Tautan Terkait :
- Mahkamah Agung RI
- Kepaniteraan MA RI
- Badan Pengawasan MA RI
- Ditjen Badilag
- PTA Surabaya
- Pemkab Ngawi
Meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan Peradilan Agama melalui kompetensi Bahasa Inggris merupakan langkah strategis dalam menghadapi tantangan globalisasi dan modernisasi sistem peradilan. Pada 29 Agustus 2025 Direktorat Jenderal Peradilan Agama dengan nomor surat 2268/DJA/DL1.3/VIII/2025, perihal peminatan peningkatan kompetensi bahasa inggris bagi tenaga teknis di lingkungan peradilan agama. Badilag secara resmi menginformasikan kepada seluruh tenaga teknis pada satuan kerja agar mengikuti seleksi yang dimaksud, demi mewujudkan peradilan agama yang modern, professional, dan berkelas dunia. Peserta kegiatan ini merupakan tenaga teknis yang telah lulus seleksi melalui mekanisme peminatan dan English Proficiency Test pada aplikasi E-Learning Badilag.
Hal tersebut disambut dengan hangat oleh Pimpinan Pengadilan Agama Ngawi yakini Bapak A. Mahfudin, S.Ag., M.H. pada sambutan Coffe Morning (10/09) di loby pengadilan agama ngawi, kegiatan yang dihadiri oleh seluruh aparatur peradilan agama yang pagi itu tampak bergitu antusias. Dalam pengarahannya beliau menyampaikan bahwa, sangat terbuka dan memberikan dukungan penuh terhadap tenaga teknis untuk dapat mengikuti dan mengembangkan kompetensi bahasa Inggris. “Pentingnya mengembangkan kompetensi bahasa inggris meningkatkan peluang karier, memperkaya pengalaman budaya dan sosial, Kemampuan berbahasa Inggris merupakan investasi penting untuk pengembangan diri di era global, memberikan keunggulan kompetitif dalam berbagai aspek kehidupan” tutur beliau.
Ketua pengadilan agama ngawi menegaskan bahwa pada era Peradilan berkelas dunia saat ini, seluruh aparatur peradilan agama dapat lebih memaksimalkan potensi diri. Bapak wakil ketua pengadilan agama Ngawi, Ahsan Dawi, S.H., S.H.I., M.S.I. turut mendukung dan menyampaikan rasa syukur, atas terobosan Badilag dengan memberikan wadah dan fasilitas untuk meningkatkan kemampuan berbahasa inggris bagi aparatur peradilan. “Harapannya, aparatur peradilan tidak hanya mampu berbahasa inggris, namun dapat menciptakan kebiasan berbahasa Inggris” tambahnya.
Tujuan dari peningkatan kompetensi Bahasa inggris yakni meningkatkan kompetensi Bahasa Inggris para hakim, panitera, dan staf di lingkungan Peradilan Agama, mendorong partisipasi aktif dalam forum hukum internasional, mendukung keterbukaan informasi dan publikasi hukum dalam dua bahasa, menyongsong digitalisasi dan kerja sama lintas negara dalam bidang hukum Islam.
Dalam pesan penutupnya ketua Pengadilan Agama Ngawi menyampaikan harapan besar dan apresiasi kepada aparatur peradilan agama atas peminatan peningkatan kompetensi bahasa inggris. “Investasi dalam kompetensi Bahasa Inggris bagi SDM Peradilan Agama bukan sekadar kebutuhan tambahan, melainkan kebutuhan strategis untuk mendorong lembaga ini menjadi lebih inklusif, responsif, dan berstandar internasional. Dengan program pelatihan dan pengembangan yang tepat, SDM Peradilan Agama akan semakin siap menjawab tantangan zaman. Harapan dan tujuan sebagaimana gaung Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama berkelas dunia”jelasnya.( Ichi)
Jam Pelayanan :
Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
___________________________
Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB
Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB
Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi