Tautan Terkait :
- Mahkamah Agung RI
- Kepaniteraan MA RI
- Badan Pengawasan MA RI
- Ditjen Badilag
- PTA Surabaya
- Pemkab Ngawi
Ngawi, 10 September 2025 – Pengadilan Agama Ngawi kembali menegaskan komitmennya dalam menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas, khususnya dalam pengelolaan uang nafkah mut’ah dan iddah. Uang yang merupakan hak istri pasca perceraian ini, dipastikan disalurkan secara penuh kepada pihak penerima tanpa potongan dalam bentuk apapun.
Langkah ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang bersih serta bebas dari praktik pungutan liar. Wakil Ketua Pengadilan Agama Ngawi, [Ahsan Dawi], menyampaikan bahwa pihaknya telah menerapkan sistem yang terbuka dan dapat diawasi oleh para pihak yang berkepentingan.
“Kami memastikan bahwa setiap rupiah yang menjadi hak penerima akan diberikan secara utuh. Tidak ada potongan dan tidak ada pungutan tambahan” ujar beliau dalam keterangannya, Senin (8/9/2025).
Uang nafkah mut’ah dan iddah biasanya diberikan sebagai bagian dari kewajiban mantan suami kepada mantan istri setelah putusan cerai berkekuatan hukum tetap. Pengadilan Agama hanya bertindak sebagai fasilitator dalam penyerahan tersebut, bukan sebagai pemotong atau penampung dana.
Selain itu, Pengadilan Agama Ngawi juga telah menyediakan layanan informasi dan publikasi yang transparan melalui papan pengumuman serta media digital resmi, sehingga para pihak dapat memantau secara langsung proses dan status perkara maupun hak-hak yang diterima.
Masyarakat Ngawi pun menyambut baik kebijakan ini. Salah satu warga, Suparti (45), yang baru saja menyelesaikan proses perceraiannya di PA Ngawi, mengaku puas dengan layanan yang diberikan.
“Uangnya saya terima utuh, tidak ada potongan sama sekali. Pelayanannya juga cepat dan ramah,” ungkapnya.
Kebijakan ini menjadi bukti nyata bahwa Pengadilan Agama Ngawi berkomitmen penuh untuk memberikan pelayanan yang adil, profesional, dan transparan demi kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan agama di Indonesia. DKA
Jam Pelayanan :
Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
___________________________
Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB
Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB
Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi