Tautan Terkait :
- Mahkamah Agung RI
- Kepaniteraan MA RI
- Badan Pengawasan MA RI
- Ditjen Badilag
- PTA Surabaya
- Pemkab Ngawi
Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi meluncurkan inovasi terbaru berupa Elektronik Akta Cerai (E-Akta Cerai). Inovasi ini merupakan bagian dari upaya digitalisasi sistem peradilan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan pelayanan publik, khususnya dalam perkara perceraian.
Melalui sistem Elektronik Akta Cerai, para pihak yang telah memperoleh putusan cerai dari Pengadilan Agama tidak lagi harus menunggu proses pencetakan dan pengambilan dokumen fisik. Sebagai gantinya, akta cerai dapat diakses secara elektronik melalui website resmi eac.mahkamahagung.go.id. Melalui laman tersebut, para pihak dapat mengakses Salinan Putusan, Salinan Penetapan, dan Elektronik Akta Cerai sebagai produk dari Pengadilan Agama darimana saja.
"Peluncuran Elektronik Akta Cerai ini adalah bentuk komitmen Mahkamah Agung dalam menghadirkan peradilan yang modern, cepat, dan akuntabel. Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke pengadilan hanya untuk mengambil akta cerai," ujar Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., dalam acara peresmian.
Sistem ini juga diklaim mampu meminimalisir terjaidnya pemalsuan dokumen akta cerai yang sebelumnya menjadi fenomena di kalangan masyarakat. Hal ini didukung dengan Elektronik Akta Cerai yang dilengkapi dengan tanda tangan elektronik yang sah dan diakui secara hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Inovasi ini sudah melalui satu bulan masa percobaan pada bulan Juni 2025 dan praktik yang sudah memasuki bulan ketiga terhitung sejak penggunaan resmi pertamanya di bulan Juli 2025. Pengadilan Agama Ngawi siap
Ke depan, Mahkamah Agung berencana mengintegrasikan Elektronik Akta Cerai dengan instansi lain seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) agar perubahan status pernikahan dapat langsung tercatat dalam dokumen kependudukan secara otomatis.
Dengan peluncuran Elektronik Akta Cerai, Mahkamah Agung berharap dapat mempercepat proses administrasi perkara perceraian dan memberikan layanan hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat di era digital. KET
Jam Pelayanan :
Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
___________________________
Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB
Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB
Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi