Tautan Terkait :
- Mahkamah Agung RI
- Kepaniteraan MA RI
- Badan Pengawasan MA RI
- Ditjen Badilag
- PTA Surabaya
- Pemkab Ngawi
Ngawi – Pengadilan Agama (PA) Ngawi mencatat penerimaan perkara sebanyak 156 pada Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, 132 perkara merupakan gugatan, sementara 24 perkara lainnya adalah permohonan.
Adapun sisa perkara yang belum diputus pada bulan sebelumnya (Juli 2025) berjumlah 247 perkara, dengan rincian 219 perkara gugatan dan 28 perkara permohonan. Selama bulan Agustus, PA Ngawi berhasil memutus sebanyak 190 perkara. Rinciannya adalah 157 perkara gugatan dan 33 perkara permohonan. Selain capaian dalam penyelesaian perkara, PA Ngawi juga menorehkan keberhasilan melalui jalur mediasi. Dari sejumlah perkara perceraian yang masuk, 11 (pasangan) berhasil dirukunkan kembali, mediasi berakhir damai dengan pencabutan gugatan.
Keberhasilan mediasi ini menunjukkan peran penting PA Ngawi dalam mendorong penyelesaian sengketa secara damai, serta upaya menjaga keutuhan rumah tangga di tengah tingginya angka perceraian. Capaian ini menunjukkan komitmen PA Ngawi tidak hanya dalam menyelesaikan perkara melalui putusan pengadilan, tetapi juga dalam mengedepankan mediasi sebagai upaya menjaga keutuhan rumah tangga dan mendorong penyelesaian sengketa secara damai. (KDA)
Jam Pelayanan :
Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
___________________________
Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB
Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB
Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi