jembatan untuk memastikan setiap keluarga di Ngawi terlindungi secara hukum." ujar KPA Ngawi. RFS
Jam Pelayanan :
Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
___________________________
Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB
Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB
Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi